Sidang ke 2: Agenda bacakan dakwaan
PN Pelalawan, Rabu 15 Juli 2020—Majelis hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara kembali sidangkan perkara 190/Pid.B/LH/2020/PN PLW. Terdakwa PT Adei Plantation and Industri diwakili Goh Keng Ee.
Di PT Adei Goh Kong Ee jabat sebagai Research Development Director. Sesuai dengan pernyataan sidang lalu bahwa Thomas Thomas tidak lagi menjabat, maka perusahaan menggantikan kuasa kepada Goh. Ia berumur 42 tahun, warga negara Malaysia. Agama Budha dan tinggal di Mess Adei Plantation Kebun Nilo.
Terdakwa didampingi penasehat hukum M Sempakata Sitepu dan Suherdi. Jaksa diwakili oleh Nophy Tennophero South dan tim dari kejaksaan Pelalawan. Nophy juga sebagai Kepala kejaksaan Negeri Pelalawan.
Jaksa bacakan dakwaan secara bergantian, berikut isi dakwaan. Bahwa pada sabtu 7 September 2019 sekitar pukul 16.30 terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik PT Adei tepatnya blok 34 divisi 2. Desa Batang Nilo Kecil kecamatan Pelalawan, Pelalawan.
Api awal diketahui oleh Saparuddin Petugas patroli api perusahaan, lalu hubungi tim satu shifnya M Suyono yang sedang patroli di blok 23. Juga menghubungi Frencis Arnol Hasiholon Simare-Mare yang lagi bertugas dimenara pemantau. Mereka bertiga padamkan api menggunakan ember dengan air yang diambil dari parit.
Saparuddin juga hubungi Rustawandri Candra Ketua regu pemadam kebakaran Kebun Nilo Barat 1. Kemudian laporan itu Rustawandri lanjutkan ke tingkat manager. Sekitar pukul 17.00 Rustawandri dan tim pemadam datang bawa mesin Sibahura, selang 1,5 inch dan 2,5 inch sebanyak tiga puluh buah.
Bala bantuan juga datang dari PT Safari Riau dan PT Stelindo Wahana Perkasa, mereka siapkan 15 alat berat. Fungsi alat berat untuk dalamkan parit, buat embung, merobohkan pohon, rendam batang sawit ke dalam parit. Serta membolak-balik tanah gambut yang terbakar. Api baru bisa padam pukul 22.00 wib.
PT Adei punya lahan kebun pada divisi 2 blok 34 seluas 1.304 hektar. Dan sesuai dengan peta yang ada lahan seluas itu rawan terbakar. Perusahaan tidak lengkapi kegiatan usaha dengan sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang sesuai standar. Perusahaan hanya punya 8 orang regu pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hanya dua yang punya sertifikat. Embung tidak standar 20x20x2 dan hanya satu menara pemantau api yang tingginya 11,7 meter.
Perusahaan tidak punya early warning system dan early detection system yang memadai untuk pengendalian karhutla jika terjadi dilahan perkebunan.
Hasil pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Pemetaan R Apriza lahan terbakar seluas 4, 16 hektar.
Dan berdasarkan keterangan Ahli Lingkungan Hidup M Evan Arief Gazali Syahrul yang verifikasi lapangan katakan bahwa menara pemantau api divisi 2 hanya ada satu, tepat diblok 44. Kini sudah ditambah dua lagi setelah kejadian karhutla. Dan ketiga menara tidak sesuai standar yang diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 5 tahun 2018.
Tim patroli khusus pemadam karhutla hanya ada delapan orang, dua yang bersertifikat. Seharusnya perusahan punya 2 regu dengan jumlah tim 30 orang. Padahal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 32 tahun 2016 menyatakan bahwa regu inti pengendalian kebakaran wajib punya kompetensi ditunjukkan dari sertifikat yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Dari keterangan Ahli Perkebunan Kiswandhono katakan bahwa kejadian karhutla di PT Adei seharusnya dapat dicegah. Jika perusahaan punya sistem, sarana, dan pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang sesuai Pementan 5/2018.
Dari pengecekan yang dilakukan Ahli Bambang Hero Saharjo, tidak tersedianya sarana-prasarana yang sesuai dengan peraturan. Maka kebakaran yang terjadi dapat dipastikan dilakukan dengan sengaja dan perusahaan juga mengakui bahwa lahan itu sensitif terhadap kebakaran. Seharusnya sediakan sapras, supaya tidak terjadi kebakaran dan jika terjadi dapat dikendalikan.
Bambang Hero juga jelaskan temuan dari lapangan, bahwa lahan terbakar sudah ditimbun dan sulit dikenali apakah pernah terbakar atau tidak. Lahan terbakar sudah bersih, ada sedikit tumbuhan bawah, tidak ada bekas kayu dan batang sawit yang terbakar. Pada parit cacing ditemukan batang pohon bekas terbakar. Di parit paruh ditemukan batang sawit terbakar.
Pinggiran lahan yang ditimbun ada pohon sawit bekas terbakar bewarna hitam pekat. Saat timbunan batang sawit diangkat pakai alat berat jelas nampak bekas terbakar. Pada lahan terbakar tebal gambut mencapai empat meter. Selama terjadi kebakaran gas rumah kaca yang dilepaskan 9,36 ton C; 3,276 ton CO2; 0,034 ton CH4; 0,015 ton NOx; 0,042 ton NH3; 0,035 ton O3; 6,61 ton CO; 0,728 ton bahan partikel.
Dari keterangan Ahli Basuki Wasis tentang analisis laboratorium dari sampel yang diambil dari lahan terbakar. Hasilnya pH tanah gambut rusak antara 3,44-5,53. C organik yang rusak 41,13-49,71%. N total yang rusak antara 0,97-1,27%. Bobot isi yang rusak 0,51-0,55 gram/cm3. Ruang pori total yang rusak 66,05-69,09%. Dan prioritas tanah yang rusak akibatnya kadar air menurun akibat terbakar sekitar 7,6-8,6%.
Hasil pengamatan dan analisis kerusakan pada lokasi karhutla telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan sesuai PP 4/2001. Juga terjadi kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi binatang tanah.
Dari perhitungan ahli karhutla dan kerusakan lingkungan total kerugian lingkungan selama kejadian karhutla yakni Rp 2.987.654.064.
Atas perbutan itu jaksa mendakwa PT Adei Plantation and Industry dengan pasal 98 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan
Pasal 99 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang ditunda, 21 Juli 2020 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum PT Adei Plantation and Industry#Jeffri