M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

Ahli Tak Datang, Hakim Periksa Saksi Meringankan

Video

PN Pekanbaru, Selasa 18 September 2018—hingga tengah hari, semua ruang sidang masih tanpa aktivitas. Para terdakwa baru datang kemudian sekitar pukul 1 siang dan langsung dibawa ke ruang tunggu berjeruji, tempat mereka sebelum dipanggil menghadap majelis hakim. Termasuk Muhammad Ali Honopiah, terdakwa tindak pidana pencucian uang.

Jelang ashar, Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan bersama dua anggotanya kemudian membuka sidang. Sore itu, jaksa penuntut umum mestinya hadirkan ahli dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Yang bersangkutan berhalangan dan minta waktu Selasa berikutnya.

Dahlia tetap lanjutkan sidang karena penasihat hukum Ali bawa dua saksi meringankan. Namun begitu, saksi Mutirman tak diperiksa karena punya hubungan keluarga dekat sebagai paman kandung Ali. Jadinya, saksi Muri saja yang diperiksa meski juga punya hubungan keluarga sebagai paman atau sepupu ibu Ali. “Tak apa-apa. Sudah jauh hubungannya,” kata Dahlia.

Penasihat hukum hendak buktikan bahwa, uang yang dimiliki Ali yang jadi temuan penyidik adalah hasil jual beli kebun karet dengan Muri, pada 2012. Harga jualnya Rp. 350 juta dengan luas 18 hektar. Tak ada bukti kwitansi penjualan hanya surat tanda jual beli.

“Orang kampung tak perlu pakai kwitansi kalau jual beli, bu,” kata Muri.

Kebun karet itu warisan orangtua laki-laki Ali setelah wafat. Musyawarah keluarga saat jual beli itu berlangsung di kediaman orangtua Ali di Kuantan Singingi. Kata Muri, jarak rumah mereka sekitar 5 kilometer dan tambah 1 kilometer lagi jauhnya kebun yang dijual. Kebun itu tak ada surat alas haknya, hanya ada surat keterangan ganti rugi saat mereka sepakat jual beli.

Muri tak memanfaatkan kebun itu sebagaimana tumbuhan asalnya, melainkan ditebang untuk ditanam sawit. Usianya sudah 6 tahun dan sudah merasakan panen. Muri ditanya penuntut umum dan hakim tentang kerja Ali selain Polisi. Dia tak tahu soal bisnis trenggiling, ternak ayam dan kebun sawit yang dimiliki Ali.

Sidang dilanjutkan, Selasa 25 September 2018. Bila jaksa tak juga datangkan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan lainnya dari penasihat hukum Ali.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube