Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Misno dan PT DSI Terbukti Lalai

Sidang ke 20— Putusan

PN Siak Sri Indrapura, 24 Mei 2021—Usai istirahat siang satuan pengaman pengadilan bawa berkas perkara dengan troli. Ada 53 berkas perkara yang akan disidangkan hari ini. Setelah beberapa hakim menyidangkan perkara tertutup, baru pukul 15.23 hakim Pidana Lingkungan Hidup Terdakwa Misno Bin Karyorejo dan PT Duta Swakarya Indah (DSI) masuk ruang sidang.

Hasil musyawarah hakim Rozza El Afrina, Mega Mahardika dan Farhan Mufti Akbar menyatakan kedua terdakwa terbukti salah melanggar dakwaan alternatif kedua jaksa. Yakni Pasal 99 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya dihukum denda Rp 1 Miliar, Misno penjara 1 tahun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 4 Miliar.

Para terdakwa bersalah karena lalai dan alpa sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan, air, air laut dan udara. Mereka tidak melakukan perlindungan lahan usaha, mencukupi sarana prasarana, membangun sistim deteksi dini, standart oprasional prosedur penanganan Karhutla dan juga perangkat organisasi. Serta tidak membuat pelatihan dan pendidikan kepada petugas pemadam. Karena kebutuhan itu tidak terpenuhi, api tidak terdeteksi dan sulit terkendali. Akibatnya fungsi kimia dan fisik tanah juga rusak.

Mereka mengetahui tidak punya sarana prasarana yang lengkap, meskipun 2017 pernah ditegur Kementrian Lingungan Hidup. Tidak punya rencana kerja tahunan, pembukaan lahan, pengelolaan lingkungan maupun pemantauan lingkungan. Dan berdalih tidak bisa melakukan pengawasan karena baru mengelola 2.800 hektar dari 8.000 hektar izin yang didapatkan. Hal ini tidak bisa dipakai untuk menghapus tanggung jawab penerima izin.  Seharusnya Misno dan PT DSI ketika menjalankan perusahaan sudah memastikan dokumen dan sarana prasarana pencegahan tersedia dan terpenuhi.

Hasil perhitungan pemulihan lingkungan oleh Ahli Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo untuk PT DSI, hakim menemukan selisih perhitungan pada lampiran sampel yang hilang selama kebakaran. Namun hakim tetap setuju, karena hasil itu didapatkan dari uji ilmiah dan keilmuan. Serta perhitungan ahli tetap mempertahankan nilai akademik, kejujuran dan lainnya.

Hakim membantah dalil pembelaan penasihat hukum, Pertama UU Cipta Kerja termuat pada UU 11/2020 bukan UU 11/2011. Kedua, UU 11/2020 tepatnya Pasal 82 B tidak mengubah ataupun menghapus muatan unsur pada Pasal 99 UU 32/2009, hanya menambah redaksi penambahan hukuman administrasi. Hakim tidak setuju UU baru itu dipergunakan dalam perkara ini sebab peristiwa karhutla di PT DSI terjadi Januari dan Februari 2020 sedangkan UU tersebut disahkan November 2020.

Ketiga, terkait keberatan atas Megiwan Saputra jadi saksi pelapor setelah turun lapangan dan menganggap itu cacat administrasi. Hakim menganggap itu ranah formil yang seharusnya dilakukan sebelum sidang ini berlangsung. Keempat, hasil perhitungan ahli yang dikatakan cacat administrasi sebab tidak ditunjuk eselon I kementerian atau II daerah. Hakim menyatakan seharusnya keberatan dilakukan dengan gugatan administrasi. Serta penunjukan ahli tidak bisa menggugurkan hasil hitungan yang telah dilakukan.

Khusus PT DSI, hakim meminta pemerintah dan pemerintah daerah harus turun tangan melihat izin yang selama ini diberi. Mereka harus melakukan pengawasan secara periodik dan datang ke lokasi izin. Jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu melaksanakan izin maka pemerintah dan pemerintah daerah bisa melakukan tindakan hukum.

Hal lain yang jadi pertimbangan hakim. Memberatkan, akibat dari kebakaran zat kimia dan fisik yang berguna buat manusia berkurang. Dan mempercepat terjadinya pemanasan global. Asap akibat kebakaran mengganggu kesehatan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa koopratif selama persidangan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Maria Pricilia juga Penasihat Hukum Aksar Bone menyatakan pikir-pikir. Sidang selesai.#Reva

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube