Karhutla PT Triomas FDI

JPU Tetap Pada Tuntutan Terhadap PT Triomas

Video

PN Siak, 3 September 2018—Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita bersama anggota Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, membuka sidang perkara kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Majelis hakim persilakan penuntut umum menyampaikan tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa pada sidang minggu lalu.

Menurut mereka, penasihat hukum masih persoalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Padahal, proses ini sudah dinyatakan benar menurut hukum oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat sewaktu terdakwa mengajukan praperadilan. Begitu juga ketika penasihat hukum menyatakan keberatannya atas dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah menolak keberatan tersebut dalam putusan selanya.

Penuntut umum juga menolak pembelaan penasihat hukum menggunakan keterangan ahli Basuki Sumawinata, yang menyalahi hasil pengambilan sampel dan uji laboratorium ahli Azwar Maas. Sebab, Basuki Sumawinata datang ke lokasi 1,5 tahun paska kebakaran sementara Azwar Maas 4 bulan setelah kejadian.

Selanjutnya, penuntut umum tetap pada tuntutannya. Menuntut PT Triomas bayar denda Rp. 1.000.000.000 dan pidana tambahan untuk pemulihan lahan Rp. 18.825.000.000. Dan mohon pada majelis hakim tolak seluruh pembelaan penasihat hukum.

Penasihat hukum akan beri tanggapan lagi. Sidang dilanjutkan Senin 10 September 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube