PN Siak, Kamis 26 Juli 2018—Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita bersama anggota Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, buka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI), diwakili Supendi sebagai direktur.
Terdakwa diwakili penasihat hukum Junaidi dan John.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak, Tian Andesta dan Slamet mestinya membaca berkas tuntutan terhadap terdakwa. Namun, berkas belum selesai karena masih dalam musyawarh tim. Mereka perlu menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung sebelum menetapkan tuntutan.
Majelis hakim beri waktu 1 minggu. Sidang ditutup dan dilanjutkan, Kamis 2 Agustus 2018.#Suryadi