Bentangan

“PT Jatim Jaya Perkasa Sengaja Bakar Lahan dan Harus Ganti Rugi Kerusakan Lingkugan Hidup Akibat Kebakaran”

jjp tolor copy

 

jjp tolor copy

A. PENGANTAR

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sejak 27 Januari 2015. Riau Corruption Trial memantau persidangannya sejak pembacaan gugatan pada 1 Juli 2015, hingga sidang penyerahan kesimpulan dari para pihak pada 11 Mei 2016. Total persidangan yang dipantau sebanyak 23 kali sidang.  

KLHK menggugat PT JJP karena dianggap melakukan pembakaran lahan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Karena itu, penggugat (KLHK) meminta agar tergugat (PT JJP) mengganti biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar sebesar Rp 371.137.000.000 (Rp 371 Milyar) serta biaya ganti rugi materiil sebesar Rp 199.888.500.000 (Rp 199 Milyar).

PT Jatim Jaya Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit besar dengan bentuk penanaman modal asing (PMA) dan telah memperoleh Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Surat Keputusan Kepala BKPM tanggal 29 September 2010. PT JJP memperoleh hak guna usaha yang diterbitkan ole Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir tanggal 10 Maret 2005 di atas lahan perkebunan yang diusahakannya seluas 8.200 hektar, berlokasi di Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk jangka waktu 35 tahun.

Berikut bentangan peristiwa yang disarikan dari berkas gugatan.

  1. Juni 2013, titik koordinat hotspot memperlihatkan kebakaran lahan terjadi di wilayah perkebunan milik PT Jatim Jaya Perkasa, rinciannya 1 titik 1 Juni 2013, 2 titik 8 Juni 2013, 15 titik 19 Juni 2013, 1 titik 20 Juni 2013, 2o titik 21 Juni 2013, 5 titik 22 Juni 2013, 5 titik 23 Juni 2013, 4 titik 24 Juni 2013, dan 1 titik 26 Juni 2013.
  2. Hasil pengecekan citra satelit menunjukkan bahwa hotspot yang terindikasi di titik koordinat yang masuk dalam wilayah perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa adalah peristiwa kebakaran lahan, ada kepulan asap kebakaran jelas terekam oleh satelit udara.
  3. Guna verifikasi data, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengutus tim lapangan untuk melakukan pengamatan dan verifikasi lapangan di lokasi yang diduga terbakar, yaitu di Kebun Sei Rokan, Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
  4. Hasil pemeriksaan lapangan diketahui memang terjadi kebakaran di areal PT Jatim Jaya Perkasa, khususnya pada lahan inti areal kosong tanpa tanaman dan pada areal yang telah ditanami kelapa sawit namun dengan kualitas yang sangat tidak baik/tidak produktif.
  5. Selain itu, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran di seputar areal terbakar tidak memenuhi jumlah standar minimal yang harus dimiliki, termasuk tidak tersedianya menara pengawas api.
  6. Hasil pengukuran lapangan menunjukkan lahan bekas terbakar merupakan lahan gambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter.
  7. Prof Bambang Hero Saharjo, Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Institut Pertanian Bogor, ikut dalam pemeriksaan lapangan. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa telah terjadi penyiapan lahan dengan pembakaran secara sengaja melalui kegiatan pembiaran terhadap kebakaran di areal PT Jatim Jaya Perkasa, tidak tersedia sarana prasarana yang memadai.
  8. Akibat terjadinya kebakaran telah merusak lapisan permukaan gambut dengan tebal 10-15 cm. Selama proses pembakaran, telah dilepaskan 9000 ton karbon, 3150 ton CO2, 32,76 ton CH4, 14,49 ton NOx, 40,32 ton NH3, 33,9 ton O3, 583,75 ton CO serta 700 ton partikel.
  9. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran/telah mencemarkan lingkungan.
  10. Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran seluas 1.000 hektar melalui pemberian kompos, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 371.137.000.000.
  11. Luas lahan yang terbakar telah diperiksa dan dihitung oleh Bambang Hero Saharjo, hasilnya luas lahan yang terbakar adalah seribu hektar. Perhitungannya didasarkan pada pemeriksaan fisik dengan metode random sampling terhadap lima lokasi blok yang terbakar.

Tergugat membantah gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, PT JJP menyatakan bahwa tidak benar perusahaan telah membakar lahan maupun lalai menjaga lahannya sehingga terbakar. Kebakaran berasal dari perkebunan masyarakat.

Tergugat sudah melakukan upaya pemadaman api ketika lahan mereka terbakar dengan menggunakan mesin robin dan alat berat untuk mengisolasi api. Perusahaan juga membantah soal tidak tersedia sarana prasarana pengendalian kebakaran di seputar areal yang terbakar.

Guna membuktikan, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun PT Jatim Jaya Perkasa sudah menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk membuktikan dan/atau menolak gugatan penggugat. Berikut rinciannya:

  • Sidang 5 (23 September 2015)  Anda Saputra (saksi fakta penggugat)
  • Sidang 6 (7 Oktober 2015)  M. Nur Hidayat (saksi fakta penggugat)
  • Sidang 7 (21 Oktober 2015)  Bambang Hero Saharjo (saksi ahli penggugat)
  • Sidang 8 (4 November 2015)  Basiki Wasis (saksi ahli penggugat)
  • Sidang 9 (18 November 2015) Tentius Sitepu, Linton Makmun (saksi fakta tergugat)
  • Sidang 10 (25 November 2015)  Junaidi, Tukiman (saksi fakta tergugat)
  • Sidang 11 (2 Desember 2015)  Idung Risdiyanto, Herdhata Agusta (saksi ahli tergugat)
  • Sidang 12 (16 Desember 2015)  Nyoto Santoso, Wawan (saksi ahli tergugat)
  • Sidang 13 (13 Januari 2016)  Sadino (saksi ahli tergugat)
  • Sidang 14 (20 Januari 2016)  Abdul Wahid Oscar (saksi ahli penggugat)
  • Sidang 17 (23 Maret 2016)  Edvin Aldrian (saksi ahli penggugat)
  • Sidang 18 (30 Maret 2016)  Andri Gunawan Wibisana (saksi ahli penggugat)
  • Sidang 19 (6 April 2016)  Yanto Santosa (saksi ahli tergugat)

 B. KETERANGAN SAKSI

Nama Saksi

Pekerjaan

Inti Keterangan

Link

Anda Saputra

Penyidik Polda Riau

Saat kesana, kondisinya masih banyak asap, jarak pandang sekitar satu kilometer. Di lokasi kebakaran, ada pohon sawit yang terbakar, belum berbuah, tingginya sekitar satu meter. Sepanjang mata memandang, tidak melihat mobil maupun petugas kebakaran, tidak ada menara pemantau api maupun tanda larangan membakar lahan.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/363-anda-banyak-asap-di-lahan-pt-jatim-jaya-perkasa

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=hjZbEJeafWk&feature=youtu.be

Audio:

http://www.4shared.com/mp3/uRatAGuVce/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_Anda_S.html

M. Nur Hidayat

PNS Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Riau Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup

Kondisi di lapangan, seluas mata memandang, lahan gambut terbakar. Tak berani jalan lebih jauh karena tanah gambut masih berasap. Sebagian besar lahan yang terbakar merupakan tanaman sawit yang sudah tumbuh, tapi tidak tumbuh dengan baik, tanamannya miring, seperti mau rebah. Ada pula lahan terbakar yang belum ditanami sawit, isinya semak belukar.

Menurutnya, PT JJP tidak taat Amdal. Lahan PT JJP juga pernah terbakar dan sekarang terulang lagi.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/367-hidayat-tanaman-sawit-yang-terbakar-sudah-miring

Video: https://www.youtube.com/watch?v=I-sQQ1C87qs&feature=youtu.be

Audio: http://www.4shared.com/mp3/ERYvxqsUba/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_M_Nur_.html

Bambang Hero Saharjo

Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan, Fakultas Kehutanan IPB

Benar terjadi kebakaran di PT JJP dan dilakukan dengan sengaja. Area yang terbakar di PT JJP berada di tempat yang tidak produktif. Meskipun tidak langsung membakar, tapi bila dilihat dalam data perusahaan, produktivitas lahan tersebut rendah, seperti produktivitas yang dihasilkan oleh masyarakat.

Perusahaan tidak turut pada aturan main. Saat lahannya terbakar, PT JJP tidak memiliki izin usaha perkebunan. Lahan PT JJP juga pernah terbakar tahun 2012. Tahun 2014 pernah dilakukan audit untuk PT JJP dan hasilnya, JJP merupakan satu dari 14 korporasi di Riau yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Membuka lahan dengan cara membakar justru menguntungkan perusahaan. Abunya bisa meningkatkan pH tanah, sesuai dengan pH yang baik untuk pertumbuhan tanaman sawit. Abu dari kebakaran mengandung pupuk.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/370-prof-bambang-hero-pt-jatim-jaya-perkasa-sengaja-membakar-lahan

Video I: https://www.youtube.com/watch?v=YtJ7JODB7-o

Video II: https://www.youtube.com/watch?v=wDwmHbZ9VYk

Audio I: http://www.4shared.com/mp3/uPpf0Xsfce/Pemeriksaan_Saksi_Ahli_Bambang.html

Audio II: http://www.4shared.com/mp3/dteCnGORba/Pemeriksaan_Saksi_Ahli_Bambang.html

Basuki Wasis

Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup

Basuki menganalisis hasil tanah komposit dan tanah utuh yang diambil dari lapangan. Sampel tersebut diuji di laboratorium untuk dilihat sifat fisik, biologi dan kimianya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan pH tanah meningkat, membuktikan tanah gambut terbakar. Mikroba mati dan menyebabkan kesuburan tanah menurun. Selain itu, kepadatan tanah meningkat dan porositas tanah menurun. Tak perlu dibuktikan semua, satu saja parameter terpenuhi, tandanya tanah gambut sudah dinyatakan rusak.

Tanah gambut terdiri dari bahan organik yang tidak mudah lapuk. Karena ditanami kelapa sawit, tanahnya menjadi lapuk dan mudah terbakar. Itu disebabkan kanalisasi oleh perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan penurunan lahan ketebalan gambut. Gambut yang rusak tidak bisa pulih kembali.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/378-ahli-basuki-wasis-gambut-rusak-pt-jatim-jaya-perkasa-harus-ganti-rugi

Video: https://www.youtube.com/watch?v=3aJ2fhgwc7c

Audio: http://www.4shared.com/mp3/3-Ft2Mqvce/Pemeriksaan_Saksi_Ahli_Basuki_.html

Abdul Wahid Oscar

Mantan Hakim Pengawas pada Mahkamah Agung

Ia menjelaskan dalam hukum lingkungan dikenal istilah strict liability, yakni pertanggungjawaban mutlak. Meski tidak ada unsur kesalahan padanya, dia tetap harus bertanggungjawab karena tidak bisa menjaga lahan dengan baik, sehingga kebakaran terjadi di wilayahnya. 

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/418-klhk-hadirkan-mantan-hakim-pengawas-ma-sebagai-saksi-ahli-sidang-perdata-jjp

Video: https://www.youtube.com/watch?v=hXw9SawAJlA

Edvin Aldrian

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG Jakarta

Sistem hotspot di BMKG baru terdeteksi kalau suhu di atas 42 derajat. Jadi tidak mungkin terjadi kebakaran karena faktor cuaca tanpa campur tangan manusia. Luas kebakaran bisa dihitung dari titik hotspot yang terdeteksi di lahan perusahaan, tapi hitungannya tidak pasti karena masih menggunakan estimasi.

Berita:

http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/446-edvin-di-indonesia-tidak-mungkin-terjadi-kebakaran-lahan-tanpa-campur-tangan-manusia

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=KdieblFbMVI&feature=youtu.be

Andri Gunawan Wibisana

Ahli Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia

Ia menjelaskan konsep strict liability. Perusahaan wajib bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang muncul dari kegiatan yang dilakukannya, walaupun ia tidak bersalah atau lalai sehingga menimbulkan kerugian tersebut.

Peraturan perundangan sudah memuat konsep strict liability, yakni PP 4/2001, PP 45/2004 dan UU Kehutanan.

Berita:

http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/456-andri-gunawan-dalam-kasus-kebakaran-lahan-perusahaan-bertanggung-jawab-mutlak-mengganti-kerugian

Video: https://www.youtube.com/watch?v=sg0omQKi_fs&feature=youtu.be

Tentius Sitepu

Pekerja di lahan yang bersebelahan dengan lahan PT JJP

Ia menyebutkan saat memadamkan api, PT JJP menggunakan mobil pemadam kebakaran serta dua mesin untuk menyiram air. Sumber api berasal dari lahan masyarakat. Di sekitar lahan PT JJP tidak ada papan larangan membakar lahan maupun plang-plang blok PT JJP. Meski begitu, ia mengaku melihat menara pemantau api.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/388-dua-saksi-membenarkan-lahan-pt-jatim-jaya-perkasa-terbakar

Video: https://www.youtube.com/watch?v=twv8WP1sQp0&feature=youtu.be

Audio: http://www.4shared.com/mp3/PVWPzk0nba/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_pihak_.html

Linton Makmun

Pemilik yang lahannya bersebelahan dengan lahan PT JJP

Lahan PT JJP terbakar, sumber api dari lahan masyarakat, sekitar 20 meter dari lahan miliknya. Ia melihat papan larangan bakar lahan maupun larangan merokok di lahan PT JJP. Menara pemantau api letaknya sekitar 1,5 kilometer dari lahannya. Mengenai kondisi pohon sawit di lahan PT JJP yang terbakar, ia menyebut bahwa pohon sawitnya berumur tiga tahun dan sudah berbuah. Tumbuhnya bagus dan tidak ada rusak sama sekali.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/388-dua-saksi-membenarkan-lahan-pt-jatim-jaya-perkasa-terbakar

Video: https://www.youtube.com/watch?v=twv8WP1sQp0&feature=youtu.be

Audio: http://www.4shared.com/mp3/PVWPzk0nba/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_pihak_.html

Junaidi

Kepala Desa Sungai Pinang, bersebelahan dengan lahan PT JJP

Di lokasi kebakaran, ia melihat pegawai perusahaan menyiram api yang membakar lahan menggunakan mesin robin 5 buah, mobil pemadam kebakaran 1 buah, eskavator 2 buah. Ia juga melihat tanda larangan membuang puntung rokok di lapangan dan terdapat menara pemantau api lima buah di lokasi PT JJP. Sawit yang terbakar di lahan JJP, katanya merupakan lahan yang terurus, tumbuh subur dan buahnya normal.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/389-dua-saksi-dari-pt-jjp-sebutkan-kebakaran-bersumber-dari-lahan-masyarakat

Video: https://www.youtube.com/watch?v=uO87nW_JptQ

Audio: rct.or.id/%20http:/www.4shared.com/mp3/SOaLavQ3ce/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_pihak_.html

Tukiman

Manajer Kebun Plasma PT JJP

Lahan yang terbakar bersumber dari lahan masyarakat. Saat tahu ada kebakaran, ia memerintahkan untuk memadamkan api menggunakan 5 eskavator, 10 mesin robin, dan mesin pemadam api 6 buah. Sawit yang terbakar, katanya, berusia 5 tahun dengan tinggi batang 1,5 meter. Sudah berbuah dan sudah panen. Kebun itu terurus. 

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/389-dua-saksi-dari-pt-jjp-sebutkan-kebakaran-bersumber-dari-lahan-masyarakat

Video: https://www.youtube.com/watch?v=k85Gl4dt7ss

Idung Risdiyanto

Ahli Sistem Informasi Geografis

Idung turun ke lahan PT JJP pada Oktober 2015. Meski tak kesana saat kebakaran, meteorologi itu ada rekapannya. Ia menyimpulkan pada Juni 2013, saat terjadi kebakaran, terjadi kekeringan hidrologis sehingga lahan mudah terbakar. Penyebaran api cepat meluas karena ada puting beliung dan sulit diprediksi. Idung menyimpulkan JJP adalah korban kebakaran walaupun lahan yang terbakar tidak luas.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/394-ahli-tergugat-pertanyakan-kajian-ilmiah-ahli-yang-bantah-penelitian-bambang-hero-dan-basuki-wasis

Video: https://www.youtube.com/watch?v=ZssR_e8Kvpc&feature=youtu.be

Audio: http://www.4shared.com/mp3/SOaLavQ3ce/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_pihak_.html

Herdhata Agusta

Ahli Ekofisiologi Tanaman IPB

Ia turun ke lapangan pada April 2015 untuk mengukur dan menguji kualitas pohon sawit milik PT JJP. Ia mengatakan PT JJP sangat bagus mengelola perkebunan, sawitnya tumbuh baik dan menghasilkan. Kebakaran bersumber dari lahan masyarakat.

Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan penelitian Bambang Hero dan Basuki Wasis karena laboratorium tempat menguji sampel belum terakreditasi.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/394-ahli-tergugat-pertanyakan-kajian-ilmiah-ahli-yang-bantah-penelitian-bambang-hero-dan-basuki-wasis

Video: https://www.youtube.com/watch?v=ZssR_e8Kvpc&feature=youtu.be

Audio: http://www.4shared.com/mp3/2eFczOXTce/Pemeriksaan_Saksi_Fakta_pihak_.html

Nyoto Santoso

Dosen Fakultas Kehutanan IPB

Ia pernah turun ke lahan PT JJP pada Oktober 2013, namun hanya mengamati saja, belum pernah melakukan penelitian. Ia menyimpulkan tidak terjadi kerusakan di lahan PT JJP yang terbakar. Menurutnya, dari PP 4/2001, definisi kerusakan jika ada perubahan langsung dan tidak langsung terhadap lahan tersebut, yakni sifat fisik dan hayati tidak mampu lagi menunjang pembangunan berkelanjutan. Ia melihat lokasi PT JJP tidak ada kerusakan, bekas lahan terbakar bisa ditanami lagi dan tumbuh bagus. Mengenai sarana prasarana, ia bilang sudah memadai. Ada menara pemantau api 10 buah.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/407-tak-pernah-melakukan-penelitian-nyoto-dan-wawan-bantah-hasil-penelitian-bambang-hero-dan-basuki-wasis

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zLkc43nCA5s

Audio: http://www.4shared.com/mp3/2TPSfN9xce/Pemeriksaan_Saksi_Ahli_Pihak_T.html

Wawan

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau

Wawan mengkritik teknik pengambilan sampel yang dilakukan Bambang Hero dan Basuki Wasis. Katanya, di Indonesia tidak bisa pakai ring sampel karena gambutnya jenis kayuan, bukan lumutan. Di depan persidangan, ia menunjukkan perlatan box sampler dan bor. Ia mengatakan pernah membandingkan ketiganya. Menggunakan ring hasilnya jauh berbeda dengan menggunakan box sampler, sedangkan menggunakan bor hasilnya tidak jauh berbeda dari box sampler. Mengenai sarana prasarana, ia bilang sudah memadai. Ada pompa air besar, mobil pemadam kebakaran, peralatannya macam-macam.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/407-tak-pernah-melakukan-penelitian-nyoto-dan-wawan-bantah-hasil-penelitian-bambang-hero-dan-basuki-wasis

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zLkc43nCA5s

Audio: http://www.4shared.com/mp3/nAo1kSpPba/Pemeriksaan_Saksi_Ahli_pihak_T.html

Sadino

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkal Pinang

Sadino menyatakan bahwa PT JJP taat hukum. Tak hanya itu, Sadino juga menyatakan bahwa sarana prasarana di lokasi PT JJP sudah lengkap. “Karena kalau tidak menyiapkan sarana, perusahaan akan rugi karena 80 persen investasi perusahaan pasti dari kebun sawitnya.”

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/417-sadino-kalau-kebakaran-disengaja-perusahaan-harus-dihukum-berat

Video: https://www.youtube.com/watch?v=Ca_c-bBwO8I&feature=youtu.be

Yanto Santosa

Guru Besar Institut Pertanian Bogor

Ia menyimpulkan tidak terjadi kerusakan lingkungan pada lahan PT JJP yang terbakar. Kerusakan lingkungan baru terjadi apabila fungsi ekosistem terganggu.

Berita:

http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perdata-klh-terhadap-pt-jjp/455-yanto-sawit-masih-bisa-tumbuh-kebakaran-tidak-menimbulkan-kerusakan-lingkungan

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=ANkTVUct2F8

 

C. ANALISIS TEMUAN MONITORING SIDANG

Hasil pantauan sidang riau corruption trial menunjukkan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di dalam areal PT Jatim Jaya Perkasa. Kebakaran itu terjadi karena ada unsur kesengajaan dan atau unsur kelalaian yang telah mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Singkatnya, mau sengaja atau lalai kebakaran lahan PT JJP pada 2013 berkontribusi terhadap polusi kabut asap hingga mengakibatkan ribuan rakyat Riau terpapar bahkan ada yang terkena penyakit ISPA.

Berikut nukilannya:

Andra Saputra (Penyidik Polda Riau) saat turun lapangan melihat langsung kebakaran di dalam areal PT JJP. “Saat ke sana, kondisinya masih banyak asap, jarak pandang sekitar satu kilometer. Di lokasi kebakaran, ada pohon sawit yang terbakar, belum berbuah, tingginya sekitar satu meter. Sepanjang mata memandang, tidak melihat mobil maupun petugas kebakaran, tidak ada menara pemantau api maupun tanda larangan membakar lahan.”

M. Nur Hidayat (PNS BLH Riau) saat turun langsung ke lapangan menyaksikan, ”Kondisi di lapangan, seluas mata memandang, lahan gambut terbakar. Tak berani jalan lebih jauh karena tanah gambut masih berasap. Sebagian besar lahan yang terbakar merupakan tanaman sawit yang sudah tumbuh, tapi tidak tumbuh dengan baik, tanamannya miring, seperti mau rebah. Ada pula lahan terbakar yang belum ditanami sawit, isinya semak belukar.   PT JJP tidak taat Amdal. Lahan PT JJP juga pernah terbakar dan sekarang terulang lagi.”

Tentius Sitepu (petani) menyaksikan, ”Di sekitar lahan PT JJP tidak ada papan larangan membakar lahan maupun plang-plang blok PT JJP.”

Hasil penelitian lapangan dan laboratorium IPB, Ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Bambang Hero Saharjo menyebut setiap peristiwa kebakaran lahan, termasuk di areal milik tergugat, tidak mungkin terjadi dengan sendirinya tanpa melibatkan 3 (tiga) faktor yaitu bahan bakar, oksigen dan didukung oleh adanya sumber penyulutan. Ketiga faktor ini dikenal dengan nama segitiga api atau firetriangle.

Terjadinya kebakaran selalu melewati suatu proses yang disebut dengan “combustion processes” melalui lima tahapan yaitu pra-penyalaan, penyalaan, pemijaran, pembaraan, dan periode terakhir yaitu selesai terbakar karena tidak tersedianya energi yang cukup.

Berikut temuannya:

  1. Sumber penyulutan berasal dari dalam areal tergugat, terlihat dalam deteksi hotspot  (titik panas) di dalam areal tersebut. Titik panas tersebut mengelompok pada areal lahan tidak produktif, lahan kosong, dan semak belukar.
  2. Hotspot Juni 2013 terdeteksi pertama kali oleh Satelit MODIS pada 1 Juni 2013 di titik koordinat N:1″5938,4″; E:1OO”47’94,8 yang menunjukkan lokasi perkebunan di dalam wilayah Tergugat, demikian pula untuk hotspot yang terdeteksi pada 8 Juni dan seterusnya.
  3. Setelah dilakukan verilikasi lapangan pada 6 November 2013, ternyata titik panas (hotspot) adalah peristiwa kebakaran lahan yang dibuktikan dari ditemukannya log dan tunggak pohon hutan alam yang terbakar dan tumbuhan kelapa sawit yang pertumbuhannya tidak baik juga terbakar dengan foto bukti yang telah diambil untuk dokumentasi.
  4. Setelah pengecekan di lapangan diketahui bahwa produktivitas kelapa sawit pada lahan bekas terbakar ternyata berkualitas tidak baik karena mempunyai produktivitas rendah yaitu hanya berkisar 14 ton TBS/ha/tahun atau setara dengan produksi yang dihasilkan oleh masyarakat dengan penanganan yang sangat minim, sedangkan berdasarkan standar produktivitas standar TBS maka rata-rata produktivitas kelapa sawit yang baik adalah berkisar 20 hingga 35 ton TBS/hal tahun.
  5. Ketika kebakaran berlangsung pada wilayah perkebunan Tergugat terdapat potensi bahan bakar yang didominasi oleh rumput, serasah, semak, dan bekas log sisa tebangan sekitar 40 ton/hektar. Ahli Kebakaran juga menjelaskan bahwa dokumen kelayakan lingkungan Tergugat mencantumkan dalam membuka lahan membiarkan rumput, serasah, semak, dan bekas log sisa tebangan selama kurang lebih enam tahun. Tentu ini akan menyebabkan hasil pengeringan rumput, serasah, semak dan bekas log sisa tebangan yang dibiarkan terpapar sinar matahari tersebut menjadikannya kering dan berpotensi menjadi bahan bakar yang efektif.
  6. Hasil verifikasi lapangan tidak ditemukan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku
  7. Terbukti kegiatan perkebunan PT JJP dilakukan dengan cara bakar melalui beberapa tahapan:
    1. Membangun/menyiapkan kanal sebelum kegiatan dilakukan untuk mengeruk kanal guna pembersihan lahan dan menuangkan hasil kerukannya berupa tanah gambut yang terdapat di dalamnya ke badan jalan sehingga badan jalan menjadi basah dan dapat menahan laju api.
    2. Membiarkan rumput, serasah, semak dan bekas log sisa tebangan hutan alam yang telah lama ditebang tetap apa adanya di areal yang diinginkan terbakar.
    3. Mengeringkan rumput, serasah, semak dan bekas log sisa tebangan yang merupakan bahan bakar pada areal yang diinginkan terbakar, dan dilakukan menggunakan sinar matahari selama enam bulan.
    4. Pembakaran log bekas tebangan hutan alam yang telah dikeringkan menggunakan sinar matahari yang kemudian berfungsi sebagai bahan bakar dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung melalui pembiaran (omission)
    5. Sudah sepatutnya tergugat mengetahui adanya rumput, serasah, semak dan bekas log sisa tebangan di atas lahan gambut yang mengering merupakan sumber bahan  bakar potensial untuk terjadinya kebakaran sehingga sangat sensitif terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran. Karena abu hasil kebakaran dan sisa arang hasil kebakaran dapat digunakan sebagai pengganti kapur dan sebagai pengganti pupuk. Pembakaran lahan dapat pula meningkatkan pH tanah gambut tanpa perlu diberi kapur atau zat penyubur tanah lainnya dan akan mendukung pertumbuhan kelapa sawit yang ditanam yang tersedia dalam jumlah banyak.
    6. Kebakaran/terbakarnya lahan sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi tergugat, justru memberikan keuntungan secara ekonomis. Dengan terbakarnya lahan, Tergugat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut dan biaya pengadaan pupuk dan pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran, serta biaya pengadaan/pembelian pestisida untuk mencegah ancaman serangan hama dan penyakit. Tergugat juga diuntungkan karena jelas akan memangkas biaya operasional seperti upah tenaga kerja, bahan bakar, serta biaya-biaya lain yang dibutuhkan apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara PLTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Pembukaan lahan dengan membakar juga akanmenguntungkan dari segi waktu karena proses “pembersihan” lahan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera ditanami dan mudah dikerjakan

“Benar terjadi kebakaran di PT JJP dan dilakukan dengan sengaja. Area yang terbakar di PT JJP berada di tempat yang tidak produktif. Meskipun tidak langsung membakar, tapi bila dilihat dalam data perusahaan, produktivitas lahan tersebut rendah, seperti produktivitas yang dihasilkan oleh masyarakat,” kata Prof Bambang Hero Saharjo.

“Perusahaan tidak turut pada aturan main. Saat lahannya terbakar, PT JJP tidak memiliki izin usaha perkebunan. Lahan PT JJP juga pernah terbakar tahun 2012. Tahun 2014 pernah dilakukan audit untuk PT JJP dan hasilnya, JJP merupakan satu dari 14 korporasi di Riau yang tidak mematuhi aturan yang berlaku,” dan, ”Membuka lahan dengan cara membakar justru menguntungkan perusahaan. Abunya bisa meningkatkan pH tanah, sesuai dengan pH yang baik untuk pertumbuhan tanaman sawit. Abu dari kebakaran mengandung pupuk.”

Akibat kebakaran di dalam areal tergugat selain terjadi pencemaran juga terjadi kerusakan tanah gambut. Berdasarkan temuan lapangan dan hasil laboratorium DR Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah IPB menemunkan:

  • Secara ilmiah telah terjadi perusakan lahan gambut atau lahan basah akibat kegiatan pembakaran guna untuk perkebunan tergugat seluas 1.000 ha. Basuki menganalisis hasil tanah komposit dan tanah utuh yang diambil dari lapangan. Sampel tersebut diuji di laboratorium untuk dilihat sifat fisik, biologi dan kimianya.
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan pH tanah meningkat, membuktikan tanah gambut terbakar. Mikroba mati dan menyebabkan kesuburan tanah menurun. Selain itu, kepadatan tanah meningkat dan porositas tanah menurun. Tak perlu dibuktikan semua, satu saja parameter terpenuhi, tandanya tanah gambut sudah dinyatakan rusak.

“Tanah gambut terdiri dari bahan organik yang tidak mudah lapuk. Karena ditanami kelapa sawit, tanahnya menjadi lapuk dan mudah terbakar. Itu disebabkan kanalisasi oleh perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan penurunan lahan ketebalan gambut. Gambut yang rusak tidak bisa pulih kembali,” kata DR Basuki Wasis.

Kami menilai keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis memenuhi kriteria “pembuktian ilmiah”, ia tidak saja turun lapangan melakukan observasi juga melakukan penelitian laboratorium.

Dalam KMA No 26/KMA/SK/II/2013 Tentang Sistem seleksi dan pengangkatan hakim lingkungan hidup menyebut Hakim lingkungan hidup perdata dituntut untuk mampu mengidentifikasi dan menganalisis alat bukti ilmiah terkait dengan perkara (hasil penelitian, laboratorium, saksi ahli).

Kedua ahli menggunakan parameter hukum yang jelas untuk menyatakan telah terjadi pencemaran dan perusakaan lingkungan hidup serta kerugian lingkungan hidup akibat karhutla berupa PermenLH 7 tahun 2014tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan PP No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup.

Kedua ahli juga memenuhi kriteria ahli berdasarkan pasal 6 PermenLH No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup berbunyi :

“Ayat (1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria : (1) Memiliki Sertifikat Kompetensi dan /atau ;(2)Telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang: Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau Valuasi Ekonomi Lingkungan hidup.

Ayat (2) Dalam hal hanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ( b) ahli yang melakukan penghitungan ganti kerugan harus berdasarkan penunjukan dari Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota.”

Kami menolak Keterangan Ahli Nyoto Santoso (Ahli Ekologi IPB), DR Wawan (Ahli gambut Unri) karena mereka bukan hanya tidak melakukan penelitian berdasarkan hasil laboratorium, mereka juga membantah keterangan ahli Prof Bambang Hero dan DR Basuki Wasis tidak berdasarkan parameter hukum.

Keterangan ahli Hendrata Agusta mengatakan kualitas pohon sawit PT JJP sangat bagus, tumbuh baik dan menghasilkan, bersesuaian dengan keterangan ahli prof bambang Hero dan DR Basuki Wasis bahwa lahan bekas terbakar berupa abu arang adalah pengganti kapur. Menggunakan kapur lebih mahal dibanding dengan abu arang bekar terbakar.

Kami juga menolak keterangan Yanto Santoso (ahli dari IPB) yang menyimpulkan tidak terjadi kerusakan lingkungan pada lahan PT JJP yang terbakar. Kerusakan lingkungan baru terjadi apabila fungsi ekosistem terganggu, tidak berlandaskan parameter hukum.

PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Pasal 1365 BW berbunyi, “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Semua peristiwa hukum dikaitkan dengan keterangan saksi dan ahli diatas dengan jelas membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Perbuatan melanggar hukum berupa:

  1. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
  2. Pasal 87 UU No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa, “Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
  3. Pasal 26 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, berbunyi:

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan perusakan fungsi lingkungan hidup”

  1. Pasal 11 PP No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.”
  2. Pasal 3 PermenLH No 10 tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, berbunyi: “Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan hutan dan atau lahan wajib melakukan pembukaan lahan tanpa bakar”
  3. SK Menhut No 135/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S.Besar-S.Padamaran seluas 20.300 ha, Kabupaten tingkat II Bengkalis, Propinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Jatim Jaya Perkasa dalam diktum ketujuh huruf a dan c serta diktum kedelapan, berbunyi:

PT Jatim Jaya Perkasa diwajibkan:

  • Memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku mengenai pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya serta tidak membakar sisa-sisa kayu dari kawasan hutan yang dilepaskan tersebut
  • mentaati larangan untuk tidak membakar kayu/sisa kayu dalam kegiatan pembukaan lahan

Diktum kedelapan: “Apabila PT Jatim Jaya Perkasa tidak memenuhi ketentuan tersebut pada diktum ketujuh, PT JJP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”

Sejalan dengan keterangan Ahli Andri Gunawan Wibisana dan Abdul Wahid Oscar menyebut konsep strict liability (pertanggung jawaban mutlak) dalam kasus kebakaran lahan.

Perusahaan harus bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang muncul dari kegiatan yang dilakukannya, walaupun ia terbukti lalai menjaga lahannya sehingga menimbulkan kerugian dari kebakaran lahan tersebut. Konsep strict liability dimuat juga dalam peraturan perundangan Indonesia, antara lain UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001.

Selain dianggap lalai mencegah dan menanggulangi kebakaran, PT Jatim Jaya Perkasa juga dianggap tidak menyediakan sarana prasarana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan.

Padahal kewajiban hukum tersebut diatur dalam pasal 25 huruf c UU Perkebunan yang berbunyi: Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup… perusahaan perkebunan wajib membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/atau pengolahan lahan.

Kewajiban tersebut lebih rinci diatur dalam Pasal 12[1], 13[2] dan 14[3] Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001.

Konsep strict liability (pertanggung jawaban mutlak) bisa dikenakan untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini sudah diterapkan dalam putusan Mandalawangi oleh Mahkamah Agung. Menurut Andri Gunawan Wibisana, perusahaan yang lalai menjaga lahannya hingga menimbulkan kebakaran lahan harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kelalaiannya tersebut. “Kecuali ia dapat membuktikan tidak ada campur tangan manusia dalam peristiwa kebakaran tersebut,” tambah Abdul Wahid Oscar. Karena itu, perusahaan harus mengganti biaya kerugian yang timbul atas kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesinya.

Keterangan ahli Edvin Aldrian (Kepala BMKG Jakarta) menyebut “Sistem hotspot di BMKG baru terdeteksi kalau suhu di atas 42 derajat. Jadi tidak mungkin terjadi kebakaran karena faktor cuaca tanpa campur tangan manusia. Luas kebakaran bisa dihitung dari titik hotspot yang terdeteksi di lahan perusahaan, tapi hitungannya tidak pasti karena masih menggunakan estimasi.”

Hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup oleh Prof Bambang Hero Saharjo, berdasarkan Permen LH tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup  akibat terjadinya kebakaran telah merusak lapisan permukaan gambut dengan tebal 10-15 cm. Selama proses pembakaran, telah dilepaskan 9000 ton karbon, 3150 ton CO2, 32,76 ton CH4, 14,49 ton NOx, 40,32 ton NH3, 33,9 ton O3, 583,75 ton CO serta 700 ton partikel.

Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran/telah mencemarkan lingkungan.

Luas lahan yang terbakar telah diperiksa dan dihitung oleh Bambang Hero Saharjo, hasilnya luas lahan yang terbakar adalah seribu hektar. Perhitungannya didasarkan pada pemeriksaan fisik dengan metode random sampling terhadap lima lokasi blok yang terbakar.

Total kerugian dalam bentuk kerugian dan juga biaya-biaya pemulihan yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lahan seluas 1.000 ha dengan pemberian kompos dengan alat angkut truk tronton kapasitas 20 m2 truk serta dengan mengeluarkan biaya untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dan mengganti kerugian yang rusak akibat pembakaran seperti diatur dalam PermenLH No 07 tahun 2014 sebesar Rp 371.137.000.000.-

D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Bahwa benar telah terbukti PT Jatim Jaya Perkasa sengaja melalaikan kebakaran seluas 1.000 hektar di dalam arealnya karena menguntungkan perusahaan dari segi waktu karena proses “pembersihan” lahan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera ditanami dan mudah dikerjakan.

Kebakaran/terbakarnya lahan sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi tergugat, justru memberikan keuntungan secara ekonomis. Dengan terbakarnya lahan, PT Jatim Jaya Perkasa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut dan biaya pengadaan pupuk dan pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran, serta biaya pengadaan/pembelian pestisida untuk mencegah ancaman serangan hama dan penyakit.

PT Jatim Jaya Perkasa juga diuntungkan karena jelas akan memangkas biaya operasional seperti upah tenaga kerja, bahan bakar, serta biaya- biaya lain yang diburuhkan apabila pernbukaan lahan dilakukan dengan cara PLTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena perbuatannya itu PT Jatim Jaya Perkasa telah merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup sehingga dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum maka harus membayar ganti kerugian.

Demi keadilan korban polusi asap rakyat Riau tahun 2013 dan berdasarkan pasal 28 H UUDasar 1945 menyebut bahwa Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Azasi setiap Warga Negara Indonesia, kami merekomendasikan kepada majelis hakim:

  1. Menyatakan PT Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 371.137.000.000.-(Tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
  2. Menghukum PT Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 119.888.500.000 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus rupiah)
  3. Memerintahkan PT Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam areal tergugat.
  4.  Menyatakan bahwa benar keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis memiliki paramater pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berdasarkan hukum. Dan mengesampingkan keterangan ahli dari tergugat karena tidak memiliki parameter berdasarkan hukum.
  5. Menyatakan bahwa ahli Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) telah memenuhi ketentuan dan berwenang melakukan penghitungan ganti rugi berdasarkan hukum.

—###—


[1]Pasal 12: Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

[2]Pasal 13: Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

[3]Pasal 14

(1) Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

(2) Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan, Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan, Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan, Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dan Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube