Karhutla PT Triomas FDI

Terdakwa PT Triomas FDI Dituntut Rp. 1 M serta Pidana Tambahan Perbaiki Kerusakan Lahan

Video

PN Siak, Kamis 16 Agustus 2018—Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita bersama anggotanya Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, buka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia. Terdakwa diwakili Supendi sebagai direktur didampingi penasihat hukum John dan Junaidi.

Setelah 3 kali berturut-turut ditunda lebih dari 1 bulan, jaksa penuntut umum akhirnya menyelesaikan berkas tuntutannya. Terdakwa dituntut dengan Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Semua unsur dalam pasal ini telah terbukti,” ujar Tiyan Andesta, membaca tuntutan.

PT Triomas Forestry Development Indonesia dinilai sebagai subyek hukum yang tepat mempertanggungjawabkan peristiwa kebakaran di lahannya. Perusahaan ini dinyatakan lalai karena tidak menyediakan sarana prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tidak menjaga dan mengatur ketersediaan air dalam kanal. Akibatnya lahan dan gambut jadi rusak.

“Menuntut PT Triomas bayar denda Rp. 1.000.000.000 dan pidana tambahan untuk pemulihan lahan Rp. 18.825.000.000,” kata Slamet, rekan Tiyan.

Penasihat hukum diberi waktu majelis hakim menyampaikan pembelaan, Senin 27 Agustus 2018. Sidang ditutup.#Suryadi

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube