Sidang ke-4 Agenda: Putusan Sela
PN Siak, Selasa, 22 September 2020—setelah tertunda minggu lalu, karena Direktur Utama PT Gelora Sawit Makmur (GSM) Ho Hariaty sakit, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggota, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar, melanjutkan sidang putusan sela atas terdakwa GSM.
Sama seperti putusan sela terdakwa PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), majelis juga tidak dapat menerima atau menolak keberatan penasihat hukum terdakwa. Sebab, materi keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, sudah membahas pokok perkara. Menurut majelis, hal itu adalah kewenangan mereka yang harus diperiksa terlebih dahulu.
Lahan GSM terbakar di Blok O 16, 17, 18 serta Blok N 19 dan 20, kawasan Hutan Lalang Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, 19 Juli hingga 26 Agustus 2019, seluas 142 hektar. Jaksa mendakwa GSM dengan dakwaan alternatif, Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut penasihat hukum terdakwa, yang bertanggungjawab atas kebakaran tersebut adalah PT Aneka Hasil Bumi (AHB), milik Muslim. WSSI dan GSM telah menyerahkan pegelolaan kebun pada perusahaan itu.
Namun, bagi majelis, biarlah mereka yang memutuskan, yang bersalah dan bertanggugjawab atas tindak pidana lingkungan hidup tersebut. Usai baca putusan sela, majelis langsung memeriksa 4 saksi untuk perkara GSM dan WSSI sekaligus.#Suryadi