Sidang ke 11-ahli
PN Siak, 8 Maret 2021—Majelis Hakim Rozza El Afrina, Mega Mahardika dan Farhan Mukhti Akbar buka sidang pidana lingkungan hidup, Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Pengurus Misno Bin Karyorejo dalam agenda pemeriksaan ahli. Penasihat hukum terdakwa yakni Yusril Sabri dan tim hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vegi Fernandez dan Maria Prisilia terhubung dengan video conference.
Jaksa hadirkan dua ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) , yakni Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Keduanya hadir melalui video conference dari rumah masing-masing, karena kampus sedang tutup akibat virus covid -19. Hal ini dipermasalahkan penasihat hukum, harusnya ahli berada dalam suatu kantor atau instansi, tidak ada rohaniawan juru sumpah dan tidak terima ahli menjelaskan dengan bantuan slide share screen. Namun majelis hakim tetap gelar sidang dengan ahli berada dirumah, juru sumpah menyesuaikan keadaan dan ahli menjelaskan tanpa slide power point.
Surat tugas dari kampus yang diserahkan JPU ke Majelis Hakim tercantum Bambang dan Basuki sebagai Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup. Namun Maria bersikukuh Bambang dihadirkan sebagai Ahli kebakaran hutan dan lahan.
Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan langsung turun lapangan melakukan verifikasi dan ground checking di lokasi kebakaran 19 Maret 2020. Ia datang ke lokasi bersama dengan Tim Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau disaksikan pihak perusahaan serta mengambil 4 titik sampel. Di lokasi, Bambang melihat memang ada bekas kebakaran. Gambut yang habis terbakar 10-15 cm. Lahan terbakar di atas lahan gambut, pokok sawit ikut terbakar. Terdapat log sisa tebangan hutan alam yang sudah membusuk dan ikut terbakar.
Lahan terbakar sebagian besar berada dalam lorong sawit, dan tampak jelas bekas penebangan tumbuhan bawah berkayu dan pohon liar lainnya, diduga dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Tinggi muka air pada lahan terbakar kurang dari 40 centimeter. Tidak ada papan peringatan dilarang membakar dan nomor darurat yang dapat dihubungi. Hasil verifikasi api timbul dan membesar dikarenakan sarana tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Tidak sekedar melihat kawasan kebakaran, Bambang juga mengecek sarana dan prasarana PT DSI. Dalam Gudang ada selang hisap, selang buang, tangki air, mesin pompa air, mobil pemadam, cangkul dan sekop. Sarana dan prasarana itu tidak memadai, helm ditemukan masih terbungkus plastik. PT DSI yang punya luas lahan sekitar 8.000 hektar seharusnya punya 3 regu pemadam dan perlengkapan pribadi ataupun penanggulangan dikalikan 3 sesuai dengan anjuran PP 4/2001 dan Permentan 5/2018. Pada lahan hanya ada satu unit menara api.
Begitupun dengan early warning system dan early detection system tidak berfungsi dengan baik. Bambang juga katakan bahwa petugas pemadam tidak dibekali dengan pelatihan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, harusnya mereka mengikuti pelatihan minimal 3-4 kali setahun. “Jika memang system peringatan dan deteksi dini berjalan, tidak mungkin kebakaran terjadi dua kali,”imbuhnya. Berarti ada pembiaran dan petugas pemadam memang kurang skill.
Sebuah korporasi yang diberikan izin berusaha di lahan gambut wajib memiliki system deteksi, alat pencegahan, SOP pencegahan dan penanggulangan, perangkat organisasi serta pelatihan penanggulangan.
Gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakran berlangsung di PT DSI adalah 25,407 ton C; 8,89 ton CO2; 0,093 ton CH4; 0,041 ton NOx; 0,114 ton NH3; 0,094 ton O3 dan 1,64 ton CO serta 19,76 ton Bahan Partikel.
Sebagai ahli di bidang kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis hanya melakukan analisa hasil laboratorium ICBB. Dia tidak turun lapangan. Sampel diambil dari 4 titik oleh tim Polda Riau disaksikan Bambang Hero lalu dikirim ke labor.
Dari sampel diketahui lahan terbakar memang tanah gambut. Pada sampel DSI T1A (4,68) memenuhi syarat kerusakan sebab terjadi peningkatan pH tanah dari tanah tidak terbakar DSI T4A(4,19).
Total mikroorganisme yang rusak DSI T1A (196 x 106 cfu/g),DSI T3A (2,44 x 10 6 cfu/ g) sementara yang tidak terbakar DSI T4A (3,37 x 106 cfu/g).
Bobot isi meningkat pada DSI F1A (0,37 gram/cm3) DSI F2A (0,33 gram/cm3), DSI F3A (0,33 gram/cm3) sementara yang tidak terbakar sebesar (0,24 gram/cm3) DSI F4A.
Porositas tanah rusak pada DSI F1A (73,57%) DSI F2A (76,92 %), DSI F3A (77,24 %) sementara yang tidak terbakar (86,74%) DSI F4A.
Juga terjadi peningkatan pH tanah gambut dari mineral logam sisa kebakaran yaitu Kalsium/Ca (44,40 me/100g), Magnesium/Mg (9,22 me/100g), Kalium/K (2,65 me/100g) dan Natrium/Na (0,36 me/100 g).
Sesuai dengan PP 4/2001 jika salah satu sifat rusak, maka terpenuhi bukti telah terjadi kerusakan baku mutu kerusakan lingkungan hidup.
Basuki ungkap dari kebakaran itu menyebabkan matinya flora dan fauna. Padahal hewan-hewan kecil seperti cacing, jangkrik, semut dan lainnya itu memberi pengaruh positif bagi kualitas tanah. Untuk memulihkan kerusakan tanah menggunakan kompos dan butuh waktu cukup lama. Dalam satu tahun hanya bisa perbaiki tanah sekitar tiga milimeter.
Ahli juga memaparkan hasil perhitungannya mengenai kerugian ekologis, ekonomis dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran tersebut sebesar Rp 4.565.722.250. Hasil hitungan ini dibantah oleh Yusril, ia katakan bahwa ahli tidak punya kapasitas untuk menghitung kerugian sesuai PermenLHK No. 7/2014 Pasal 4 Ayat 2 berbunyi: penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli bidang kerusakan lingkungan hidup ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggungjawab dibidang penataan hukum lingkungan instansi lingkungan hidup pusat dan pejabat eselon II instansi lingkungan hidup daerah.
Sidang langsung ditutup sebab jaksa, hakim dan terdakwa tidak bertanya lagi. Sidang dilanjut 17 Maret 2021.#Rifal