PN Siak, Kamis 9 Agustus 2018—majelis hakim Lia Yuwannita bersama Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, buka sidang perkara pidana kebakaran lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Penuntut Umum Tiyan Andesta dan penasihat hukum John serta Junaidi turut hadir dampingi Supendi, direktur PT TFDI.
Jaksa penuntut umum belum juga selesaikan berkas tuntutan terhadap PT TFDI padahal sudah sebulan lamanya. Tiyan menyebut, belum selesai musyawarah di Kejaksaan Agung. Lia Yuwannita akan mengirim surat resmi. Dia kasih waktu 1 minggu lagi pada Tiyan.
“Ini bukan salah kami. Memang jaksa penuntut umumnya yang lama,” kata Lia, dihadapan Supendi. Sidang ditutup. Dilanjutkan pada Kamis 16 Agustus 2018.#Suryadi