Video, Mp3, Tanggapan JPU dan lembar pemantauan:
Tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan tim Penasehat Hukum Rusli Zainal (PDF)
Tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan tim Penasehat Hukum Rusli Zainal 1 (MP3)
Tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan tim Penasehat Hukum Rusli Zainal 2 (MP3)
Lembar Pemantauan Sidang (PDF)
—Sidang Kedua Terdakwa Rusli Zainal
PEKANBARU, Rabu, 13 November 2013—Sempat molor satu setengah jam dari jadwal awal, pukul 11.22 sidang kedua terdakwa H.M Rusli Zainal dimulai. Dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi Tim Penasehat Hukum RZ.
Sidang kali ini sedikit berbeda dari sidang sebelumnya. Dari pemantauan tim rct, petugas keamanan jumlahnya berkurang. Saat pengunjung memasuki ruang sidangpun tak lagi digeledah ataupun melewati petugas yang memegang sensor logam. Petugas tetap menggunakan senjata laras panjang dan berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Pekanbaru.
RZ yang sebelumnya dibawa ke PN menggunakan mobil tahanan Kejati Riau, kali ini dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dari penampilanpun, sebelumnya RZ tak menggunakan baju tahanan KPK, kali ini tampak menggunakan seragam orange.
Dari pengunjung, sidang tetap dihadiri para ibu-ibu yang menyebut diri sebagai pendukung RZ. Juga beberapa spanduk terpampang di luar area pengadilan, diantaranya spanduk dari Masyarakat Riau Bersatu, Suara Rakyat Riau dan Laskar Merah Putih. Kesemuanya menyatakan bahwa jasa RZ sebagai Bapak Pembangunan Riau takkan dilupakan. Walaupun seribu tahun hukumanmu, tak sebanding dengan jasa-jasamu Bang Rusli, tertulis disalah satu spanduk. Kali ini tak ada aksi demo dari mahasiswa.
Sidang di ruang Cakra dimulai dengan pernyataan hakim membuka sidang untuk umum dan mengetok palu tiga kali. Lalu memanggil RZ untuk memasuki ruang sidang. Berbarengan dengan RZ memasuki ruang sidang, ibu-ibu serempak menyanyikan shalawat. Hakim segera mengingatkan agar pengunjung tenang. Setelah RZ menempati kursi sidang, agenda dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan JPU.
Penuntut Umum membacakan pokok keberatan yang disampaikan penasehat hukum sebelumnya dan menyatakan tidak akan menanggapi keseluruhan. Pasalnya JPU menuliskan dalam tanggapan setebal 19 halaman ini, materi keberatan yang disampaikan tidak sesuai, sifatnya prematur dan lebih tepat disampaikan sebagai materi pembelaan (pledoi) setelah pemeriksaan pokok. Hal ini didasarkan eksepsi yang dibuat penasehat hukum merupakan asumsi dan pendapat sepihak.
Pokok nota keberatan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum RZ diantaranya:
1. Belum lamanya RZ dilantiknya saat ia menandatangani keputusan pengesahan BKUPHHK-HT;
2. Kriminalisasi pengesahan BKUPHHK-HT oleh KPK hanya dikhususkan di Riau;
3. Hal teknis terkait pengesahan BKUPHHK-HT bukanlah ranah RZ, melainkan tugas pejabat teknis;
4. Adanya kesengajaan Ir Syuhada Tasman selaku pejabat teknis melibatkan RZ dalam kasus ini;
5. Pengesahan BKUPHHK-HT merupakan persoalan dalam lingkup hukum administrasi negara
6. KPK tidak mengkriminalisasi perusahaan yang turut diperkaya dari tindakan terpidana;
RZ selaku Gubernur Riau telah mengeluarkan SK Gubernur yang memberikan rambu bahwa pelanggaran administrasi dan pidana terhadap isi SK merupakan tanggung jawab pelanggar.
Tanggapan yang disampaikan JPU dimulai dari keberatan yuridis, dimana pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan kesatu merusak bangunan teori hukum. Dimana JPU mendakwa Primair menggunakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 baru kemudian Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Mengenai hal ini JPU tidak menerima keberatan yang diajukan karena teori penyusunan surat dakwaan telah benar dan penggunaan pasal 2 terlebih dahulu dari pasal 3 disusun secara bertingkat dari dakwaan yang paling berat sampai dakwaan yang paling ringan.
Untuk penulisan singakatan BKUHPHHK-HT yang salah dan Tim Penasehat Hukum menyatakan surat dakwaan tidak cermat. JPU menanggapi dengan penjelasan bukan persoalan yang signifikan sehingga dijadikan alasan dakwaan tak cermat. Hal terpenting adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar undang-undang. Persoalan produk dengan istilah BKT-UPHHKHT atau UBKT-UPHHKHT dapat ditemukan dalam peretimbangan teknis dan nota dinas yang akan diajukan sebagai bukti.
Keberatan yang diajukan selanjutnya adalah persoalan penulisan dan penyebutan RKT-UPHHKHTdalam surat dakwaan yang tak cermat. JPU menanggapi hal ini dengan menyatakan Tim Penasehat Hukum tak memahami secara utuh dakwaan yang disampaikan.
Dasar pendakwaan adalah perbuatan RZ dalam mengesahkan BKUPHHKHT, terkait munculnya RKT hal ini dipandang karena memiliki tujuan sama. Dimana RKT dan BK-UPHHKHT memiliki fungsi sama, yaitu izin untuk beroperasi di areal IUPHHKHT.
Keberatan lainnya soal ketentuan dibidang kehutanan yang didakwakan tak relevan dengan yang dilakukan. Penyebabnya, JPU mendakwakan perkara terkait pengesahan BKUPHHK-HT yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan, salah satunya PP Nomor 34 tahun 2002 soal penerbitan IUPHHKHT. Dalam hal ini Tim Penasehat Hukum menyataKan RZ tidak menerbitkan IUPHHKHT.
Tindak pidana a quo jadi penjelasan dari JPU terkait hal ini. Karena tindakan yang dilakukan RZ selaku terdakwa tidak akan terjadi tanpa adanya perbuatan dari Bupati yang memberikan IUPHHKHT. Sehingga dakwaan perkara a quo, melakukan tindak bersama menjadi dakwaan.
Persoalan lain, Tim Penasehat Hukum keberatan karena JPU dinilai mengaburkan peristiwa terkait surat dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau kepada Menteri Kehutanan. Penyebabnya mereka meragukan apakah surat yang dimaksud benar ada, karena tidak disebutkannya nomor, tanggal serta perihal surat dalam dakwaan. JPU menyatakan ini sudah masuk dalam ranah pembuktian dan akan menjadi alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasus suap PON XVIII keberatan yang diajukan terkait penyebutan tempat kejadian, perincian uang suap serta dakwaan RZ yang dikaitkan dengan dakwaan Lukman Abbas dinilai tak cermat. Menanggapi hal ini JPU menilai Tim Penasehat Hukum kurang cermat memahami konstruksi surat dakwaan dan terlalu kaku dalam memahami kata yang dituliskan dalam surat dakwaan.
Secara keseluruhan JPU dalam tanggapannya menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materiil dan tidak ada alasan yuridis yang menghalangi JPU mengajukan tuntutan. Sehingga menolak keberatan yang diajukan Tim Penasehat Hukum diharapkan dapat dilakukan oleh majelis hakim dan menetapkan pemeriksaan perkaradapat terus dilanjutkan.
Pembacaan tanggapan selesai pada pukul 12.03, dan majelis hakim menunda sidang selanjutnya pada 20 November 2013 dengan agenda putusan sela, apakah menerima dakwaan atau menerima eksepsi yang diajukan. Tepat pukul 12.06 sidang ditutup. #rct-y