Video
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, 2 Agustus 2018. Majelis hakim kembali menunda persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan milik PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) diwakili oleh Supendi sebagai direktur. Penundaan karena penuntut umum belum mendapatkan berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Endah, penuntut umum Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura menyebutkan, berkas tersebut masih di Jaksa Agung dan sampai saat ini belum turun ke Kejari Siak. “Kami sampai saat ini belum bisa membacakan berkas tuntutan, berkas masih di pimpinan,” kata Endah.
Mendengar hal itu, majelis hakim menegaskan pada penuntut umum untuk segera menindak lanjuti berkas tersebut. “Kita sudah tiga kali menunda pembacaan tuntutan, tolong koordinasinya, jika tidak ada kejelasan kami akan mengirim surat,” kata hakim ketua Lia Yuwannita.
Pihak penasehat hukum mengatakan, dengan adanya penundaan lagi kecil kemungkinan kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan pembelaan. “Seharusnya waktu yang sudah ada dimanfaatkan sehingga tidak mengganggu jadwal persidangan kita juga terganggu nantinya,” kata Andi Arya.
Mejelis beri kesempata Kamis depan untuk penuntut umum bacakan tuntutan. #fadlisenarai