Kabar

Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan KLHK terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa: Menguji Kepekaan Majelis Hakim Dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Pernyataan Pers Bersama

Jakarta, 14 Februari 2016 – Pada 10 Februari 2016 Gugatan Perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) -WILMAR group- digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan agenda penjadwalan sidang pemeriksaan setempat. Dalam sidang hari tersebut disepakati bahwa sidang pemeriksaan setempat akan digelar pada 22-23 Februari 2016 di areal PT. JJP, tepatnya di Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir, Riau.

PT. JJP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Riau. Pada Juni 2013, terjadi kebakaran lahan seluas 1.000 hektar lahan gambut di areal PT. JJP atau mencapai lebih 3 kali luas keseluruhan Gelora Bung Karno. Atas peristiwa kebakaran tersebut, aparat penegak hukum telah memproses pihak PT. JJP secara Pidana. Selanjutnya pada 23 Maret 2015, KLHK menggugat PT. JJP di PN Jakarta Utara.  

Merujuk Gugatan Perdata yang teregistrasi dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2015/PN.JKT.UTR, KLHK menggugat PT. JJP atas kebakaran lahan yang terjadi di areal PT. JJP pada Juni 2013. Dalam uraian GUgatannya, KLHK mendasarkan hasilpemeriksaan lapangan pada 6 November 2013 dilakukan oleh Tim Lapanga di kebun Sei Rokan, yakni bahwa benar telah terjadi kebakaran di areal HGU PT. JJP khususnya pada lahan inti pada areal kosong tanpa tanaman dan pada areal yang telah ditanami kelapa sawit namun dengan kualitas yang sangat tidak baik/tidak produktif. Selain itu, alasan Gugatan lainnya adalah karena di areal PT. JJP tidak tersedia sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dari jurnal standar minimal yang harus dimiliki, termasuk tidak tersedianya menara pengawas api. Ini menunjukkan rendahnya kepedulian PT. JJP.

Kebakaran yang terjadi telah membuktikan bahwa PT. JJP telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang di mana PT. JJP diwajibkan melakukan tindakan dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi kegiatan usahanya, sebagaimana diatur Pasal 25 huruf c UU Perkebunan. Kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan tersebut juga ditegaskan dalam PP No. 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Atau Lahan, tepatnya Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14:

Pasal 12: “setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.”

Pasal 13: “setiap penanggungjawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.”

Pasal 14 ayat (1): “setiap penanggungjawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.”

Berkenaan dengan akan diadakannya sidang pemeriksaan setempat (descente/plaatselijke opneming en onderzoek, site visit investigation) dalam perkara ini. Majelis Hakim perlu memperhatikan, meski pemeriksaan setempat bukan merupakan salah satu alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg., dan Pasal 1866 KUHPerdata. Namun, dengan proses pemeriksaan setempat, Hakim dapat mendapatkan gambaran utuh atas perkara yang sedang ditanganinya, termasuk gambaran dampak dari kebakaran yang terjadi di areal PT. JJP.

Koalisi Anti Mafia Hutan, dengan ini mendesak:

  1. Majelis Hakim perkara 32/Pdt.G/2015/PN.JKT.UTR dapat memiliki kepekaan yang kuat dalam melihat utuh perkara kebakaran hutan dan/atau lahan ini dengan berbagai bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan;
  2. Komisi Yudisial, sesuai kewenangan dan tugas yang dimiliki, berdasarkan Pasal 13 jo. Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yakni menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; untuk memantau jalannya proses persidangan persidangan dengan perkara nomor 32/Pdt.G/2015/PN.JKT.UTR yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Inrawaldi, SH., MH.;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan bukti kuat secara menyeluruh dengan memaksimalkan pemeriksaan setempat yang akan digelar pada 22-23 Februari 2016, karena pemeriksaan setempat juga dapat memberikan gambaran aspek sosio-psikis masyarakat yang dirugikan akibat terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di areal PT. JJP.
  4. Kementerian Pertanian harus proaktif membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar proaktif membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai batas-batas konsesi, baik rekomendasi izin lokasi maupun HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
  6. Kantor Staf Presiden agar secara aktif dan intensif mengkordinasikan kementerian terkait dan memastikan arahan presiden dipenuhi melalui proses persidangan ini.

Koalisi Anti Mafia Hutan

WALHI – JIKALAHARI – ELSAM – ICW – AURIGA – RCT

Kontak:

  • Andi Muttaqien                : 08121996984    (ELSAM)
  • Zenzi Suhadi                   : 081289850005  (WALHI)
  • Syahrul Fitra                    : 08116611340    (AURIGA)
  • Lovina                              : 081266802024  (RCT)

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube