PN Rohil Senin 22 Mei 2017—Hakim Ketua Lukman Nulhakim bersama dua orang anggota Rina Yose dan Crimson, membuka sidang perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Pekasa yang diwakili oleh Halim Ghozali, selaku Direktur. Sidang dimulai pukul 18.03 dengan agenda mendengarkan replik dari penuntut umum.
Penuntut Umum Endra memberi tanggapan atas pleidoi Halim Ghozali dan penasihat hukumnya.
Pertama, terkait perbedaan hasil analisa laboratorium yang digunakan dalam penuntutan pidana dan gugatan perdata di pengadilan. Analisa kerusakan lingkungan sudah sesuai dengan surat keterangan Ahli Perusakan Lingkungan Basuki Wasis. Ahli yang bersangkutan sudah membenarkan hasil analisanya saat memberi keterangan dimuka persidangan.
Kedua, terkait persiapan sarana dan prasarana. Foto-foto peralatan pemadam kebakaran yang dilampirkan oleh Halim Ghozali dan penasihat hukum pada nota pembelaan tercatat diambil pada 26 September 2015. Padahal kebakaran yang terjadi di PT Jatim Jaya Perkasa pada 17 Juni 2013, atau dua tahun berselang setelah kebakaran terjadi.
“Padahal saat saksi Lutfi Sulandjana melakukan verifikasi pada 6 November 2013, PT Jatim Jaya Perkasa hanya menyimpan 5 unit mesin air Komatsu dan satu roll selang,” ucap Endra.
Berdasarkan fakta persidangan, pada saat terjadi kebakaran tidak pernah ada patroli yang dilakukan. Yang memadamkan api justru pegawai-pegawai yang ada dikebun, itupun atas inisiatif sendiri.
Adanya surat bukti sistem pencegahan dan penanggulangan kebekaaran dari PT Jatim Jaya Perkasa yang dilampirkan dalam nota pembelaan, menurut Endra, bukti tersebut baru didapat saat persidangan berlangsung. “Bukan pada saat awal penyidikan.”
Ketiga, terkait laboratorium belum terkareditasi yang digunakan oleh Ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis. Menurut penjelasan Ahli Bambang Hero Saharjo, Laboratorium Pengaruh Hutan Institut Pertanian Bogor dulunya di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini laboratorium tersebut di bawah naungan tekni perguruan tinggi IPB.
Perihal akreditasi, hanya dilakukan pada program studi dan perguruan tinggi. Hal ini mengacu pada beberapa aturan diantaranya, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ada lagi beberapa aturan turunan yang digunakan oleh ahli Bambang Hero ketika menjelaskan hal ini. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor, Permendikbud Nomor 87 tahun 2014 tentang akreditasi perguruan tinggi dan program studi serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 tahun 2016 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
“Lagi pula, laboratorium kebakaran hanya ada satu dan menjadi rujukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup selama ini,” tegas Endra. Terakhir, ahli mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 tahun 2013 tentang pemberlakuan pedoamn perkara lingkungan hidup.
Keempat, terkait tata cara ahli Bambang Hero Saharjo mengambil sampel dengan pipa paralon dan plastik. Tata cara pengambilan sampel dalam hal penegakan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012, tentang pedoman penyidikan tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aturan diatas menjelaskan, peralatan yang harus dibawa pada saat pengambilan sampel diantaranya: botol sampel, alat pengambil sampel, pengawet, pendingin, tali, label, lak, alat pembungkus sampel (kertas sampul warna cokelat, kantong plastik berbagai ukuran, amplop besar dan lain-lain sesuai keperluan).
“Ahli Bambang Hero Saharjo mengambil sampel sudah sesuai dengan aturan tersebut, dan sudah melakukannya dalam perkara tindak pidana lingkungan yang lain.”
Kelima, terkait kesalahan pengetikan dalam surat keterangan ahli Basuki Wasis serta bukti penyerahan sampel yang tidak ditandatangani olehnya. Untuk berita acara penyerahan sampel hanya satu rangkap yang tidak ditandatangani. Sementara yang dimiliki oleh penuntut umum dan majelis hakim telah ditandatangani. Hal ini diakui oleh ahli Basuki Wasis karena lupa.
“Meski begitu, keterangan Basuki Wasis dimuka persidangan dianggap sah, sebagaimana yang ditegaskan ahli Sutiyono di muka persidangan.” Begitu juga dengan adanya kesalahan dalam pengetikan lokasi pengambilan sampel dan titik koordinat yang disebut ahli Basuki Wasis. Ini juga diakui adanya kekeliruan namun tidak merubah substansi analisa hasil sampel.
Keenam, terkait saksi Lutfi Sulandjana dan Neneng Kurniasih yang tidak memiliki sertifikat untuk mengambil sampel. Penuntut umum menolak keberatan ini, karena di muka persidangan telah diajukan bukti Surat Keputusan Deputi Menteri Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungan Hidup, tentang pembentukan tim penguji dan penyelenggara uji kompetensi pengambil contoh uji sampel bagi penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup, tertanggal 25 Februari 2013.
Dua nama yang disebut diatas dijelaskan berkompeten dalam pengambilan contoh uji sampel untuk kebakaran hutan dan lahan.
Ketujuh, terkait analisa yuridis. Mengenai unsur setiap orang, penuntut umum tetap pada tuntutannya. Karena penasihat hukum terdakwa mengakui unsur setiap orang pada pasal 98 maupun pasal 99 jo pasal 116 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah terbukti dan terpenuhi.
Mengenai pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang mengatakan, telah berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, menurut penuntut umum hal tersebut hanya menggiring opini untuk menghilangkan tanggungjawab terdakwa selaku pemimpin kegiatan. Pasalnya, PT Jatim Jaya Perkasa memang tidak memiliki peralatan yang memadai serta struktur organisasi yang bertugas mencegah kebakaran.
Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang meminta penuntut umum memperhatikan keterangan Slamet Riyadi ahli dari BMKG, juga dinilai tidak beralasan. Sebab, Slamet Riyadi di muka persidangan mengatakan, anemometer atau alat pengukur kecepatan dan arah angin yang berada di Dumai hanya mampu mengukur sampai jarak 30 kilometer.
Sementara jarak Dumai dengan Kecamatan Kubu lokasi PT Jatim Jaya Perkasa yang terbakar lebih dari 30 kilometer. “Bahkan bisa mencapai ratusan kilometer.”
Penuntut umum menyimpulkan tiga hal atas replik yang dibacakan dan meminta majelis hakim:
- Menerima tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan dari Halim Ghozali maupun nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
- Menolak dan mengesampingkan seluruh isi nota pembelaan yang diajukan Halim Ghozali maupun nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
- Menghukum terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili Halim Ghozali, sesuai dengan tuntutan pidana yang dibacakan dan diajukan pada sidang Senin 17 April 2017.
Lebih kurang 30 menit Endra membacakan replik. MS Sitepu Penasihat Hukum dan Halim Ghozali meminta waktu 2 minggu untuk memberi tanggapan kembali atau duplik. Lukman Nulhakim menutup sidang dan dilanjutkan pada 5 Juni 2017.#Suryadi-rct