Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan perkara Karhutla PT Adei yang melibatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Bupati Pelalawan yang membiarkan PT Adei terbakar, karena tidak melaksanakan kewajiban berupa melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
PENDAHULUAN
Grup Manager PT Adei Plantation and Industry Indra Gunawan menyerahkan biaya perbaikan lingkungan sebesar Rp 15.141.826.780 ke Kajari Pelalawan Nophy Tennopero Suoth dan Kasi Pidum Agus Kurniawan, 13 Agustus 2020. Pada 16 Maret 2016, Mahkamah Agung menyatakan perusahaan tersebut lalai atas kebakaran lahan tujuh tahun lalu.
Peristiwa itu terjadi pada 17-30 Juni 2013. Areal terbakar di Blok 19, 20 dan 21, lahan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebagian lahan telah ditanami sawit produktif dan sisanya sudah dibersihkan. Luas terbakar 40 hektar.
Sebelum dan saat terjadi kebakaran, PT Adei hanya punya satu mesin pemadam. Sehingga, ditengah situasi genting tersebut barulah jajaran direksi menambah atau membeli dua mesin lagi. Pemadaman juga mereka lakukan dengan ember dan mengambil air dari Sungai Jiat, yang terlanjur dangkal karena mereka putus sedari awal membuka kebun. Sungai itu sengaja ditimbun untuk perluasan lahan.
Tahun lalu, kejadian serupa kembali terulang. Juga di Batang Nilo Kecil, Blok 34 Divisi II, 7 September 2019. Api mulai menyala pukul 16.30 dan berhasil dipadamkan pukul 10 malam, setelah melahap 4,16 hektar. Areal terbakar telah ditanami pohon sawit yang akan masuk usia peremajaan. Pemadaman kali ini dibantu perusahaan di sekitarnya.
Kebun PTAdei di Pelalawan dibagi dua estate dan delapan divisi. Kebun Nilo Barat I, Divisi 1: 1.555 ha dan Divisi 2: 1.336 ha dengan luas tanam 1.304 ha. Kebun Nilo Barat II, Divisi 3: 2.155 ha dan Divisi 4: 1.133 ha. Semuanya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa Kemang dan Palas serta Kecamatan Pelalawan, Desa Sering, Telayap dan Batang Nilo Kecil.
Adapun Kebun Nilo Timur I, Divisi 5: 1.926 ha dan Divisi 6: 1.626 ha. Kebun Nilo Timur II, Divisi 7: 1.424 ha dan Divisi 8: 1.705 ha. Terhampar di Kecamatan Bunut, Desa Sungai Buloh dan Kecamatan Pelalawan, Desa SP.1, SP.2 dan Kuala Tulam.
PT Adei menjalankan usaha bidang perkebunan, perdagangan dan industri. Perkebunan yang dimaksud berupa, sawit, karet, cokelat maupun jenis lainnya. Berdasarkan akta notaris terakhir, Presiden Direktur PT Adei dijabat oleh Thomas Thomas. Dia dibantu lima direktur, antara lain, Goh Keng Ee; Shiva Ganesh; Al Hakim Hanafiah; Apputhasamy Rathnam serta Foog Huey Yuan.
Pada saat perkara PT Adei mulai digelar di PN Pelalawan, Thomas tidak menjabat lagi. Dalam akta notaris perusahaan dijelaskan, Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atasnama direksi serta mewakili perseroan, dalam hal ini kaitannya pada saat terjadi kebakaran. Perseroan akhirnya mengutus Goh Keng Ee menggantikan Thomas. Goh Direktur Riset dan Pengembangan sekaligus General Manager bagi kebun di Pelalawan serta Bengkalis.
Sidang perkara pidana lingkungan hidup terdakwa PT Adei diwakili Goh Keng Ee berlangsung 17 kali. Agendanya, 15 kali pemeriksaan saksi dan ahli fakta maupun meringankan; sekali pemeriksaan setempat dan sekali penundaan, karena ada perubahan pengurus yang diutus mewakili perusahaan di persidangan. Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pelalawan menghadirkan 15 saksi fakta serta 6 ahli. Adapun terdakwa menghadirkan 3 ahli. Sempat menghadirkan seorang saksi, namun ditolak karena yang bersangkutan masih terima gaji dari PT Adei.
Berikut secuil catatan Senarai, selama mengikuti persidangan sejak, 8 Juli sampai 1 Oktober 2020.
Selengkapnya silakan download file berikut: Bentangan PT Adei