Kabar Siaran Pers

Setelah Hakim PN Jaksel, Kapan di Riau?

Pekanbaru, Kamis 1 Desember 2018—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua hakim dalam menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing Iswahyu Widodo dan Irwan. Sebelum keduanya dibawa ke gedung merah putih—markas komisi anti rasuah—jelang tengah malam 27 November 2018, KPK terlebih dahulu menangkap Arif Fitriawan seorang advokat dan Muhammad Ramadhan yang pernah jadi panitera pengganti di PN Jaksel.

Arif Fitriawan diduga hendak menyuap Iswahyu Widodo dan Irwan lewat Muhammad Ramadhan, dalam perkara pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM dan PT APMR. Buktinya, Tim KPK menyita 47 ribu Dolar Singapura di rumah mantan panitera pengganti PN Jaksel tersebut.

Peradilan di Indonesia kembali tercoreng karena ulah oknumnya. Padahal, belum lama ini atau sekitar tiga bulan lalu, KPK juga meringkus 4 hakim, 2 panitera di PN Medan serta 2 orang dari pihak swasta. Meski kemudian, KPK hanya menetapkan Merry Purba hakim ad hoc Tipikor di pengadilan itu sebagai tersangka. Masalahnya, soal putusan Tamin Sukardi dalam perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha PTPN II. Merry Purba beda pendapat dengan putusan dua hakim lainnya yang menghukum Tamin 6 tahun penjara.

Menurut Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso, Mahkamah Agung benar-benar gagal mengawasi perilaku hakim. Sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab mewujudkan peradilan bersih, buruknya citra hakim di Indonesia semakin tampak sejak awal tahun 2018. Ia menambahkan, pores promosi dan mutasi hakim ke Pengadilan kelas 1 bukan untuk mengabdi tapi oknum hakim ini menaikkan nilai tawar terhadap perkara yang mereka pegang.

Masih ingat dengan Wahyu Widya Nurfitri hakim PN Tangerang dan Tuti Atika panitera pengganti? Keduanya ditangkap komisi anti rasuah karena, ketahuan menerima suap dari dua orang penasihat hukum, Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika menerima suap senilai Rp 30 juta, supaya perkara perdata mengenai wan prestasi yang ia tangani diputus bebas.

Asal muasalnya, pada 8 Maret 2018, Wahyu Widya Nurfitri seharusnya membacakan putusan atas perkara yang ia tangani. Namun, karena uang yang diminta baru diterima Rp 7,5 juta dari total yang disepakati, ia menunda sidang tersebut dengan alasan sedang ada tugas di luar. Pembacaan putusan direncanakan kembali pada 13 Maret 2018.

Satu hari sebelum sidang putusan itulah, Wahyu Widya Nurfitri tertangkap tangan saat menerima Rp 22,5 juta, pukul 5 sore. Ia ditangkap di luar pengadilan sementara Tuti Atika ditangkap di Pengadilan Negeri Tangerang. Bersama mereka juga ditangkap dua penasihat hukum tadi. Esoknya, 4 dari 7 orang yang ditangkap ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK semestinya tidak hanya menangkap langsung atau menunggu orang-orang yang terlibat ketika hendak melakukan penyuapan. Ahlul Fadli dari Senarai, mengatakan selama mengikuti proses persidangan perkara korupsi maupun kejahatan lingkungan di Riau, kerap menemukan hakim berhubungan langsung dengan pihak berperkara di luar persidangan. “Integritas dan pola pikir hakim di daerah kami pertanyakan, seharusnya mereka menjaga kode etik,” ujar Ahlul fadli.

Misalnya, ada hakim bicara dengan terdakwa di luar persidangan. Ada juga hakim yang duduk satu meja ketika sarapan dengan penasihat hukum terdakwa. Kebiasaan yang sering terjadi selama pengalaman Senarai, persidangan selalu molor sampai malam atau kadang ditunda tanpa alasan dan tanpa dibuka terlebih dahulu. Pengalaman lainnya, tim Senarai juga pernah melihat langsung penasihat hukum masuk ke ruangan panitera di salah satu pengadilan di Riau.

Waktu itu, hakim menunda sidang putusan perkara perambahan hutan salah satu perkebunan kelapa sawit. Ketua majelis hakim tiba-tiba sakit dan sidang hanya dibuka satu orang anggotanya untuk ditunda.

“Modus itu bisa jadi salah satu indikasi. KPK, MA maupun KY harus intens mengintai hakim yang begitu. Terutama di Riau?” tutup Ahlul Fadli.

Narahubung:

Ahlul Fadli—0852 7129 0622

Suryadi M.Nur—0852 7599 8923

Aditia Bagus Santoso ­­— 0859 3939 8959

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube