Sidang ke-6 Agenda: Pemeriksaan Saksi
PN Siak, Jumat, 2 Oktober 2020— Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggota, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar, kembali menggelar sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) diwakili Direktur Desi binti Sutopo dan PT Gelora Sawit Makmur (GSM) diwakili Direktur Utama Ho Hariaty.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Vegi Fernandez memanggil enam saksi. Empat anggota Polri, Anggoro Eko Saputro; Rendra Agung Hermanto; Basuki dan Imam Safii. Kemudian, seorang anggota Polsek Koto Gasib Elfi Syahri serta Humas PT WSSI dan GSM Irwandi. Mereka bersaksi dari tempat masing-masing via zoom.
Jumat, 19 Juli 2019, sekitar pukul 1 siang, Elfi diberitahu warga, bahwa lahan PT GSM terbakar. Dia meneruskan kabar itu ke Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib dan diperintahkan ke lokasi. Dia tiba di sana lebih kurang dua jam kemudian bersama pemadam kebakaran PT Pan United, membawa sejumlah peralatan. Kata Elfi, belum ada karyawan atau tim pemadam kebakaran PT WSSI dan GSM saat itu.
Elfi perkirakan, sudah 10 hektar terbakar sejak pertama sampai di lokasi. Sebagian telah ditanami sawit dan semak belukar setinggi pohon tersebut.Tiga hari bolak-balik bantu pemadaman, Elfi baru ketemu Asisten Agronomi WSSI dan GSM Asril. Elfi tak bertanya dan bicara sepatah katapun kala itu.
Irwandi dapat informasi dari Asril, malam harinya. Dia langsung bergerak dari Pekanbaru ke Siak. Paginya, dia minta bantuan pemadam kebakaran kecamatan dan kabupaten. Setelah itu, langsung melihat lokasi. Dia juga beritahu Direktur PT Aneka Hasil Bumi Muslim, yang bertanggungjawab kelola kebun.
Dari keterangan sekuriti WSSI, sumber api berasal dari areal GSM yang dirambah dan dibakar masyarakat. Irwandi tak tahu orangnya. Hanya saja, katanya, areal kebun GSM banyak dirambah masyarakat bahkan dikerjakan oleh kelompok tani. Irwandi menyebut, sudah melaporkan oknum masyarakat tersebut, namun dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Sarana prasarana dan peralatan pengendalian kebakaran sangat minim dan tidak memenuhi standar. Irwandi menjelaskan, hanya ada 6 unit mesin pompa air, 2 unit embung, 2 menara api hanya satu berfungsi dan lainnya roboh. Ditambah beberapa perlengkapan individu, seperti topi dan sepatu. Perlengkapan itu digunakan untuk areal WSSI dan GSM. “Satu untuk semua.”
Luas areal WSSI dan GSM masing-masing 6000 hektar. Lahannya satu hamparan melintasi empat desa di Koto Gasib. Penanaman dimulai pada 2006. Baru 30 persen dikerjakan sampai saat ini. Areal WSSI terbakar seluas 110 hektar dan GSM 142 hektar. Irwandi bilang, sawit terbakar masih produktif. Berbeda dengan keterangan sekuriti sebelumnya, sawit itu tidak terawat dan dipanen lagi.
Menurut Irwandi, direktur harusnya bertanggungjawab atas kebakaran di areal perusahaan. Sebab, dia mengetahui, memerintahkan dan memimpin langsung kegiatan di kebun. Sayangnya, Irwandi mengaku, baik WSSI maupu GSM tidak memilik prosedur dan koordinasi dalam pencegahan dan pegendalian kebakaran lahan.
Irwandi belum pernah ketemu Desi maupun Ho Haarity. Ia diangkat oleh Muslim. Irwandi tak mengetahui kerjasama pengelolaan kebun antara WSSI, GSM dan AHB.
Selasa, 8 Oktober 2019, empat penyelidik Bareskrim Polri menengok lahan WSSI dan GSM. Mereka mengamati bekas terbakar terdapat tebangan pohon dan ranting-ranting kayu. Embung masih kurang memadai dan parit tidak berfungsi. Sebagian besar peralatan tidak bisa digunakan. Perlengkapan di kebun WSSI juga difungsikan untuk kebun GSM.
Selain megecek lokasi, tim ini juga mencari keterangan di Polsek, Damkar, warga dan sekuriti setempat. Semuanya kompak menyebut, sumber api dari areal GSM, namun tidak mengetahui penyebabnya. Kembali dari lokasi, penyelidik ini bikin laporan polisi.
Sidang dilanjutkan, Selasa, 6 Oktober 2020.#Suryadi