Bentangan

Meski Menurun Riau Masih Darurat Korupsi

Tahun ini, Senarai mengumpulkan 27 perkara tindak pidana korupsi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Temuannya, PNS dan kepala desa masih masuk dalam daftar koruptor. Namun, swasta lebih banyak, selain Dirut/Pegawai BUMDes, dosen, bupati dan Pegawai BUMD. Para koruptor ini berasal dari desa/kampung, perusahaan swasta, sekretariat daerah, perguruan tinggi, kecamatan, BUMD, UMKM, dinas dan kelurahan.

Mereka korupsi pengadaan barang dan jasa, APBDes, laporan fiktif, dana simpan pinjam, pinjaman kredit usaha, Pungli, APBD, dana hibah dan suap. Sebaran wilayanya, Indragiri Hilir; Bengkalis; Pekanbaru; Kuantan Singingi; Siak; Pelalawan; Kampar; Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Meningkatnya kasus korupsi juga sejalan dengan bertambahnya jumlah uang korupsi dan kerugian negara. Sayangnya, hukuman bagi koruptor masih tergolong rendah atau kurang maksimal.

Dibanding tahun lalu, kasus korupsi memang menurun. Pada 2019, Senarai mengumpulkan perkara korupsi di PN Pekanbaru rentang Januari sampai 25 Juli. Ada 39 perkara. Rinciannya, Pengadaan barang dan jasa 17 perkara, APBD 2 perkara, pendidikan 2 perkara, dana desa 7 perkara dan 6 perkara lainnya. Terdakwanya, ASN 17 orang; Kades 7 orang; pegawai BUMN 1 orang dan 14 orang lainnya. Jumlah kerugian negara Rp 291.241.445.405. Korupsi tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau.

Jumlah perkara korupsi yang diadili di PN Pekanbaru memang turun-naik tiap tahunnya. Pada 2018, majelis telah memutus 64 perkara dengan kerugian negara Rp 150.991.237.378. Sedangkan 2017, sekitar 24 perkara dengan kerugian negara Rp 140 juta hingga Rp 265 Miliar. Sektor korupsi masih seputar APBD, pengadaan barang dan jasa, laporan fiktif serta dana desa. Para koruptor juga masih menyeret sejumlah ASN, kepala desa dan swasta.

Sebagai tambahan, Senarai juga mengumpulkan data penindakan kasus korupsi dari penegak hukum lainnya. Polda Riau menyelidiki 25 kasus. Rincian tahapan atau status hukumnya, sidik 13 kasus, P21 6 kasus, tersangka 8 kasus dan tahap dua 8 kasus. Dugaan kerugian negara hingga November 2020, Rp 12.615.621.425. Selain ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, kasus tersebut juga berasal dari seluruh Polres maupun Polresta. Jumlah kasus korupsi meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2018 hingga 2019 ada 32 kasus, sedangkan 2017 ada 5 kasus.

Selain itu, data penindakan kasus korupsi 2020 juga diperolah dari Kejati Riau. Ada 11 kasus dalam tahap penyidikan. Satu perkara masih P19 dan dua perkara  telah P21. Korupsi itu berasal dari Pekanbaru, Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hulu serta Kampar. Informasi itu tidak menjelaskan, apakah kasus tersebut ditangani oleh Kejati saja atau kejaksaan negeri di bawahnya.

Bedanya, 2018 dan 2019, kasus yang ditangani Kejati Riau lebih banyak. Selama dua tahun, ada 105 kasus dari 33 terdakwa. Jumlah kerugian negara Rp 27.069.971.373,53. Begitu juga pada 2017. Kejati Riau sendiri menangani 9 kasus, ditambah 43 kasus dari 12 kejaksaan negeri seluruh Riau.

Selengkapnya silakan download Bentangan di sini

Bentangan HAKI 2020 Meski Menurun Riau Masih Darurat Korupsi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube