I. PENDAHULUAN
Pemantauan sidang terdakwa Direktur PT Palm Lestari Makmur Iing Joni Priyana, Manager Finance Niscal Mahendrakumar Chotai dan Manager Plantation Edmond Jhon Pereira di Pengadilan Negeri Rengat telah dilakukan sejak 2 Maret 2016.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terlampaunya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kasus ini telah menjalani 9 kali persidangan: Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi fakta dan 5 ahli, terdakwa mengadirkan 4 saksi meringankan dan 3 ahli.
Berdasarkan akta pendirian Nomor 28 pada 9 November 2007, PT Palm Lestari Makmur (PLM) berdiri sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan, perindustrian, pengangkutan, perkebunan kelapa sawit dan jasa. Perusahaan ini berbentuk perseroan dengan susunan pengurus sebagai Direktur Utama Djohor Djudin, Direktur Lily Selvia, Komisaris Utama Irsan Djudin dan Komisaris Ernawati.
Akta Pendirian PT PLM disahkan sebagai Badan Hukum Perseroan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-06852.AH.01.01 pada 12 Februari 2008.
Rentang 2008 hingga 2011, PT PLM terhitung tiga kali melakukan perubahan Anggaran Dasar. Pertama pada 8 Juli 2010, berdasarkan akta nomor 69 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-39953.AH.01.02 pada 12 Agustus 2010.
Kedua pada 16 September 2011, berdasarkan akta nomor 03 kembali disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lewat Surat Keputusan Nomor: AHU-53599.AH.01.02 pada 3 November 2011.
Terakhir kalinya PT PLM melakukan perubahan Anggaran Dasar pada 23 Desember 2011 berdasarkan akta Nomor 271. Dengan perubahan ini PT PLM memiliki susunan kepengurusan: Direktur Utama Simer Deep, Direktur Iing Joni Priyana, Komisaris Utama Fakir Chand serta Komisaris Aji Setiadi dan Ajay Khandelwal.
Sebagai badan usaha yang berkedudukan di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, areal perkebunan PT PLM berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan Surat Keputusan izin pembangunan kebun kelapa sawit, Nomor 34 tahun 2007 pada 16 januari dengan luas lahan 2,209 ha.
Surat Keputusan Nomor 38 tahun 2007 pada 20 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas 2,085.69 ha dari Bupati Inhu.
Dokumen UKL-UPL PT PLM yang dibuat Konsultan Penyusunan CV Mitra Riau Lestari. Pada April 2008 telah mendapat rekomendasi kelayakan UKL, UPL dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana surta Nomor: 660/Bapedalda-Amdal/Inhu/IV/2008/92.
PT PLM merupakan perseroan penanaman modal asing yang mendapat bantuan dana dari AAVANTI OFF SHORE PTE LTD di Singapura.
Berdasarkan dokumen UKL dan UPL, PT PLM memiliki lahan seluas 2.209 hektar. Namun luasan lahan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimilikinya seluas 2.085,69 hektar.
Sebelum dilakukannya usaha menanam kelapa sawit, PT PLM telah melakukan kegiatan penebangan tegakan kayu hutan menggunakan mesin chainshaw. Kegiatan ini juga disebuat land clearing. Namun diketahui PT PLM tidak memiliki surat izin pelepasan kawasan hutan.
Sejak 2008 PT PLM memulai kegiatan land clearing, penebangan tegakan besar kayu alam, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan. Sebelumnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu keluarkan surat yang ditujukan pada Bupati dan PT PLM perihal pertimbangan teknis sebelum diterbitkannnya IUP PT PLM yang salah satu pertimbanganya lahan areal yang dimohonkan PT PLM, sesuai peta tata batas kawasan hutan Provinsi Riau. Sebelum melakukan pembangunan perkebunan di kawasan hutan, terlebih dahulu mengurus izin pelepasan status kawasan hutan sesuai Kepmenhut RI No; 70/Kpts-II/2001 dan Kepmenhut RI No; 48/Menhut-II/2004.
Meskipun wajib mengurus surat tersebut, namun pihak PT PLM mengabaikan kewajiban itu dan tetap melakukan kegiatan pembangunan perkebunan dangan membuat blok-blok tanaman menjadi empat blok, blok A (1-21, B (0-21), C (1-7) dan D (1-7).
Pada 2013, PT PLM telah membuka lahan seluas 1.205,82 ha untuk penanaman kelapa sawit. Terhadap kegiatan tersebut Bupati Inhu kirim surat, meminta klasifikasi pada PT PLM terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Surat sudah dua kali dikirim namun pihak PT PLM tidak memberikan jawaban.
PT PLM juga pernah mendapat surat teguran dari Kementerian Kehutanan tahun 2015 terkait kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, namun pihak PT PLM tetap melakukan kegiatan.
Ahli pemetaan bidang palnologi Dinas Kehutanan Riau, Oktoberman Tampubolon bersama penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan penijauan lokasi. Mereka mengambil 35 titik koordinat di seluruh areal kerja PT PLM, dari data tersebut diketahui areal kerja PT PLM seluas 1.016 ha, merupakan Hutan Produksi Terbatas atau HPT, sedangkan 245 ha masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPT).
Terkait izin lokasi yang dimilik PT PLM, selaku badan usaha harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantaua Lingkungan (UPL). PT PLM telah memiliki dokumen tersebut, namun pengurusannya tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya PT PLM wajib memiliki dokumen tersebut sebagai syarat pengurusan terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kenyataannya IUP terbit sebelum dokumen UKL dan UPL disetuji.
Terhadap ketersediaan prasarana dan sistem tanggap darurat untuk pencegahan dan menanggulangi terjadinya kebakaran lahan, PT PLM hanya memiliki dua unit pompa air dan yang baik kondisinya hanya satu, selang sedot 2 rol, selang kecil 30 rol, selang besar 20 rol, nozel 4 unit, konektor Y 2 unit, mesin pompa air kecil 11 unit namuan yang kondidinya bagus 4 unit selebihnya rusak, selang hisap 10 rol, selang O 12 rol, selang tembak 5 unit, selang lifai 11 rol, selang benang 11 rol dan peralatan teransportasi untuk kegiatan patrol berupa sepeda motor 3 unit. Sedangakan menara pemantau api hanya satu yang berfungsi, dua lainnya telah roboh.
Terdakwa Iing Joni Priyana memiliki kewenangan sebagai pemimpin kegiatan, memeriksa dokumen-dokumen perusahaan dan seluruh laporan kegiatan operasional perkebunan di lapangan. Juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pembenahan terhadap kondisi di areal perkebunan. Meliputi: pemeliharaan tanaman, pemupukan pemanenan hingga kondisi karyawan di lapangan.
Terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai selaku Manager Finance, selain menjalankan tugas sebagai accounting dan pembukuan, juga berwenang memenuhi kebutuhan meyangkut kegiatan operasional kebun seperti pemeliharaan kebun yang dilaporkan padanya. Selanjutnya laporan tersebut harus mendapat persetujuan darinya sebelum dijalankan.
Terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai juga bertanggungjawab menyimpan segala dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT PLM, termasuk surat pemberitahuan dari Bupati Indragiri Hulu terkait klarifikasi penggunaan kawasan hutan yang tida prosedural.
Sementara terdakwa Edmond Jhon Pereira memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
- Perawatan perkebunan: pemupukan, membuat piringan, pasar pikul, babat gawangan, semprot, perawatan jalan dan parit kanal.
- Melakukan pemanenan (produksi). Hasil panen lebih kurang 700 ton tiap bulannya dijual oleh terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai pada PKS Berlian Inti Mekar dan PKS Sumber Kencana Indo Palma. Uang hasil penjualan disimpan oleh terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai ke rekening PT PLM. Selanjutnya terdakwa Nischal lah yang berhak atas pengelolaan uang tersebut.
- PT PLM juga memberikan laporan pengelolaan uang kepada AAVANTI OFF SHORE PTE LTD, sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing di Singapura yang memberikan bantuan dan pada PT PLM.
- Bertanggungjawab dalam hal kegiatan operasional lainnya, terhadap pengelolaan kelangsungan dan keselamatan kebun. Pembangunan infrastruktur perkebunan dan di lapangan.
- Iing Joni Priyana, SH alias Joni Bin Hatori. Lahir di Tasikmalaya, 20 Agustus 1975. Kebangsaan Indonesia. Tinggal di Kampung Telaga Sari RT VI RW I Desa Cibatu, Kecamatan Karang Nunggal, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pekerjaan Direktur PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Kabupaten Indragiri Hulu Privinsi Riau.
Dalam hal tanggungjawab, ketiga terdakwa tersebut saling berkoordinasi dan memberi laporan.
Terdakwa Edmond Jhon Pereira memberi laporan pada terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai, selanjutnya terdakwa Nischal memberi laporan pada terdakwa Iing Joni Priyana. Terdakwa Iing Joni Priyana sendiri bertanggungjawab melaporkan segala kegiatan operasional pada pemegang saham dan atau komisaris.
Pada hari Senin 31 Agustus 2015 terjadi kebakaran di lahan PT PLM tepatnya pada blok D7 seluas 39 hektar.
PROFIL TERDAKWA
- Iing Joni Priyana, SH alias Joni Bin Hatori. Lahir di Tasikmalaya, 20 Agustus 1975. Kebangsaan Indonesia. Tinggal di Kampung Telaga Sari RT VI RW I Desa Cibatu, Kecamatan Karang Nunggal, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pekerjaan Direktur PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Kabupaten Indragiri Hulu Privinsi Riau.
- Niscal Mahendrakumar Chotai Bin Mahendrakumar H Chotai. Lahir di Dhoraji Gujarat (India) pada 9 Desember 1977. Kebangsaan India. Agama Hindu. Pasport No Z 1738371. Tinggal di PT Palm Lestari Makmur, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Pekerjaan Manager Finance.
- Edmond Jhond Pereira. Manager Plantation
Penahanan
Penyidik : 23 Oktober 2015 s/d 11 November 2015
Perpanjangan Penahanan : 12 November 2015 s/d 21 Desember 2015
Perpanjangan Penahanan
Ketua PN (Pertama) : 22 Desemeber 2015 s/d 20 Januari 2016
Perpanjangan Penahanan
Ketua PN (Kedua) : 21 Januari 2016 s/d 19 Februari 2016
Penuntut Umum : 12 Februari 2016 s/d 02 Maret 2016
MAJELIS HAKIM
- Sutarwadi : Hakim Ketua
- David Darmawan : Anggota
- Wiwin Sulistya : Anggota
PENUNTUT UMUM
- Kejaksaan Tinggi Riau : Syafril dan Zurwandi
- Kejaksaan Negeri Rengat : Sustin Ekalangit, Rullif Yuga Nitra dan Syafril Putra dan , Nur Winardi
PENASEHAT HUKUM
- Mayusmardi
- Farida
- Eka Susanti
II. DAKWAAN
KESATU: Pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 92 ayat (1) huruf a: Orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaiman dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Pasal 17 ayat (2) huruf b: Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan oleh badan hukum atau korporasi akan dipidana sanksi administrative berupa a; paksaan pemerintah, b; uang paksa dan c; pencabutan izin.
KEDUA: Pasal 109 jo pasal 68 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 68; Setelah memperoleh izin perkebunan, pelaku usaha wahib menerapkan, a; analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, b; analisis resiko lingkungan hidup dan c; pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 109; Pelaku usaha perkebunan yang tidak menerapkan a; analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, b; analisis resiko lingkungan hidup dan c; pemantauan lingkungan hidup. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar.
KETIGA(Primer):Pasal99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 99 ayat (1) huruf b; Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 3 Miliar.
Pasal 116 aya (1) huruf b; Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada; orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
III. KESAKSIAN
No |
Nama |
Pekerjaan |
Keterangan |
1 |
Azrul Muhsinin |
Mandor Bagian Penanaman |
Azrul jelaskan ada 1 tim beranggotakan 10 orang. Dengan sarana dan prasarana yang tersedia 11 mesin pompa air serta selang. Namun dari 11 mesin tersebut, hanya 4 yang dapat berfungsi. “Mesinnya rusak karena dipinjamkan ke masyarakat,” jelasnya. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/441-tim-ada-dapat-pelatihan-penanggulangan-kebakaran Link video: https://www.youtube.com/watch?v=fuWYKoGCDmE |
2 |
Pulau Dinda Sihombing |
Satpam dan Mandor |
Sihombing jelaskan memang tidak ada pelatihan yang resmi dilakukan perusahaan. Namun mereka bergerak berdasarkan arahan atasan dan mendapatkan penjelasan dari Manggala Agni. Terkait saran untuk pemadaman api serta menggunakan mesin pompa air. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/441-tim-ada-dapat-pelatihan-penanggulangan-kebakaran Link video: https://www.youtube.com/watch?v=fuWYKoGCDmE |
3 |
Ridwan |
Humas PT PLM |
Tim beranggotakan 10 orang, setiap tahun saat musim kemarau Manggala Agni memberikan cara menggunakan dan cara memadamkan kebakaran. “Manggala Agni pernah adakan pelatihan pada 2014 dan 2015,” kata Ridwan. Selain itu di lahan PT PLM sudah ada beberapa papan peringatan yang bertuliskan “bahaya kebakaran” “jangan buang rokok sembarangan”. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=EwY4uZYgMIs |
4 |
Fitri Suryani |
Staf Terdakwa Niscal |
Tugas Fitri menginput data yang disampaikan oleh Terdakwa Niscal langsung, “Membuat data pengeluaran dan pembelian cash,” kata Fitri. Fitri pernah melihat anggota kepolisian datang ke PT. PLM sekitar bulan September. “Saat itu saya baru bekerja dan Maganer saat itu bukan Niscal tapi Miles,” ucap Fitri. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=EwY4uZYgMIs |
5 |
Isgiantoro |
Karyawan PT PLM |
Gudang penyimpanan barang terletak disamping gudang penyimpanan stok yang berjarak 8KM dari blok D7 lokasi yang terbakar. Menurut Isgiantoro, Tim Manggala Agni selalu siap di dalam PT. PLM untuk membantu proses pemadaman. Untuk kanal Kanal menurutnya telah dilakukan perawatan dan namun ia tidak mengetahui perawatan dilakukan berapa kali. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=EwY4uZYgMIs |
6 |
Alan Ardiansyah |
Pegawai Gudang PT PLM |
“Saya pernah melaporkan pengeluaran kepada Niscal, untuk pembelian suku cadang mesin seperti ring, piston serta oli untuk mesin pemadam kebakaran pada saat kebakaran,” kata Alan. Usulannya tidak di respon, namun laporan tersebut kembali di sampaikan oleh Pulau Dinda Sihombing. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=EwY4uZYgMIs |
7 |
Joni Hartono |
Karyawan PT PLM |
Joni melihat beberapa anggota Manggala Agni pada bulan Juli sampai Agustus tidak berada di barrack PT. PLM yang telah disediakan. Anggota Manggala Agni juga mempunyai absensi dan absensi tersebut berada di kantor, “Saya pernah melihat absensi tersebut,” Ucap Joni. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=EwY4uZYgMIs |
8 |
M Iqbal |
anggota Polda Riau |
M Iqbal pernah menanyakan pada pihak PT. PLM tentang menara pemantau api, “Mereka memiliki 2 menara pemantau api, hanya satu yang berfungsi, sisanya rusak. Tinggi menara tidak memadai, sekitar 7 meter,” kata M Iqbal. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=aCrzCEYk0uo |
9 |
Ahmad Zubeir |
Anggota Manggala Agni |
Manggala Agni memadamkan api di lokasi PT PLM selama 12 hari, “Hari berikutnya kami serahkan ke pihak perusahaan karena dianggap sudah bisa ditangani sendiri,” ucap Ahmad. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=aCrzCEYk0uo |
10 |
Paino |
Pegawai Dinas Perkebunan Rengat |
“PT. PLM lalai, karena ketika api membakar lahan warga, tidak ada persiapan atau pencegahan dilakukan oleh PT PLM,” ujar Paino. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=aCrzCEYk0uo |
11 |
Ferdinan Ungkap Pandapotan |
Pegawai Dinas Kehutanan Rengat |
“Luas lokasi yang terbakar 39 Hektar dan seluruhnya merupakan kawasan hutan,” kata Ferdinand. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=aCrzCEYk0uo |
12 |
Syamsul Rizal |
Pegawai Dinas Kehutanan Rengat |
Syamsul mengetahui adanya kebakaran lahan di PT. PLM pada tanggal 9 September. “PT. PLM belum memliki surat pelepasan kawasan hutan, termasuk lahan yang terbakar,” kata Syamsul. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=aCrzCEYk0uo |
13 |
Alvi Syahrin |
Ahli Hukum Pidana Lingkungan |
Kata Alvi, dalam konteks pertanggungjawaban korporasi itu ada beberapa teori. Pertama teori pertanggungjawaban berdasarkan turunan atau derivatif yakni, korporasi bertanggungjawab atas perbuatan seseorang, sehingga pertanggungjawaban korporasi merupakan turunan dari pertanggungjawaban pribadi. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=xBWl7kmClAQ |
14 |
Bambang Hero Saharjo |
Ahli kebakaran hutan dan lahan |
Bambang juga menyebutkan, kerugian akibat kebakaran di lahan PT PLM sebesar Rp. 18 Miliar. “Intinya, dari hasil yang kami peroleh kebakaran ini terjadi karena adanya unsur kesengajaan.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=xBWl7kmClAQ |
15 |
Nelson Sitohang |
ahli perizinan bidang lingkungan hidup, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau |
Nelson juga menjelaskan, menurut informasi dari penyidik, PT PLM juga telah memiliki izin lingkungan. Selain itu PT PLM juga memiliki izin usaha yang dikeluarkan pada tahun 2007, namun PT PLM belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=xBWl7kmClAQ |
16 |
Basuki Wasis |
ahli kerusakan tanah |
Basuki mengatakan tanah gambut tidaklah subur, “Namun ada dua solusi untuk merawat gambut dengan cara tidak membakar, melakukan pemupukan atau tanah diberi kapur tentunya ini akan memakan biaya yang sangat besar dan dengan cara dibakar, cara ini sangat hemat,” ujar Basuki. Pada tanah yang ada di lahan PT. PLM terdapat peningkatan PH disertai dengan menurunnya kadar C Organilk sekitar 49,38. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/460-basuki-wasis-cara-dibakar-cara-ini-sangat-hemat |
17 |
Abimanyu Pramudya |
PNS KLHK |
Pada UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang khususnya pada pasal 50 mengatakan semua kegiatan harus didahului dengan izin dari Menteri. Jika melanggar akan dikenai sanksi pidana. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/460-basuki-wasis-cara-dibakar-cara-ini-sangat-hemat |
18 |
Hermanto |
Karyawan PT PLM sebagai Staf Ekonomi |
Selain itu, menurut Hermanto, tim pemantau api belum pernah mendapat pelatihan formal dari perusahaan terkait pencegahan maupun penanggulangan api. Namun perusahaan selalu meminta tim Manggala Agni untuk stand by di lokasi tiap tahun terutama di saat musim panas tiba. Di sini, Manggala Agni terkadang memberi pengarahan pada tim penanganan kebakaran dari perusahaan. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/464-semua-saksi-menganggap-api-berasal-dari-lahan-masyarakat |
19 |
Karyono |
Mandor Panen PT PLM |
Tim pemadam saat itu menggunakan air dalam kanal untuk memadamkan api. Kata Karyono, air dalam kanal saat itu setinggi setengah meter. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/464-semua-saksi-menganggap-api-berasal-dari-lahan-masyarakat |
20 |
Julianto |
Tim PK Api PT PLM |
Menurut Julianto, tim PK Api tidak pernah mendapat pelatihan dari perusahaan terkait penanganan api namun sering mendapat arahan dari tim Manggala Agni. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/464-semua-saksi-menganggap-api-berasal-dari-lahan-masyarakat |
21 |
Juhendri |
Tim PK Api PT PLM |
Juhendri baru tiba di lokasi blok D7 malam harinya. Ia melihat api sudah masuk dalam lahan perusahaan. Ia langsung membantu rekan-rekannya menggunakan mesin sibora Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/464-semua-saksi-menganggap-api-berasal-dari-lahan-masyarakat |
22 |
Idung Risdianto |
Ahli Meteorologi dan Penginderaan Jauh |
Sekitar dua kilometer dari blok B sudah ada titik hotspot. Jarak dua kilometer dari blok D7 juga ditemukan titik hotpsot. Pada bulan Agustus kembali ditemukan adanya titik hotspot di blok C6, bahkan satu titik hotpsot ditemukan dalam blok D7 dua titik berada di luarnya. Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/464-semua-saksi-menganggap-api-berasal-dari-lahan-masyarakat |
23 |
Basuki Sumawinata |
Ahli kerusakan gambut |
Ia juga dosen di Institut Pertanian Bogor. Sama halnya dengan Idung Risdianto, Basuki juga baru ke lokasi kebakaran pada 25 April 2016. “Saya datang ke lokasi tidak melakukan pengukuran atau penghitungan. Hanya melihat saja karena tidak sempat.” Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/464-semua-saksi-menganggap-api-berasal-dari-lahan-masyarakat |
24 |
Chaerul Huda |
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta |
Setiap orang Dalam UU Perkebunan harus Warga Negara Indonesia. Kalau orang asing gak bisa berlaku pidananya, itu UU Perkebunan saja UU lain berbeda. Pidana tidak bisa diterapkan pada WNA Link website: http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/471-ahli-chaerul-huda-perusahaan-korban-harusnya-menerima-santunan |
25 |
Edmond John Pereira |
Manager Plantation |
PT PLM memiliki 3 menara api tapi hanya 1 yang berfungsi. Anggota Pemadam Kebakaran Api PT PLM tidak pernah dilatih secara resmi, mereka hanya didampingi oleh anggota Manggala Agni yang ada di lahan PT PLM. Link website: http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/472-direktur-pt-plm-belum-ada-surat-pelepasan-kawasan-hutan Link video: https://www.youtube.com/watch?v=H-eYpfn9YcA |
26 |
Nischal Mahendrakumar Chotai |
Manager Finance |
Dari awal pemeriksaan Edmond dan Nischal menyanggah terkait permasalahan sarana dan prasarana. Masalah sarana dan prasarana menurut John maupun Niscal tidak pernah dibicarakan ke Direktur Ingg. Link website: http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/472-direktur-pt-plm-belum-ada-surat-pelepasan-kawasan-hutan Link video: https://www.youtube.com/watch?v=H-eYpfn9YcA |
27 |
Iing Joni Priyana |
Direktur PT PLM |
Semenjak PT PLM diperiksa oleh Kementerian Kehutanan, Iing baru mengetahui bahwa PT PLM belum ada pelepasan kawasan hutan. Link website: http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-pt-plm/472-direktur-pt-plm-belum-ada-surat-pelepasan-kawasan-hutan Link video: https://www.youtube.com/watch?v=H-eYpfn9YcA |
IV. TEMUAN MONITORING SIDANG
Pada 31 Agustus 2015, batas antara blok D7 dan lahan PT PLM terbakar. Api muncul di lokasi pukul 16.30, masuk ke dalam areal blok D7 dan membakar lahan hingga pukul 17.00—9 September 2015 api baru bisa dipadamkan. Sebanyak 39 hektar luas lahan milik PT PLM yang terbakar, dari total keseluruhan 1.200 hektar yang sudah ditanami sawit.
Selanjutnya kami rangkum keterangan saksi dan ahli selama persidangan berlangsung:
Azrul Muhsinin—Mandor Bagian Penanaman mengatakan, saat terjadi kebakaran air dalam kanal kering lantaran musim kemarau. Mesin pemadam api hanya 4 yang berfungsi, yang lainya rusak dan saat kebakaran satu mesin pompa dipinjam Mus—Mantan Kades Penyaguan. PT PLM juga memiliki 3 menara pemantau api hanya satu yang berfungsi sedangkan dua lagi rusak dan tidak diperbaiki. Tim pemadaman api yang beranggotakan sepuluh orang tidak pernah mendapat pelatihan menangani kebakaran. Manggala Agni sesekali datang dan mengajarkan cara menggunakan peralatan, PT PLM juga menyediakan pos untuk petugas Manggala Agni untuk mencegah terjadinya kebakaran. Julianto dan Juhendri saksi meringankan membenarkan hal ini saat diperiksa di pengadilan. Mereka berdua anggota Pemadam Kebakaran atau PK api.
M. Iqbal dari Polda Riau yang turun ke lokasi setelah kebakaran mengatakan hal yang sama. Hanya satu menara pemantau api yang berfungsi dan tingginya sekitar 7 meter.
Kata Pulau Dinda Sihombing Satpam dan Mandor PT PLM, kanal di lahan PT PLM jarang dirawat. Terkait mesin yang rusak, ia sudah pernah mengajukan pada terdakwa Edmond John Pereira namun belum ada respon sampai kebakaran terjadi. Sama halnya dengan Azrul, Sihombing juga mengatakan, tim pemadaman api tidak pernah mendapat pelatihan menangani kebakaran.
Ahmad Zubeir dari Manggala Agni dalam persidangan juga memberi penjelasan. Saat terjadi kebakaran PT PLM menghubungi tim Manggala Agni pukul 9 malam. Tim ini baru datang esok harinya karena pada waktu yang sama tim sedang memadamkan api di lokasi lain. Selama 12 hari tim ini memadamkan api di PT PLM. Meski belum padam secara keseluruhan, tim menyerahkan pada pihak PT PLM untuk melanjutkan pemadaman karena dianggap mampu untuk memadamkannya.
Ridwan Humas PT PLM. Ia bertanggung jawab langsung pada terdakwa Iing Joni Priyana dan melaporkan setiap kegiatan di lahan. Air dalam kanal sedikit ketika kebakaran terjadi. Katanya, terdakwa Iing Joni Priyana sedang di Jakarta ketika peristiwa itu terjadi. Manggala Agni pernah memberi pelatihan pada tim Pemadam Kebakaran api, pada 2014 dan 2015. Senada dengan Ridwan, Karyono yang diperiksa sebagai saksi meringankan mengatakan, air dalam kanal saat kebakaran hanya setinggi setengah meter.
Fitri Suryani Staf Keuangan. Ia membantu terdakwa Nischal dalam menginput data terkait pengeluaran dan pembelian tunai. Katanya, ada anggota Kepolisian yang bertugas menjaga lahan di PT PLM. Mereka diberi tempat tinggal di lahan.
Lain hal dengan Isgiantoro Karyawan PT PLM. Ia bertugas menjaga gudang tempat penyimpanan barang di PT PLM. Menurutnya kanal-kanal di lahan PT PLM sudah dirawat namun tidak mengetahui jadwal perawatan. Saat kebakaran ia diminta untuk mengambil jerigen minyak untuk mesin pemadam kebakaran.
Hermanto Karyawan PT PLM mengatakan, kanal di PT PLM dirawat satu tahun sekali. Terkait tidak adanya pelatihan penanganan api, keringnya air kanal dan hanya ada satu menara pemantau api, penjelasan Hermanto sama dengan penjelasan saksi lainnya. Hermanto saksi meringankan yang dihadirkan Penasihat Hakim.
Sementara itu, Alan Ardiansyah yang juga pegawai gudang PT PLM pernah mengajukan pembelian ring, piston dan oli untuk mesin pemadam kebakaran pada Nischal. Nischal tidak merespon. Permintaan ini lalu disampaikan oleh Pulau Dinda Sihombing.
Terkait keterlibatan Manggali Agni dalam membantu PT PLM menjaga lahan agar tidak terbakar, Joni Hartono karyawan PT PLM tidak berada di lahan pada Juli. “Saya pernah melihat absensinya. Tim itu ada absensinya.”
Selain itu, Paino Pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, PT PLM lalai melakukan persiapan dan pencegahan api ketika membakar lahan warga.
Syamsul Rizal dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, lahan PT PLM yang terbakar seluas 39 hektar merupakan kawasan hutan. Meski sudah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit, PT PLM belum memiliki surat izin pelepasan kawasan hutan. Bupati sudah memberi surat peringatan pada PT PLM tapi tidak mendapat tanggapan. Pernyataan Syamsu Rizal sama dengan Nelson Sitohang pegawai Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, PT PLM tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Abimanyu Pramudya Pegawai Negeri Sipil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan, berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 menjelaskan, semua kegiatan harus didahului dengan izin dari Menteri. Jika melanggar akan dikenai sanksi pidana.
Terkait kebakaran di lahan PT PLM, saksi Ahli Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara Alvi Syharin mengatakan, badan usaha merupakan pelaku pasif dari suatu kegiatan yang dilakukan, sementara pengurus merupakan pelaku aktifnya. Alvi juga mengatakan, dalam hukum perusahaan, semua pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban. Pengurus dapat melepaskan diri dari pembuktian apabila menyampaikan alasan pembenar. Selain itu korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, sebab pertanggungjawaban korporasi merupakan turunan dari pertanggungjawaban pribadi.
Alvi menjelaskan, korporasi memiliki tanggungjawab untuk melakukan pencegahan, memiliki sarana dan prasarana, memiliki orang dan biaya untuk melakukan pencegahan. Apabila api masuk dalam kawasannya dan ternyata perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana memadai sehingga menyebabkan terjadi kebakaran berlanjut, ini bisa dikatakan suatu bentuk kesengajaan. “Bisa juga dikatakan suatu kelalaian apabila meskipun kejadian tersebut bukan kehendaknya,” tambah Alvi.
Terkait dampak kebakaran, Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB menjelaskan, kebakaran yang terjadi di PT PLM karena adanya pembiaran. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, melampaui baku mutu ambient dan mengakibatkan efek gas rumah kaca. Kerugian ekologis akibat kebakaran ini mencapai Rp 18 Miliar.
Basuki Wasis yang juga Ahli kerusakan tanah dari IPB mengatakan terjadi kerusakan tanah gambut pada lahan PT PLM. Setelah melakukan cek laboratorium diketahui, PH tanah meningkat, menurunnya kadar C Organilk sekitar 49,38. Efek dari kebakaran juga melepas gas karbon dioksida, memusnahkan habitat dan mikroorganisme dalam tanah: cacing, semut dan belalang.
Penasihat Hukum juga menghadirkan ahli di persidangan. Idung Risanto ahli meteorology dan penginderaan jauh dan Basuki Sumawinata ahli kerusakan gambut. Keduanya dari Intitut Pertanian Bogor. Mereka meninjau lokasi kebakaran PT PLM pada 25 April, dua hari sebelum memberi kesaksian di persidangan.
Menurut Idung, titik hotspot tidak bisa dijadikan alasan terjadinya kebakaran dengan sengaja. Titik hotspot belum bisa dikatakan sebagai titik api. Ia menduga, sumber api yang menyebabkan kebakaran di PT PLM berasal dari luar. Idung menjelaskan data angin yang diperoleh dari BMKG Japura. Pada 31 Agustus saat kebakaran, angin bergerak dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan 11 knot. Dari sirkulasi angin pada saat itu Idung menilai terjadi angin puting beliung lantaran kebakaran tidak merata, api berpencar-pencar.
Berbeda dengan keterangan Basuki Wasis ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, Basuki Sumawinata membantah kerusakan tanah dilihat dari perubahan fisik, kimia serta biologis. Kerusakan tanah harus dilihat dari fungsi tanah tersebut. Kalau tanah masih bisa difungsikan untuk menanam berarti tanah tersebut tidak rusak. Di lahan PT PLM sawit masih bisa tumbuh, “berarti tanahnya masih bagus.” Meski mendatangi lokasi kebakaran dan memberi keterangan, Basuki Sumawinata tidak melakukan cek loboratorium.
Satu orang ahli hukum pidana juga dihadirkan oleh Penasihat Hukum. Chaerul Huda ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta. Menurtunya, dalam UU Perkebunan warga negara asing tidak dapat dikenai pidana. Yang dimaksud orang perorangan dalam UU perkebunan adalah pekebun, dalam hal ini warga negara Indonesia. “Tidak ditujukan pada warga negara asing.”
Terdakwa Iing pernah melakukan pengecekan menara pemantau api di lahan perkebunan desa Penyaguan, ia mengetahui lahan PT PLM dengan luas 2,209 ha hanya memiliki satu uni menara pemantau api. Sebagai pajabat yang berwewenang dalam menentukan kebijakan, ia tidak melakukannya. Hal ini telah melanggar ketentuan dalam buku pedoman pelaksanaan UKL-UPL PT PLM. Ia juga mengabaikan perintah untuk melengkapi izin perkebunan dalam kawasan hutan.
Terdakwan Niscal tidak melakukan tindakan dengan mengalokasikan sarana dan prasarana seperti membangun dua menara pemantau api yang baru, Terdakwa Edmon pernah membicarakan hal ini pada Niscal namun tidak digubris. Menurut keterangan ahli Bambang Hero, PT PLM hanya memiliki satu menara yang berfungsi. Hingga kebakaran terjadi, Niscal lalai dalam melindungi areal kegiatan milik PT PLM.
V. ANALISA HUKUM
Para terdakwa dan PT PPLM sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan
Terdakwa Iing Jony Priyana baru mengetahu PT PLM belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat diperiksa oleh Kementerian LHK. Keterangan Syamsu Rizal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Inhu mengatakan “PT. PLM belum memliki surat pelepasan kawasan hutan, termasuk lahan yang terbakar.”.
Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, menjelaskan bahwa PT PLM dapat izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 38 Tahun 2007, Tanggal 20 Pebruari 2007. IUP itu mendasari atas surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu yang tembusannya antara lain ditujukan kepada Direktur PT.PLM. yaitu surat bernomor : 522.2/PR-II/2007/132, tanggal 12 Pebruari 2007 ; Perihal Pertimbangan Tekhnis sebelum diterbitkannya IUP PT.PLM, yang salah satu pertimbangannya pada pokoknya menyatakan ; lahan areal yang dimohonkan PT.PLM. untuk diterbitkan IUP tersebut berdasarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Propinsi Riau adalah berada dalam kawasan hutan seluas ± 2.085,69 Ha, dan mewajibkan PT. PLM. sebelum memulai kegiatan pembangunan perkebunan yang berada didalam kawasan hutan tersebut, untuk mengurus pelepasan status kawasan hutan, dengan mempedomani Kepmenhut. RI. Nomor : 70/Kpts-II/2001 dan Kepmenhut. RI. Nomor : 48/Menhut-II/2004. Dan terhadap Pertimbangan Teknis ini dijadikan dasar oleh Bupati Indragiri Hulu dalam Surat Keputusannya yang memberikan IUP. kepada PT.PLM. tersebut.
Bupati Inhu mewajibkan PT PLM mengurus pelepasan status kawasan hutan terhadap lahan areal usaha budi daya tanaman. Namun PT. PLM mengabaikan kewajiban itu dan tetap melakukan kegiatan pembangunan perkebunan dengan membuat blok-blok tanaman menjadi 4 blok yaitu Blok A (A1 s/d A21), Blok B (B0 s/d B21), Blok C (C1 s/d C7), dan Blok D (D1 s/d D7) dan sebagai pemisah antara blok tanaman dibangun jalan dan kanal. Semua kegiatan pra tanam untuk mempersiapkan lahan areal yang siap tanam itu dilakukan oleh PT. PLM dengan menggunakan alat berat jenis escavator. Di lokasi kegiatan budi daya tanaman perkebunan itu oleh PT.PLM juga telah dilakukan pembangunan bangunan untuk gedung kantor PT.PLM.
Kegiatan penanaman kelapa sawit pada blok-blok tanaman itu secara bertahap mulai dilakukan PT.PLM sejak sekira tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 dengan luasan lahan areal yang telah dilakukan penanaman sekira 1.205, 82 Ha. sehingga usia tanaman kelapa sawit milik PT.PLM tersebut pada sekira bulan Juli 2015; antara 6 tahun dan 2 tahun, yang sebagian besar dari tanaman kelapa sawit itu telah memasuki masa produktif (sudah menghasilkan).
Terhadap kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit yang sudah dilakukan PT.PLM. didalam kawasan hutan ini, Bupati Indragiri Hulu pernah meminta klarifikasi kepada PT.PLM. yakni melalui suratnya No. : 122/UM/III/2011, tanggal 11 Maret 2011, perihal : Laporan Penggunaan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural ; yang isinya pada pokoknya meminta PT.PLM. segera melaporkan kemajuan (progres) proses pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan atas lahan IUP yang dimiliki PT.PLM. Surat Bupati ini merupakan surat kedua setelah surat pertama tidak ditanggapi oleh PT.PLM dan terhadap surat inipun setelah tenggang waktu yang diberikan pada surat dimaksud habis, juga tidak mendapat tanggapan dari PT.PLM.
Pada 08 Oktober 2015, Oktoberman Tampubolon Ahli Pemetaan dari Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Propinsi Riau dengan didampingi EDMOND JOHN PEREIRA dan beberapa orang penyidik dari Reskrimsus Polda Riau, mendatangi lahan areal perkebuan PT.PLM dimaksud.
Pada lokasi itu Ahli Pemetaan OKTOBERMAN TAMPUBOLON mengambil 35 titik koordinat diseluruh areal kerja PT.PLM menggunakan Global Position System (GPS). Selanjutnya dari ke 35 titik koordinat itu diplotingkan Ahli kepada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan RI. No. : 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Dari hasil ploting ke 35 titik kordinat tersebut, diketahui areal kerja PT.PLM seluas ± 1016 Ha merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan seluas ± 245 Ha. termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi (HPK). Dan berdasarkan data pada Dinas Kehutanan Propinsi, PT. PLM. belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI dan PT. PLM tidak dibenarkan melakukan kegiatan perkebunan tersebut didalam kawasan hutan yang belum dibebani izin tersebut.
Dari keterangan saksi fakta, keterangan terdakwa dan bukti surat dalam dakwaan penuntut umum terlihat dengan jelas bahwa PT PLM dan ketiga terdakwa mengetahui dengan pasti areal PT PLM belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Setelah PT PLM menerima IUP dari Bupati Inhu, PT PLM tidak menerapkan a; analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, b; analisis resiko lingkungan hidup dan c; pemantauan lingkungan hidup.
Berdasarkan keterangan saksi (lihat keterangan saksi) dan dakwaan yang dipaparkan penuntut umum terlihat:
PT PLM telah memiliki Dokumen UKL-UPL Rengat, April 2008, dengan luasan ± 2.209 Ha. yang menjadi tanggung jawab PT.PLM. dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usahanya (dalam hal ini ini termasuk juga areal sekitar yang merupakan sempadan lahan milik PT.PLM.), walaupun pengurusan dan kepemilikan UKL-UPL itu tidak sesuai menurut ketentuan, yakni seharusnya PT.PLM wajib memiliki Dokumen UKL-UPL terlebih dahulu sebagai syarat dari pengurusan terbitnya IUP. PT.PLM., yang ternyata IUP- nya sudah terbit sebelumnya. Dokumen UKL-UPL PT.PLM tersebut telah mendapat Rekomendasi Kelayakan UKL-UPL dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Surat Nomor : 660/Bapedalda-Amdal/Inhu/IV/2008/92, tanggal 14 April 2008.
PT. PLM, selaku pemrakarsa, ketika mengajukan Dokumen UKL-UPL yang dibuat Konsultan Penyusun CV. Mitra Riau Lestari, sehingga kemudian Dokumen UKL-UPL mendapat Rekomendasi Kelayakan tersebut ; sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya “berjanji dan bersedia melakukan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen UKL dan UPL dan bila tidak menerapkan UKL-UPL itu, PT.PLM bersedia menanggung semua kerugian dan segala resiko yang ditimbulkan”; sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda-tangani DJOHOR DJUDIN, Direktur Utama PT.PLM, pada bulan Maret 2008.
Terhadap ketersediaan sarana dan prasarana dan sistem tanggap darurat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran lahan dan gangguan kabut asap yang dimiliki PT.PLM tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 12 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 2004 diatas, sangat-sangat tidak memadai ; apalagi menurut jumlah dan jenis spesifikasinya juga tidak sesuai, bahkan ada unit-unit penting yang belum disediakan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun yang Dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan Kebun, Ditjen. Perkebunan, Kementrian Pertanian Tahun 2010, seperti antara lain : Kepyok Api, Suntikan Gambut, Pompa Punggung, papan peringatan dan lain-lain. Selanjutnya mengenai ketersediaan menara pengamat api “sebagai peralatan deteksi dini”, yang dilapangan hanya terdapat 1 unit itu,maka seharusnya menurut Buku Pedoman itu yang dibutuhkan sesuai dengan luasan UKL UPL PT. PLM ; yang diatas 1.000 Ha adalah antara 5 – 10 buah yang dilengkapi antara lain dengan allidade, teropong binocular, radio rig, peta wilayah kerja pengendalian kebakaran pada setiap unit menara pemantau api yang wajib disediakan tersebut ;
Selain itu, disamping minimnya jumlah anggota regu Team Pemadam Kebakaran (PK) Api, dengan jumlah personil sebanyak 10 orang yang terbagi kepada 3 regu tersebut, tiap tiap anggota regu itupun tidak dilengkapi dengan kelengkapan personil seperti : helm, baju wear pack, head lampu, sepatu dan masker PMK serta slayer (kain penutup mulut dan leher) dan bahkan tiap-tiap personil PK Api dimaksud sama sekali tidak pernah mengikuti pelatihan dan bimbingan tekhnis mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut serta belum dimilikinya Standard Operational Prosedure (SOP) untuk mengantisipasi dan melindungi lahan PT.PLM dari kemungkinan terjadinya kebakaran, sehingga Team PK Api dengan keterbatasan sarana dan prasarana itu bekerja hanya dengan dasar perintah lisan dari EDMOND JOHN PEREIRA selaku Plantation Manager untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran lahan.
Kebakaran terjadi karena PT PLM dan para terdakwa tidak menerapkan analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sehingga lahan areal PT.PLM tersebut mengalami kebakaran yang menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Bahkan saat pegawai mengajukan permohonan untuk memenuhi perlengkapan sarana dan prasarana tidak direspon oleh direktur dan manajemen PT PLM.
PT PLM dan para terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Terkait dampak kebakaran, Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB menjelaskan, kebakaran yang terjadi di PT PLM karena adanya pembiaran. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, melampaui baku mutu ambient dan mengakibatkan efek gas rumah kaca. Kerugian ekologis akibat kebakaran ini mencapai Rp 18 Miliar.
Basuki Wasis yang juga Ahli kerusakan tanah dari IPB mengatakan terjadi kerusakan tanah gambut pada lahan PT PLM. Setelah melakukan cek laboratorium diketahui, PH tanah meningkat, menurunnya kadar C Organilk sekitar 49,38. Efek dari kebakaran juga melepas gas karbon dioksida, memusnahkan habitat dan mikroorganisme dalam tanah: cacing, semut dan belalang.
Kebakaran terjadi karena kelalaian PT PLM dan para terdakwa tidak mematuhi dan tidak menerapkan a; analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, b; analisis resiko lingkungan hidup dan c; pemantauan lingkungan hidup.
VI. TEMUAN KHUSUS
Terdakwa menyebut Nama AMIT
Pada sidang 18 Mei 2016 terdakwa menyebut nama Amit di Singapura. Amit bertindak sebagai pendiri perusahan dengan pola Penanaman Modal Asing. Amit yang mengajak para terdakwa bekerja di PT PLM. Majelis hakim juga meminta Amit dihadirkan sebagai saksi. Penuntut umum tak bisa menghadirkan karena tidak ada dalam BAP yang dibuat penyidik Polda Riau.
Amit jelas punya peran penting dalam mengendalikan PT PLM dari Singapura. Meski tidak ada dalam akta perusahaan seperti kesaksian Direktur PT PLM, namun karena Amitlah Edmon dan Niscal bisa bekerja di PT PLM.
Penyidik Polda harus menetapkan Amit dan korporasi PT PLM sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Penyidik dan Jaksa tak memasukkan pasal 98 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Penyidik Polda Riau dan Penuntut Umum mengherankan tidak memasukkan pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Selama persidangan terlihat jelas bahwa kebakaran yang terjadi di dalam areal PT PLM mengandung unsur sengaja seperti pengakuan para terdakwa, saksi fakta dan ahli Prof Bambang Hero dan Basuki Wasis. Fakta lainnya, setelah kebakaran baru terlihat jelas bahwa PT PLM tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan tidak menerapkan AMDAL dan izin lingkungannya.
Menurut kami, ini bukan lagi unsur kelalaian, namun unsur kesengajaan. Pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 98; Setiap orang yang karena kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 3 Miliar.
Padahal Keterangan Prof Bambang Hero dan Basuki Wasis menyebut Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB menjelaskan, kebakaran yang terjadi di PT PLM karena adanya pembiaran. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, melampaui baku mutu ambient dan mengakibatkan efek gas rumah kaca. Kerugian ekologis akibat kebakaran ini mencapai Rp 18 Miliar.
Basuki Wasis yang juga Ahli kerusakan tanah dari IPB mengatakan terjadi kerusakan tanah gambut pada lahan PT PLM. Setelah melakukan cek laboratorium diketahui, PH tanah meningkat, menurunnya kadar C Organilk sekitar 49,38. Efek dari kebakaran juga melepas gas karbon dioksida, memusnahkan habitat dan mikroorganisme dalam tanah: cacing, semut dan belalang.
PT PLM dan pendirinya di Singapur Wajib Diseret Ke Pengadilan
Keterangan para terdakwa menyebut bahwa mereka tidak mengetahui bahwa PT PLM belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Ketidaktahuan mereka tentu saja ada kaitan dengan petinggi PT PLM di Singapur. Harusnya petinggi PT PLM memberitahu dengan jelas dengan para terdakwa terkait legalitas perusahaan.
Apalagi para terdakwa melapor semua tugas dan tanggungjawab mereka kepada petinggi PT PLM di Singapura.
Artinya perbuatan dan tindakan ketiga terdakwa diketahui oleh petinggi PLM di Singapura, sehingga petinggi PT PLM di Singapura bersama sama dengan para terdakwa telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Para petinggi PLM di Singapura adalah aktor intelektual sesungguhnya.
Penyandang dana AAVANTI OFF SHORE PTE LTD ikut bertanggungjawab
Terdakwa Edmond Jhon Pereira memiliki tanggungjawab dan mengakui salah satunya melakukan pemanenan (produksi). Hasil panen lebih kurang 700 ton tiap bulannya dijual oleh terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai pada PKS Berlian Inti Mekar dan PKS Sumber Kencana Indo Palma. Uang hasil penjualan disimpan oleh terdakwa Nischal Mahendrakumar Chotai ke rekening PT PLM. Selanjutnya terdakwa Nischal lah yang berhak atas pengelolaan uang tersebut.
PT PLM juga memberikan laporan pengelolaan uang kepada AAVANTI OFF SHORE PTE LTD, sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing di Singapura yang memberikan bantuan dan pada PT PLM.PT PLM merupakan perseroan penanaman modal asing yang mendapat bantuan dana dari AAVANTI OFF SHORE PTE LTD di Singapura.
AAVANTI termasuk PKS Berlian Inti Mekar dan PKS Sumber Kencana Indo Palma diduga telah melakukan praktek money laundering dengan cara menerima duit dan tbs dari areal PT PLM yang berasal dari tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyidik Polda Riau juga harus memanggil Aavanti untuk dimintai pertanggunjawabannya karena telah mendanai PT PLM yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Sebelum sampai pada kesimpulan, dari kesaksian di atas dapat diketahui bahwa, terdakwa Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation), dalam perkara ini mewakili perusahaan atau korporasi, terbukti bersalah.
Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Syamsul Rizal dari Dinas Kehutana Kabupaten Indragiri Hulu serta Nelson Sitohang Ahli Perizinan Linglungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Akibat kebakaran di PT PLM, mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup serta kerusakan fisik tanah. Hal ini diperkuat dengan kesaskian Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Jikalahari dan Riau Corruption Trial merekomendasikan kepada:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Pidana denda Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
- Pidana tambahan membayar kerugian ekologis sebesar Rp. 18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) dan memerintahkan kepada Bupati Inhu untuk mencabut izin izin usaha perkebunan milik PT PLM dan memerintahkan kepada KLHK dan dinas terkait di Kabupaten Inhu untuk mencabut izin lingkungan PT PLM, dan areal PT PLM dikembalikan pada negara.
- Hukuman ini sesuai bagi terdakwa atas kesalahannya juga merupakan wujud keadilan atas korban asap yang melanda Riau pada tahun 2015.