Karhutla PT Tesso Indah

Hakim Hukum Sutrisno 1 Tahun 4 Bulan Denda 1 Miliar, PT TI Minta Lepas Dari Tuntutan

Sidang ke 20  ­-Agenda putusan Sutrisno dan Pledoi PT TI.

PN Rengat, 6 Juli 2020—-Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus bersama anggota Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait buka kembali sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Sutrisno dan PT Teso Indah (TI) yang diwakili Halim Kesuma.

Sidang dimulai sepuluh menit jelang azan zuhur. Dihadiri oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Rengat, Jimmy Manurung dan Rionald Febri Rinando. Dan Penasehat hukum terdakwa Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.

Sidang diawali pembacaan pledoi atau pembelaan penasehat hukum terhadap surat tuntutan jaksa untuk terdakwa PT TI. Terdakwa mewakili PT TI hadir lewat video conference.

Penasehat hukum bacakan pembelaan secara bergantian. Diawal mereka sebutkan bahwa lahan PT TI yang terbakar menimbulkan stigma negatif dan kerugian yang harus ditanggung perusahaan sendiri. PT TI hanya jadi korban dan tidak mungkin bakar lahannya sendiri.

Lahan TI secara keseluruhan bisa diakses oleh pihak manapun  tanpa diketahui oleh pihak perusahaan sehingga kegiatan mereka patut dicurigai. Dan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 5/2018 hanya untuk perusahaan baru bukan PT TI yang sudah melakukan kegiatan sebelum peraturan itu keluar. Dan tidak adanya rencana kerja pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan tidak menjadi masalah sebab perusahaan sedang meningkatkan produksi dan perawatan kebun bukan pembukaan lahan.

Tidak ada ketentuan yang melarang karyawan melakukan kegiatan lain selain jadi regu pemadam kebakaran. Dan karyawan dibolehkan untuk rangkap jabatan.

Juga selama persidangan tidak ada ditemukan pelaku pembakar dan orang yang beri perintah untuk bakar lahan. Dan korporasi juga tidak punya niat, kehendak dan kausal untuk melakukan pembakaran lahan.

Mereka juga kritik hasil perhitungan dari Ahli Bambang Hero Saharjo tentang kerugian dari baku mutu ambien. Hasil hitungan tersebut tidak bisa dipakai sebab tidak ada acuan umum kerusakan  yang berlaku di Indonesia. Tidak pantas juga hasil perhitungan tersebut dibebankan kepada PT TI sebab api bersumber dari Suaka Margasatwa Kerumutan kemudian merambat masuk  ke  blok T milik PT TI.

Kejadian Karhutla di PT TI adalah bagian dari kecurangan  dalam berbisnis dan kecerobohan pemerintah yang tidak jalankan fungsi pengawasan.

Jaksa juga tidak dapat hadirkan ahli hukum korporasi dalam sidang. Padahal itu penting untuk menggali pertanggung jawaban korporasi dan hasil kerugian.

Tidak ada bukti orang sengaja atau pemberi perintah untuk melakukan pembakaran lahan dan tidak mungkin korporasi sengaja bakar lahan kecuali itu orang gila.

Penasehat hukum minta hakim lepaskan terdakwa PT TI lepas dari segala tuntutan dan tidak terbukti melanggar dari surat dakwaan. Juga memulihkan segala hak yang melekat pada terdakwa.

Sidang pembacaan pledoi selesai, Penuntut Umum minta waktu seminggu untuk buat replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa. Sidang ditunda 13 Juli 2020.

Sidang kemudian dilanjut  terdakwa Sutrisno dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Putusan Sutrisno banyaknya 178 lembar. Dalam analisis yang tertuang dalam putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada petunjuk adanya kekeliruan  dan pemberi perintah untuk  sengaja bakar lahan selama  persidangan.

Lahan  terbakar yang masuk pada wilayah tanggung jawab Sutrisno tidak punya sistem peringatan dini sebelum masuknya api. Padahal lahan tersebut wajib menerapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Sehingga karyawan yang pertama kali lihat api masuk ke blok T tidak bisa berbuat banyak, pemadaman api hanya sebatas menggunakan parang dan ember. Juga ketika bantuan datang api tidak bisa dikendalikan sebab tim pemadam tidak pernah ikut pelatihan.

Lahan yang terbakar di estate Rantau Bakung tidak punya kesiapan organisasi untuk menangani api. Dan ketikdakmengertian Sutrisno akibat tidak pernah lihat dokumen Amdal dan baru bergabung di PT TI  itu tidak bisa hilangkan pertanggungjawabannya.

Api timbul sebab kurang hati-hati. Sutrisno sudah tahu sarana-prasarana yang kurang tapi seakan-akan mengamini kekurangan tersebut. Kelengkapan wajib yang tertuang dalam Permentan 5/2018 dan dokumen perusahaan  ia tahu tapi tidak dilengkapi. Tidak ada jadwal pelatihan kebakaran, tidak memantau seluruh lahan dan buat laporan  sapras yang kurang. Akibat tindakan itu terjadilah kebakaran yang berturut-turut.

Akibatnya api tidak bisa dilokalisir meskipun Sutrisno sudah berusaha melakukan pemadaman api.

Hakim menilai unsur yang tertuang dalam pasal 99 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk terdakwa Sutrisno terpenuhi. Yakni unsur Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tidak ada alasan Sutrisno tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Alasan yang memberatkan, tindakan Sutrisno tidak sejalan dengan program pemerintah tentang kegiatan usaha yang ramah lingkungan. Yang meringankan, ia tidak pernah dihukum dan berlaku baik selama sidang.

Hakim hukum Sutrisno dengan penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda 1 miliar rupiah.

Atas putusan ini penasehat hukum dan penutut umum pikir-pikir.#Ifang

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube