Karhutla PT Triomas FDI

Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Video

PN Siak, Senin 27 Agustus 2018—Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita bersama anggotanya Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, buka sidang pidana kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili Supendi sebagai direktur menyampaikan pembelaan.

Mereka menolak keterangan beberapa saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum. Beberapa saksi fakta dari karyawan perusahaan yang dihadirkan justru menyatakan PT TFDI tidak bersalah. Saksi Hengki, saksi Adnan Muslim, saksi Deco Subrata, saksi Sidir mengatakan api berasal dari lahan masyarakat.

Saksi Muhammad Hidayatuddin disebut salah mengambil titik koordinat. Menurut mereka, lahan terbakar justru lebih banyak punya masyarakat yang bersebelahan. Saksi Turyawan Hadi dan Agus Hartono keterangannya ditolak karena lembaga tempat mereka bekerja saat itu, UKP4 telah dibubarkan.

Penasihat hukum terdakwa menolak keterangan ahli Sumardi yang BAP nya dibacakan dipersidangan. Menurut mereka keterangan ahli tidak boleh dibacakan karena tidak sesuai KUHAP. Mereka juga menolak keterangan ahli Azwar Maas karena jumlah sampel yang diambil dengan jumlah hasil uji laboratorium berbeda. Keterangan ahli Yudi Wahyudin juga mereka tolak karena yang bersangkutan tidak pernah ke lokasi.

Penyidik, menghitung luas kebakaran juga mereka sebut salah. Luas terbakar tidak sampai 400 hektar hanya seratusan hektar karena tidak keseluruhan tiap blok yang terbakar. Hanya beberapa bagian yang terbakar.

“Mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan maupun yang dituntut oleh penuntut umum,” kata penasihat hukum di penghujung membaca pembelaan.

Sidang dilanjutkan Senin 3 September 2018 untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube