Video
PN Pekanbaru, Selasa 25 September 2018—majelis hakim Dahlia Panjaitan bersama dua anggotanya, kembali melanjutkan sidang tindak pidana pencucian uang terdakwa Muhammad Ali Honopiah. Penuntut umum hadirkan Isnu Yuwana Darmawan Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai ahli.
Pernah diperiksa penyidik Polda Riau. Diberi beberapa bahan untuk dianalisa. Kronologis kasus, resume, surat-surat, keterangan saksi juga beberapa bukti transaksi. Menurutnya, modus dalam kasus TPPU ada 3. Menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan uang, kemudian memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi atau keluarga dan membeli atau membelanjakan asset atas nama orang lain.
Tidak ada batasan atau jumlah uang maupun benda yang dapat menjerat seseorang dalam kasus TPPU. “Asalkan unsur-unsurnya terpenuhi,” kata Isnu.
Isnu menganalisa, ada transaksi mencurigakan hampir tiap hari dan dan tiap minggu. Kecurigaan itu dilihat dari profil seseorang yang punya rekening. Melihat pekerjaan dan gaji bulanannya tidak sesuai dengan jumlah transaksi.
Selanjutnya, pemeriksaan Nerdi Andika, saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
Sudah 5 tahun berteman dengan Ali. Satu club motor. Pernah beli Innova milik Ali sekitar 2013 seharga Rp. 199 juta. Dia lupa pembayarannya tunai atau lewat rekening. Tidak ada kwitansi jual beli. Mobil itu dijualnya kembali pada orang lain.
Tak banyak pertanyaan untuk Andika. Penasihat hukum hanya membuktikan bahwa, uang yang dimiliki Ali sebagiannya dari hasil jual mobil. Selain dari hasil jual kebun, seperti yang dijelaskan saksi mereka disidang sebelumnya. Setelah itu, hakim langsung periksa Ali.
Ali pertamakali bertugas sebagai Polisi mulai 2003 di Bengkalis. Ali punya bisnis sampingan, jual minyak dari 2006 sampai 2008. Dengan penghasilan lebih kurang Rp 10 juta per bulannya. Bisnis jual beli trenggiling sudah digelutinya sejak 2006 sampai 2009. Penghasilan tambahan dengan bisinis itu capai Rp 20 juta tiap bulan.
Dia mulai berhenti jual satwa dilindungi itu setelah banyak yang ditangkap lalu menyerahkan pada adiknya, Ali Muhammad.
Ali menyebut, hanya meminjam uang dari rekening Zabri meski beberapa kali ia menggunakannya. Rekening itu, katanya, milik adiknya. Beberapa aset yang dijual, seperti rumah maupun mobil hanya untuk menghindari penyidik supaya semua harta tidak dijadikan barang bukti. Rumah itu katanya, dibuat sejak 2012. Pembelian mobil dengan berganti-ganti adalah dengan tukar tambah.
Ali mengaku, jual rumah dengan cara beri uang pribadi pada pembeli. Sebenarnya rumah itu tetap miliknya tanpa berpindah kepemilikan. Selain itu, Ali mengatakan, pendapatannya juga diperoleh dari hasil kebun sawit seluas 6 hektar di Air Buluh, Kuantan Singingi, warisan orangtua. Sawit itu mulai produksi sejak 2015. Dia gadaikan SK untuk garap sawit. Terakhir, Ali mengakui kesalahannya tapi tidak semuanya.#Suryadi