Kabar

HAKIM TANPA SERTIFIKAT LINGKUNGAN HIDUP, DOMINAN MEMBEBASKAN PELAKU PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP

RILIS MELAWAN PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP

Apresiasi putusan terdakwa Suparno oleh hakim bersertifikat lingkungan,
Mengkhawatirkan hakim tanpa sertifikat lingkungan dalam perkara terdakwa Kosman Siboro karyawan PT Jatim Jaya Perkasa di PN Rohil

Pekanbaru, 3 Juni 2015—Jikalahari dan riau corruption trial  memberi apresiasi kepada Sorta Ria Neva majelis hakim yang memvonis terdakwa Suparno tiga tahun penjara, denda Rp. 1,5 Miliar karena terbukti merambah kawasan hutan seluas 433,35 ha yang berada di atas kawasan hutan margasatwa, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi.

“Ini membuktikan hakim yang bersertifikat lingkungan memahami persoalan lingkungan, bahwa lingkungan harus diselamatkan dari pelaku perusak lingkungan hidup,” kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.

Muslim Rasyid, Koordinator riau corruption trial juga memberi apresiasi kepada terpidana Suparno,”karena dengan sadar hukum mengembalikan lahan yang sudah dirambah seluas 433,35 ha dan dikembalikan kepada negara,” namun,”demi keadilan polisi juga harus mengusut oknum-oknum lainnya yang merambah Cagar Biosfer,” kata Muslim yang menyebut memantau kasus terdakwa Suparno di PN Siak sejak Januari 2015 hingga putusan.

Nama lain yang ikut membeli lahan dalam kawasan cagar biosfer, diantaranya, Heru, Amrozi dan Putu. Mereka juga sebagai aparat penegak hukum, bekas Irwasda pada Kepolisian Daerah Riau. Selain itu, mantan Kepala Desa Buantan Besar yang dalam hal ini A. Rahim juga harus diselidiki karena telah menjual lahan dan membuat Surat Keterangan Tanah yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka semua juga harus ditindak demi keadilan.

Hakim bersertifikat lingkungan hidup merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan. Pasal 5 jelas menyebut Perkara Lingkungan Hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup.

Bila tidak ada hakim bersertifikat lingkungan, Pasal 21 ayat (2) jelas menyebut dalam hal suatu pengadilan tingkat pertama di peradilan umum dan peradilan tata usaha negara tidak terdapat hakim lingkungan hidup, Ketua Pengadilan tingkat banding menunjuk hakim lingkungan hidup yang ada di wilayahnya secara detasering. 


Bahkan bagi hakim diberi pedoman khusus berupa Keputusan Ketua MA No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Jelang tuntutan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP)

Di tengah apresiasi terhadap putusan hakim Sorta Ria Neva, Muslim Rasyid dan Woro Supartinah mengkhawatirkan perkara terdakwa Kosman Immanuel Vitoni Siboro Asisten kepala kebun 2 Sei Rokan PT Jatim Jaya Perkasa yang diadili oleh hakim majelis hakim Saidin Bagariang,  Zia Ul Jannah Idris dan Dewi Hesti Indria. Ketiga majelis hakim tersebut tidak bersertifikat lingkungan.

Padahal Wadji Pramono, Wakil Ketua PN Rohil adalah hakim bersertifikat lingkungan hidup. Merujuk Keputusan Ketua Pengarah Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup No: 56/TuakaBin/SK/VII/2014 tentang Nama-nama Hakim Lingkungan Hidup, Wadji Pramono salah satu hakim yang lulus bersama Sorta Ria Neva tahun 2014.
    
“Kenapa ketua PN Rohil tidak memberikan kepada hakim bersertifikat lingkungan hidup,”kata Muslim Rasyid. Apalagi sudah dua kali sidang tuntutan ditunda oleh majelis hakim tanpa membuka sidang. “Ini sungguh mengkhawatirkan bagi penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di Riau,” kata Muslim. Sidang tuntutan akan digelar pada Rabu 3 Juni 2015. PT JJP lahannya terbakar pada 17 Juni  2013 seluas 120 ha sawit di kebun 2 blok S dan T.  Kosman mengawasi 3.400 hektar lahan sawit dan 2.500 diantaranya sudah berproduksi.

Apalagi merujuk pada kasus vonis bebas atas nama Ir Erwin dan Nowo dari PT National Sagu Prima yang dibebaskan oleh majelis hakim Sarah Louis, Renny Hidayati dan Melky Abdullah. Ketiga majelis hakim tersebut tanpa memiliki sertifikat lingkungan. “Potensi besar bebas jika hakimnya tidak bersertifikat lingkungan hidup.”

Jikalahari dan riau corruption trial mendesak kepada Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Riau dan Badan Pengawas Hakim Hakim Mahkamah Agung segera memantau kasus PT JJP sebelum putusan. “Karena ada potensi putusannya bebas.”

Wawancara lebih lanjut;

Muslim Rasyid,08127637233
Woro Supartinah, 081317566965

Catatan Editor:
1.    riau corruption trial/www.rct.or.id
2.    jikalahari/www.jikalahari.or.id

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube