Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

Replik JPU: Tetap Pada Tuntutan

ke 21 -Pembacaan replik oleh jaksa

 

PN Rengat, 13 Juli 2020—-Majelis hakim Omori Rotama Sitorus dahulu masuk, diikuti hakim anggota Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait. Mereka kembali pimpin sidang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan Terdakwa PT Teso Indah (TI) diwakili oleh Halim Kesuma. Halim hadir lewat video conference pada ruang Cakra.

Tim penasehat hukum terdakwa diwakili Herbet Abraham P dan Oky Faurianza. Serta penuntut umum yang hadir Jimmy Manurung dan Rionald Febri Rinando.

Kali ini jaksa bacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang sudah dibacakan penasehat hukum minggu lalu.

Penuntut umum saling bergantian bacakan isi replik. Pada dasarnya jaksa menguatkan bahwa personil pemadam kebakaran punya PT TI tidak sesuai. Seharusnya perusahaan memiliki regu inti pemadam sebanyak 30 orang, bukan 5 orang. Sebab jumlah tersebut tidak bisa bekerja sesuai dengan amanat Peraturan Menteri pertanian no 5 tahun 2018. Dan PT Teso Indah kebun Rantau Bakung luasnya 2.443,4 hektar hanya punya dua orang personil yang berjaga untuk seluruh luasan.

Sarana-prasarana yang dimiliki PT TI kurang akibatnya kebakaran di blok T bisa berlangsung selama tiga hari. Dan tidak ada bukti bahwa PT TI sedang merencanakan penambahan inventaris sapras yang kurang. Akibat kekurangan tadi bala bantuan dari pemerintah seperti polisi, tentara, manggala agni dan unsur lainnya tidak mampu padamkan api sebab api sudah besar.

Pada saat karhutla terjadi Sutrisno sebagai Asisten Kebun Rantau Bakung fokus pada kegiatan produksi. Sebagai penangung jawab kebun tidak pernah minta dan baca Dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Padahal ia punya pengalaman kerja dibidang perkebunan.

Juga PT TI tidak memiliki Rencana kerja dalam melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa pembakaran (RKPPLP). Ini meyakinkan bahwa tidak ada keseriusan PT TI dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan.

Dan jaksa tidak lagi jelaskan analisis hukum sebab sudah jelas dan pada pokoknya jaksa  tetap pada tuntutan.

Sidang ditunda 20 Juli 2020 dengan agenda duplik dari penasehat hukum terdakwa.#Ifang

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube