Kabar

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN ITU NYATA, PENEGAK HUKUM HARUS BUKA MATA!

 

Pemerintah harus tuntaskan proses hukum dalam kasus pembakaran hutan dan lahan

Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di tahun 2014 berujung pada gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan. Salah satu gugatan yang menarik perhatian publik adalah gugatannya KLHK terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), pemasok HTI untuk Asia Pulp & Paper (APP)/ Sinar Mas, yang diduga telah dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kebakaran tersebut menimbulkan sejumlah kerugian terutama rusaknya lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat karena harus menghirup asap akibat kebakaran lahan. Gugatan perdata No. 24/Pdt.G/2015/PN.Plg antara KLHK melawan PT. BMH merupakan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang merupakan salah satu bentuk respon pemerintah dalam menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. KLHK juga menuntut BMH membayar ganti kerugian sebesar Rp 7,8 triliun.

Sayangnya gugatan KLHK tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Hakim Parlas Nababan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu. Hakim menyatakan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada BHM tidak bisa dibuktikan dan lahan yang terbakar pun masih bisa ditanami.

Penolakan PN Palembang terhadap gugatan kementerian merupakan bentuk ketidakadilan bagi korban kebakaran hutan dan lahan serta dapat dinilai tidak pro kelestarian dan penegakan hukum dibidang lingkungan hidup. Dalam catatan Koalisi setidaknya ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan Hakim PN Pelembang yang akhirnya memenangkan pihak korporasi.

Pertama, bahwa majelis hakim lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan tentang pertanggungjawaban pemegang konsesi. Berbagai ketentuan telah menyebutkan kewajiban pertanggungjawaban pemegang izin, untuk menjaga areal konsesinya termasuk dari kebakaran, baik secara pidana, perdata, maupun administratif. Jelas disebutkan di dalam PP 45/2004 jo. PP 60/2009 tentang Perlindungan Hutan bahwa pemegang konsesi bertanggungjawab atas kebakaran hutan yang terjadi di dalam wilayah konsesinya. Seharusnya, hakim menggunakan kriteria yang diatur oleh hukum terhadap beban pertanggungjawaban perusahaan dalam upaya pencegahan maupun pemadaman kebakaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 dan 24 PP 45/2004 jo. PP 60/2009. Di mana ada berbagai upaya yang harus dilakukan oleh pemegang konsesi, baik dalam rangka pencegahan maupun pemadaman secara menyeluruh. Belum lagi jika juga memperhitungkan terulangnya kebakaran dari tahun ke tahun di titik yang sama. Alih-alih, Hakim justru menggunakan metode non hukum untuk menguji kesalahan dan pertanggungjawaban tersebut, yaitu menekankan alasan untung-rugi perusahaan, yang juga salah kaprah.

Kedua, bahwa majelis hakim memiliki pemahaman yang sempit tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait. Dalam putusan, hakim hanya menitikberatkan kepada kerugian yang dialami perusahaan tanpa dengan cermat mempertimbangkan kerugian yang lebih luas yang timbul dari kebakaran. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap rusaknya ekosistem, tapi, ada kerugian ekonomi lainnya yang harus dipertimbangkan. Beban biaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan, penyakit yang ditimbulkan, dan beberapa kegiatan ekonomi lainnya yang tersendat akibat kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan itu. Hakim seharusnya mempertimbangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2012 yang menjelaskan kerugian negara dalam ekosistem gambut termasuk juga komponen nilai guna tidak langsung, seperti biaya kesehatan masyarakat, maupun biaya pengendalian dan pemulihan akibat dari kerusakan hutan. Lebih jauh, Hakim juga dapat merujuk pada putusan PT. Kalista, PN. Meolaboh atau Putusan  kasus PT. Kalista untuk melihat bahwa metode penghitungan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.

Ketiga, hakim nyata-nyata tidak paham konsep lingkungan hidup dan teknis kehutanan. Dengan sederhananya hakim menyamakan antara kawasan hutan lindung dengan fungsi ekosistem gambut. Sebagai milsa, hakim membuktikan fungsi gambut dari kawasan hutannya, padahal dalam PP 71/2014 tentang Ekosistem Gambut,  penetapan fungsi lindung ekosistem gambut ditentukan dengan mekanisme yang berbeda.

Sebagai tambahan, hakim juga tidak mengupayakan pembuktian yang maksimal, karena selalu menggunakan keterangan ahli yang disediakan oleh perusahaan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Baik itu dalam menjelaskan luas kebakaran, titik mula api, maupun penyebab kebakaran itu sendiri.

Meski gugatan tersebut ditolak pengadilan, sebaiknya KLHK tidak boleh menyerah dan berhenti pada PT. BMH. Dari daftar perusahaan yang dirilis Kementerian sedikitnya masih ada 23 perusahaan lagi yang harus mempertanggungjawabkan kebakaran hutan dan lahan baik secara pidana maupun perdata.

Selain kasus PT Kallista, di PN Jakarta Utara, KLHK juga sedang menggugat PT Jatim Jaya Perkasa, perusahaan kebun sawit pemasok untuk Wilmar International, sebesar Rp 499 miliar atas pembakaran lahan di Riau tahun 2013.  Di PN Jakarta Selatan, PT National Sago Prima digugat KLHK dengan gugatan perdata sebesar Rp 1,09 triliun atas  pembakaran lahan HTI Sagu itu di Kepulauan Meranti tahun 2014.

Selain KLHK, penanganan kasus kebaran hutan dan lahan juga diproses oleh pihak Kepolisian. Data Mabes Polri menyebutkan hingga Oktober 2015, Polri menangani 262 laporan terkait dengan pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Sebanyak 205 kasus perorangan dan 57 kasus yang melibatkan korporasi.  Sayangnya hingga kini proses pidana ini nyaris tidak terdengar dan Polri juga tidak menjelaskan perkembangannya.

Kerugian akibat bakaran hutan lahan pada tahun 2014 diprediksi  lebih dari Rp 50 triliun. Dimana Sumatera Selatan termasuk paling banyak terdeteksi titik api yang menimbulkan kabut asap, mengakibatkan jutaan warga terpapar dan menderita. Para ahli konservasi memprediksi sekitar 600 spesies tumbuh-tumbuhan  punah akibat pembakaran hutan yang terjadi pada 2014.

Selain itu struktur tanah mengalami kerusakan, hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah erosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Sementara keanekaragaman hayati yang rusak akibat kebakaran tersebut akan memerlukan ratusan tahun untuk berkembang kembali dimana beberapa jenis kayu kini telah menjadi langka. Seperti kayu eboni, kayu ulin, ramin, dan beberapa jenis meranti. Saksi ahli di persidangan PN Palembang pun sudah menjelaskan kerugian dari perspektif ilmiah kepada majelis hakim, namun para pengadil sepertinya lebih berpihak pada pembelaan pihak korporasi.

Berdasarkan uraian tersebut maka kami meminta:

1.       Presiden Republik Indonesia

  1. Memerintahkan kepolisian untuk mempercepat penuntasan perkara dugaan pidana pembakaran hutan dan lahan.
  2. Memerintahkan KLHK untuk menggugat perdata perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, terutama terjadi pada 2013, 2014 dan 2015.

2.       Mahkamah Agung

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap majelis Hakim PN Palembang yang  mengadili perkara KLHK VS PT.BMH
  2. Memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk menunjuk Hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan dalam memeriksa banding perkara KLHK VS PT.BMH. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan sebaiknya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kelestarian lingkungan hidup.

Koalisi Anti Mafia Hutan juga akan melakukan upaya antara lain:

  1. Melaporkan majelis hakim PN Palembang yang menolak gugatan KLHK ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  2. Melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Palembang dalam perkara KLHK VS PT.BMH. Eksaminasi akan melibatkan guru besar/akademisi yang dinilai kredibel.
  3. Membuat gerakan atau Posko Pengumpulan “Buku untuk Hakim PN Palembang”  untuk disumbangkan kepada Hakim PN Palembang agar bertambah pengetahuannya dibidang hukum dan kelestarian lingkungan hidup.

Jakarta, 6 Januari 2016

KOALISI ANTI MAFIA HUTAN

  • AURIGA, YLBHI, PWYP, JIKALAHARI, RIAU CORRUPTION TRIAL, ICW,
  • EYES ON THE FOREST, ARUPA, SAJOGYO INSTITUTE, PIL-NET, ARTICLE 33

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube