Sidang ke 17: Pemeriksaaan Perwakilan Terdakwa
PN Pelalawan, 1 Oktober 2020—Majelis hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara kembali pimpin sidang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Ade Plantation & Industry. Terdakwa diwakili oleh Goh Keng Ee.
Terdakwa diwakili oleh M Sempakata Sitepu dan Suherdi. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum dihadiri Rahmat Hidayat.
Sidang dimulai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan Ahli Hukum Pidana Korporasi, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Dari dua kali pemanggilan ia tidak hadir sebab kini menjabat sebagai Penasehat Senior Kantor Staff Presiden RI.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini berpendapat siapa saja yang menjadi pengurus korporasi bisa diminta pertanggungjawaban. Tidak harus mereka yang masuk daftar akta notaris. Orang itu harus bertanggungjawabkan atas peristiwa pidana yang terjadi. Akibat dilakukan pembiaran api besar dan lahan konsesi terbakar.
Dikarenakan tidak mellengkapi sarana prasarana perusahaan melanggar pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No32/2009. Dan yang patut dimintai pertanggungjawaban yakni orang yang beri perintah dan pemimpin kegiatan perusahaan. Serta aktif dan menginsafi peristiwa kebakaran itu terjadi.
Jika tidak diketahui orang yang melakukan pembakaran, PT Adei Plantation & Industry sudah tepat dijadikan tersangka. Karena kelaliannya terjadi kebakaran dan pidana lingkungan hidup.
Kemudian dilanjut pemeriksaan Goh Keng Ee. Tiga tahun terakhir Ia menjabat sebagai Direktur riset dan pengembangan serta General Manager. Tugasnya bertanggung jawab atas lahan sawit PT Adei yang di Kebun Nilo, Pelalawan dan Kebun Mandau, Bengkalis. Kebun Nilo luasnya dua belas ribu hektar dan Kebun Mandau sebelas ribu hektar.
PT Adei punya 60 tim pemadam bersertifikat, dikeluarkan 2019 lalu. Ada 8 mesin air merek SIbahura dan gudang alat pemadam pada empat tempat. Deteksi air gambut yang langsung terhubung pada satelite lalu dihimpun di Australia. Ada juga sensor air yang diletakkan di Sungai Kampar yang berfungsi mendeteksi tinggi muka air agar gambut perusahaan tetap basah. Dan rekrut 5 orang warga tiap desa sebagai Masyarakat Peduli Api.
Saat kebekaran ia berada di Yogyakarta. Setelah dapat laporan pukul 5 sore, ia langsung perintahkan Juhari dan Indra Gunawan untuk cepat padamkan api. Dan dapat laporan api mati pukul 10 malam. Kebakaran terjadi pada Sabtu, dua hari kemudian ia datang ke lokasi. lahan terbakar awalnya tiga hektar lebih, setelah dipakai untuk isolasi api menjadi 4,16 hektar.
Saat ia diperiksa penyidik Bareskrim Polri ia kaget kalau embung yang mereka punya tidak diterima. Sebab luas embung hanya 6x8meter tidak sesuai Permentan 5/2018, Goh bilang ini memang ke khilafan mereka. Menara pengawas api kurang tinggi disebabkan pembangunannya lambat dan saat itu besi sulit didapat.
Goh yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan dan sertifikat pekerja, baru dilengkapi semuanya setelah kebakaran.
Pihak dari Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), penegak hukum LHK, polisi dan Badan Restorasi Gambut sering mengunjungi konsesi mereka. Kedatangan mereka hanya untuk lihat sapras, foto lokasi kebun dan minta cap untuk laporan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Pembinaan hanya dilakukan secara lisan. Dan setiap kali kirim laporan per semester tidak pernah dapat balasan.
Diakhir pemeriksaan Goh minta supaya pemerintah bina PT Adei agar lebih baik. Mereka siap bangun bisnis bersama Indonesia. Ia akui ngeri mendengar perkataan Ahli Bambang Hero, katanya bahwa PT Adei Bandel sebab sudah beberapa kali terbakar.
Sidang dilanjut 13 Oktober 2020, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.#Jeffri