Sidang pertama : Dakwaan
PN Rengat, 1 September 2021—Pukul 10.30 tim sampai di pengadilan. Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu sudah menutup sidang pembacaan dakwaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt terdakwa PT Gandaerah Hendana diwakili Jeong Seok Kang anak Mr Kang.
Humas Pengadilan yang ditemui saat itu sebut, hakim sudah buka sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. “Pihak terdakwa keberatan dan akan ajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” Adityas Nugraha.
Ditempat yang terpisah, di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Pahala Eric Silvandro menjelaskan kronologis kasus. Pada 2019 telah terjadi Karhutla Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandaerah Hendana yang berlokasi di Desa Seko Lubuk Tigo (SELUTI), Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau. Tepat pada koordinat: LU 0150 48 BT 102 seluas 100 ha.
Akibat Karhutla tersebut terjadi dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Lalu Kepolisian Daerah Riau melakukan pengembangan kasus dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan.
Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a), atau Kedua Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang selanjutnya Rabu, 9 September 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.#Fadli