PN Pekanbaru, Selasa 23 Oktober 2018—Ali Honopiah dan istrinya duduk dibangku pengunjung sidang sejak siang. Begitu juga tiga penasihat hukumnya, satu baris di depan. Mereka menunggu panggilan sidang yang baru dapat giliran jelang pukul 5 sore.
Penasihat hukum Ali sudah siap dengan pembelaannya. Majelis hakim minta dibaca hal pokok saja. Intinya, mereka menyatakan, tuntutan penuntut umum terhadap Ali tidak terbukti secara materil sebagaimana undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Mereka merujuk keterangan saksi di persidangan. Saksi Ali Muhammad mengatakan, bisnis trenggiling itu ia jalani sendiri. Saksi Juprizal, mengaku, sebagai sopir Muhammad. Saksi Yasrul, tidak tahu Ali bisnis trenggiling, tidak tahu asal usul kekayaan Ali dan hanya tahu Ali punya kebun sawit.
Saat hendak baca keterangan Supardi, Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan memotong, “keterangan saksinya jangan dibacakan lagi.”
Penasihat hukum langsung pada kesimpulan. Mereka yakin, dakwaan dan tuntutan terhadap Ali secara KUHAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bila merujuk keterangan saksi. Majelis hakim diminta bebaskan Ali dari segala tuntutan. Jika tidak, majelis hakim diminta sekiranya mempertimbangkan Ali sebagai tulang punggung keluarga.
Ali juga menyampaikan pembelaan secara lisan. Katanya, rekening atasnama Zabri tidak seutuhnya digunakan sendiri. Ada orang lain yang juga menggunakannya. Dia tak sebut nama. Waktu diperiksa pada 1 November 2017, rekening itu tidak ditangannya. Uang yang disita tidak ada hubungan dengan rekening pribadinya, istrinya maupun adik iparnya.
Beli mobil mulai dari Innova sampai Pajero dilakukan bertahap. Ali minta dipertimbangkan sebagai tulang punggung keluarga dengan usia anaknya yang baru 8 bulan. Orangtuanya meninggal ketika baru ditahan beberapa bulan. “Saya mengaku salah, yang mulia.”
Penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atau replik lagi, Selasa 30 Oktober 2018.#Suryadi