PN Pekanbaru, Selasa 9 Oktober 2018—Jaksa Hamiko duduk santai di ruangan tempat biasa wartawan pengadilan ngumpul. Sambil merokok dia sibuk berbicara dengan orang dari balik telepon selulernya. Kadang dia tak sendirian dalam ruangan yang penuh bau asap rokok dan tanpa pendingin itu. Teman-temannya seprofesi kadang sekedar meninjau dari luar dan bertegur sapa. Kebetulan, ruang tunggu jaksa hanya selangkah dari situ.
Sudah jadi rutinitas, mulai Senin hingga Kamis, para jaksa selalu datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti sidang tiap perkara yang ditangani. Tak terkecuali bagi Hamiko. Hari itu ia semestinya membaca tuntutan terhadap terdakwa M Ali Honopiah, yang didakwa melanggar UU pencucian uang hasil jual trenggiling ke Mr Lim seorang warga Malaysia.
Namun dari sejumlah berkas yang ia bawa siang itu, tak tampak dokumen tuntutan yang semestinya dibacakan di muka persidangan. Rupanya, Hamiko sudah merencanakan penundaan sidang lagi untuk yang kedua kalinya setelah satu minggu lalu juga ditunda. Hamiko minta langsung ditunda dan tak perlu ada pembukaan sidang terlebih dahulu, meski Ali dan penasihat hukumnya sudah menunggu sedari pagi.
“Tadi penasihat hukumya sudah setuju, nanti langsung kasih tahu majelis nya saja,” kata Hamiko.
Hamiko beralasan, belum menerima rencana tuntutan dari atasannya. Katanya, hanya menunggu keputusan besaran tuntutan yang akan diberikan pada Ali. Ternyata itu sudah melewatkan waktu selama 14 hari. Apakah Selasa 16 Oktober nanti Hamiko sudah siap dengan tuntutannya? Ikuti terus hasil pantauan sidang Senarai.#Suryadi