Sidang ke 19-Agenda Replik Tertulis Jaksa Dan Duplik Lisan Penasehat Hukum Sutrisno.
PN Rengat, 29 Juni 2020—Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus dengan anggotanya Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait pimpin kembali sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk terdakwa Sutrisno. Sutris menjabat sebagai Asisten Kepala Kebun Rantau Bakung PT Teso Indah (TI).
Tim penuntut umum yang hadir Jimmy Manurung dan Rionald Febri Rinando. Dari tim penasehat hukum terdakwa ada Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Oky Faurianza. Panitera Suparwati.
Agenda sidang mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Jaksa saling bergantian bacakan replik. Isinya mengenai konstruksi fakta hukum yang dijelaskan penasehat hukum Sutris hanya dibangun sendiri tanpa lihat fakta sidang. Sehingga menyatakan bahwa kebakaran hanya berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan padahal blok N juga terbakar yang jaraknya jauh dengan Kerumutan. Dan bangun opini seolah-olah PT TI adalah perusahaan yang dikorbakan dalam perkara karhutla.
Titik api diblok T memang berasal dari kerumutan dan tidak ditemukan pembakar, tetapi itu memang lahan tanggung jawab Sutrisno. Sebab tidak ada kemampuan untuk padamkan api dan tesedianya sarana prasarana pemadaman maka api di blok T dan blok N tambah besar. Ketidakmampuan perusahaan padamkan api maka sampai turun bantuan personil TNI, Polri, BPBD, Manggala ke lahan terbakar. Dan api baru padam setelah hujan turun.
PT TI tidak bekerja dengan baik sebab api awal di N 18 sudah terlihat sejak pagi hari dan diketahui oleh security perusahaan. Namum tidak segera dipadamkan sehingga kepulan asap makin tebal dan api membesar sehingga jalar ke blok lainnya.
Pencengahan karhutla di PT TI hanya sebatas papan peringatan, sosialisasi, breefing pagi dan himbauan jangan merokok. Tidak sesuai dengan tindakan dilapangan dimana lahan seluas 2.443,4 hektar hanya diawasi oleh dua orang. Mereka juga rangkap jabatan, sebagai tim pemadam kerhutla sekaligus security. Ini tidak sesudai dengan Permentan 5/2018.
Seharusnya PT TI Kebun Rantau Bakung punya 2 regu pemadam khusus berjumlah 30 orang. Menara api lima buah yang tingginya lima belas meter. Sarana-prasarana pra dan pasca kebakaran, GPS, Hand Talky, mobil pemadam kebakaran, kentongan dan lainnya.
Sutris sebelum masuk kerja di PT TI sudah pernah bekerja di perusahaan perkebunan seharusnya paham dengan isi Permentan 5/2018. Tentang acuan kerja yang tertuang dalam Amdal Sutris tidak pernah baca dan lihat. RKPPLP tidak ada, padahal ini acuan untuk tidak buka lahan dengan cara bakar. Sehingga karhutla yang terjadi tidak bisa terkendali. Dan saat blok T terbakar Sutris sedang sibuk kerja pemanenan di Blok O 18.
Sehingga tidak ada keseriusan PT TI melakukan kegiatan usaha akibatnya telah terlampauainya mutu pencemaran air, air laut, udara dan lingkungan.
Biarpun Permentan 5/2018 baru keluar dan PT TI sebelum itu sudah beroperasi, perusahaan wajib memenuhi perintah peraturan tersebut. Apalagi PT TI masih melakukan pengelolaan lahan.
Jaksa tidak menjelasakan alisis yuridis beralasan sudah jelas tertuang dalam surat tuntutan. Tidak menerima pembelaan Sutrisno yang disampaikan oleh penasehat hukum. Dan mohon majelis hakim terima tuntutan jaksa.
Penasehat Hukum Sutrisno tanggapi Replik Jaksa dengan lisan. Herbet katakan bahwa replik jaksa tidak banyak berubah dari tuntutan. Sehingga mereka tetap pada pembelaannya. Ia jelaskaan beberapa poin, pledoi disusun sesuai fakta sidang, pembakar diblok N harus dicari pelakunya dan rangkap jabatan tidak menyalahi aturan.
Sidang selesai dan ditunda 6 Juli 2020 dengan agenda pembacaan putusan dari hakim untuk Terdakwa Sutrisno. Juga Pledoi dari penasehat hukum terdakwa PT TI yang diwakili Halim Kesuma.#Jeffri