M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

M Ali Honopiah Dituntut 3 Tahun Penjara

Video

PN Pekanbaru, Selasa 16 Oktober 2018—terdakwa M Ali Honopiah, penasihat hukum maupun penuntut umum sudah datang sedari siang. Banyaknya jadwal sidang buat para terdakwa harus menunggu giliran dipanggil. Jaksa Hamiko, beberapakali bertemu panitera pangganti untuk memastikan waktu dan tempat sidang.

Sidang baru dibuka majelis hakim jelang pukul 3 sore. Ali menghadap meja hijau memakai kemeja batik dan celana gantung di atas mata kaki. Setelah bertanya kesehatan Ali, Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan langsung persilakan Hamiko baca tuntutan.

Perbuatan Ali telah memenuhi unsur pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 yang berbunyi, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Unsur-unsur tersebut dibuktikan dari fakta-fakat persidangan bahwa, Ali membuka rekening atas nama Zabri untuk menampung uang hasil penjualan trenggiling. Lalu memindahnya ke beberapa rekening, seperti rekening Mahdalena istrinya, rekening Nopri Asrida dan termasuk ke rekening pribadinya.

Ali juga membelanjakan uang dari rekening atasnama Zabri tadi untuk membeli dan menjual mobil yang ditransfer melalui rekening temannya, Tri Martin dan Dafit Tris Hardianto, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening M Irfan selaku pemilik showroom Reza Motor 1.

Terbukti, Ali juga membeli kacamata, aksesoris mobil dan menginap di hotel berbintang dengan uang dari rekening Zabri. Ali juga terbukti menjual rumah dengan kuitansi fiktif pada seorang dokter bedah di rumah sakit pemerintah Indragiri Hilir. Caranya, Ali menyerahkan uang ratusan juta pada Yasrul dan memintanya untuk mentransfer uang itu ke rekening istri Ali.

Penuntut umum minta majelis hakim menghukum Ali pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menyatakan  barang bukti berupa uang sejumlah Rp 320 juta dirampas untuk negara.

Penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan pada Selasa 23 Oktober 2018. Sidang ditutup.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube