Karhutla PT Triomas FDI

Penasehat Hukum: JPU Keliru Dalam Membuat Tuntutan

Video

Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, 10 September 2018. Pada sidang kali ini majelis hakim memberikan kesempatan pada tim penasehat hukum untuk membacakan tanggapan terhadap replik penuntut umum minggu lalu. Jon dan Junaidi bergantian membacakan berkas duplik depan persidangan.

Dalam dupliknya, tim penasehat hukum hanya memberatkan pada kelalaian penuntut umum dalam membuat berkas tuntutan. “Terjadi perubahan luasan terbakar yang dalam dakwaan sekitas 400 ha namun berubah menjadi 250 ha saat pembacaan tuntutan,” kata Jon. Penasehat hukum meminta pada majelis hakim agar tidak berpedoman terhadap tuntutan penuntut umum, menurut mereka penuntut umum keliru dalam perhitungan luasan terbakar.

Selain itu, penutut umum tidak pernah turun ke lokasi kejadian, sehingga tidak berhak menyatakan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia bersalah melawan hukum sesuai dakwaan. “Dari penentuan luasan saja penuntut umum keliru, itu tidak bisa menjadi rujukan,” ujar Junaidi.

Penasehat hukum meminta pada majelis hakim agar PT Triomas bebas dari tuntutan penuntut umum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari pembacaan duplik tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan saat pembacaan putusan pada 27 September mendatang. #fadlisenarai

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube