Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Bambang Hero: Terjadinya Kebakaran Menimbulkan Emisi Gas Rumah Kaca dan Berbahaya

 

13 jul 17 bambang basuki

Video: Keterangan Ahli JPU

PN SIAK, 13 JULI 2017—Sidang kasus karhutla di areal PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dengan terdakwa Tamrin Basri selaku Pimpinan Kebun dibuka pukul 14.52 oleh Hakim Ketua Lia Yuwannita didampingi dua Hakim anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir. Agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

13 jul 17 tamrin

Dalam persidangan ini hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Syafril dan Zurwandi beserta Indriyani. Dua ahli yang dihadirkan merupakan dosen di Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan serta Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan hidup dan tanah.

13 jul 17 majelis

 

Basuki Wasis (ahli kerusakan lingkungan hidup dan tanah akibat kebakaran hutan dan lahan)

13 jul 17 jpu

Basuki Wasis menjelaskan ia tidak datang ke lokasi kebakaran. Ia melakukan uji laboratorium terhadap sample yang diambil oleh ahli Bambang Hero. “Saya diberikan 8 sample yang diambil dari lokasi kebakaran,” kata Basuki. Ia sampaikan berdasarkan analisisnya areal terbakar merupakan kawasan gambut.  Dengan terjadinya kebakaran, terjadi subsiden (penurunan) ketinggian gambut mencapai 10 cm. “Ini menunjukkan adanya kerusakan lingkungan sesuai aturan dalam PP Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

13 Jul 17 basuki salam

“Apa yang dimaksud dengan subsiden?” tanya JPU

“Subsiden ini penurunan muka tanah gambut akibat kebakaran,” kata Basuki. Gambut yang terbentuk di areal hutan rawa ini membutuhkan waktu puluhan tahun namun sifatnya gampang terbakar. Ia juga jelaskan akibat kebakaran tersebut mikroorganisme, flora dan fauna yang musnah. Sifat fisik dan kimia yang rusak ini dapat dilihat standarnya di PP Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Basuki menyimpulkan berdasarkan indikator yang tertera dalam aturan dan hasil uji lab memang terbukti telah terjadi kerusakan lingkungan hidup dan tanah karena telah melampaui indikator yang ada. “Selain karena kebakaran, kerusakan-kerusakan ini juga terjadi karena tata kelola perusahaan yang tidak baik,” tambah Basuki.

“Apakah kerusakan di areal PT WSSI ini sudah kategori rusak parah atau bagaimana?” tanya Hakim Ketua Lia Yuwannita

“Sudah parah Yang Mulia,” kata Basuki Wasis.

Prof Bambang Hero (ahli kebakaran hutan dan lahan)

13 jul 17 bambang ket

Bambang Hero mengawali penjelasan terkait aturan yang membahas penanggulangan dan pencegahan karhutla. Dalam Pasal 11 dan Pasal 12 PP Nomor 4 Tahun 2001 menjelaskan larangan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu pencegahan dan penanggulangan karhutla dijelaskan merupakan kewajiban dari setiap orang. “Dalam pasal 13 dijelaskan tanggungjawab dari badan usaha untuk mencegah karhutla,” kata Bambang.

13 juli 17 PH

Dalam pasal 13 dijelaskan setiap penanggung jawab usaha yang usahanya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi usahanya.

13 JUL 17 JPU TANYA

Bambang juga menjelaskan temuannya di lokasi kebakaran. Ia mengunjungi lokasi pada 1 Oktober 2015 didampingi penyidik, Ketua RT serta perwakilan pihak perusahaan. Tiba di lokasi ia masih melihat asap bekas kebakaran. Lahan gambut yang terbakar ada masih berisi tegakan sawit dan sebagian lahan kosong. “Kebakaran ini meluas hingga 70 hektar karena sarana prasarana perusahaan yang tidak memadai,” kata Bambang.

Kebakaran pada umumunya terjadi karena 3 faktor, adanya bahan bakar, oksigen dan sumber api. Sumber api ini bisa berasal dari alam seperti petir, namun menurutnya sebagian besar sumber api adalah ulah manusia. Ia jelaskan early warning dan early detection system milik PT WSSI tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan. “Tidak ada menara pemantau api, tidak ada pelatihan bagi tim damkar, padahal perusahaan sudah ada sejak 2005 izinnya,” kata Bambang. Ia menyayangkan dalam 10 tahun tidak ada upaya yang dilakukan perusahaan.

Bambang juga mengambil sample sebanyak 8 buah mewakili areal terbakar dan satu sample diareal yang tidak terbakar sebagai uji samplenya. Dari analisis sample yang dilakukan di Laboratorium Fakultas Kehutanan IPB kebakaran telah menimbulkan emisi gas rumah kaca dimana kandungannya 50% zat-zat yang sangat berbahaya.

“Apakah ini merupakan kesengajaan?” tanya JPU

“Ya ada unsur kesengajaan disana,” tukas Bambang. Ia jelaskan melihat kondisi lahan yang merupakan gambut dan merupakan lahan sensitif di musim kemarau perusahaan sama sekali tidak wasapada dan tidak maksimal menjaga lahan. Seharusnya pada musim kemarau, tim perusahaan harus menjaga lahan 24 jam dan melengkapi segala sarana prasarana yang diwajibkan sesuai aturan yang ada. “Dengan tidak dilengkapinya sarana prasara dan tidak memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan, ada unsur pembiaran yang mengacu pada kesengajaan,” kata Bambang.

“Tanggungjawab tindakan kesengajaan ini dibebankan pada siapa? Individu atau korporasi?” tanya PH

“Saya tidak bisa jawab untuk hal itu,” jawab Bambang.

13 jul 17suasana

“Solusinya bagaimana untuk pencegahaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, untuk generasi masa sekarang dan kedepan ?” tanya Hakim Ketua Lia Yuwannita

“Presiden Jokowi menyusun SOP dan aturan-aturan terkait. Jika aturan ini ditaati tidak akan ada masalah karhutla. Seperti memenuhi early warning dan early detection system pasti dapat dengan cepat mengatasi karhutla Yang Mulia, “ kata Bambang.

13 jul 17 terdakwa

Atas keterangan kedua ahli, terdakwa Tamrin Basri tetap tidak tahu memberikan tanggapan karena tidak mengerti. Sidang akan Senin, 17 Juli 2017 dengan agenda menghadirkan saksi a decharge dari Penasehat Hukum terdakwa. #Yusuf-rct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube