Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Lukman Nulhakim, Rina Yose dan Crimson membuka sidang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), diwakili oleh Halim Ghozali selaku Direktur. Sidang dimulai pukul 11 kurang 15 menit, Senin 23 Januari 2017.
Agenda sidang, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, MS Sitepu, Toni Heriyanto Hutapea dan Didik Harsono.
Ahli pertama yang diperiksa, Slamet Riyadi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru. Ahli dari PT JJP yang beberapa kali persidangan hadir tapi selalu tertunda untuk dimintai keterangan. Ia diminta menjelaskan arah pergerakan dan kecepatan angin serta kondisi cuaca.
Tidak semua wilayah di Riau memiliki alat pengukur arah dan kecepatan angin. Untuk mengetahui peristiwa atau kondisi angin di Rokan Hilir, hanya bisa dipantau lewat anemometer yang berada di Dumai. Anemometer adalah alat pengukur kecepatan angin yang kerap digunakan BMKG. Alat ini bisa mengukur kecepatan angin hingga jarak lebih kurang 30 kilometer dari titik alat yang dipasang.
“Apakah anda tahu jarak anemometer yang ada di Dumai dengan lokasi kebakaran PT JJP?” tanya penuntu umum.
“Saya tidak tahu,” jawab Slamet Riyadi.
Untuk diketahui, lahan PT JJP terbakar pada 17 Juni 2013 seluas 120 hektar di Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Secara umum, kondisi angin pada bulan terjadinya kebakaran di lahan PT JJP dalam kategori kencang. Ini berlangsung mulai 11 hingga 25 Juni. “Kecepatannya 15 sampai 20 knots,” jelas Slamet Riyadi.
Meski begitu, peredaran angin dari Mei hingga Juni selalu berubah-ubah. Di Juni misalnya, peredaran angin dimulai dari arah barat menuju barat daya kemudian ke timur hingga ke timur laut.
Untuk mengukur arah dan kecepatan angin, BMKG menggunakan analisis data global terlebih dahulu. Data ini kemudian dicocokkan dengan hasil pengukuran menggunakan anemometer. Ini dilakukan, sebab, data anemometer ini tidak bisa dipastikan. Slamet Riyadi mengakui, keakuratan data arah dan kecepatan angin belum pernah mereka verifikasi. “Perubahan arah dan kecepatan angin itu banyak faktornya.”
Maksud Slamet Riyadi, kondisi angin bisa dipengaruhi oleh peralihan musim hujan ke musim kemarau. Juga faktor regional maupun global, seperti el nino.
Selain angin kencang, Juni juga terjadi musim kering. Menurut data BMKG, pada bulan ini hanya terjadi satu kali hujan tepatnya tanggal 9, terutama di Kecamatan Bangko Pusako. Data yang diperoleh BMKG dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), ada beberapa titik hotspot di Rokan Hilir sejak 15 hingga 17 Juni. Hotspot adalah titik panas dengan indikator suhu 40 sampai 450c.
Biasanya, BMKG selalu mengupdate data hotspot sejak pukul 5 hingga 4 sore. Hotspot yang ditampilkan melalui website lembaga ini pada level 51 sampai 100 persen. Kata Slamet Riyadi, jika sudah pada level 71 persen, biasanya sudah terjadi firespot. “Meski begitu, kita tetap verifikasi ke lapangan langsung untuk memastikan adanya api.”
Selanjutnya, giliran Omo Rusdiana memberi keterangan sebagai ahli tanah. Ia Kepala Laboratorium Pengaruh Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), sejak 1994.
Ia banyak ditanya oleh penasihat hukum terkait kewenangan Basuki Wasis dalam melakukan penelitian di laboratorium yang sama, hingga hasil analisis dari penelitian tersebut. Basuki Wasis juga rekan Omo Rusdiana di fakultas dan laboratorium yang disebut. Basuki Wasis telah memberi keterangan saat dihadirkan oleh penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Laboratorium yang ditukangi oleh Omo Rusdiana tidak terakreditasi. Ia hanya fokus melayani kegiatan akademis di kampus. Meski begitu, laboratorium ini terkadang juga melayani permintaan penelitian dari luar. Namun, tidak semua penelitian bisa dilayani di tempat ini karena keterbatasan alat yang dimiliki. “Kami hanya bisa meneliti PH tanah, kepadatan atau bobot tanah,” kata Omo Rusdiana.
Dalam hal ini, Fakultas Kehutanan IPB pernah menolak penelitian sampel tanah yang diajukan oleh PT JJP. Tapi hanya sebagian yang bisa diteliti karena keterbatasan peralatan yang dimiliki tadi. “Kami tidak bisa menganalisis suatu mikroorganisme. Kami tak punya alat untuk meneliti respirasi tanah, kalsium tanah dan magnesium tanah.”
Kata Omo Rusdiana, seorang peneliti juga bisa menggunakan alat-alat di laboratorium lain. “Mungkin pak Basuki Wasis pakai alat di laboraorium lain juga.”
Terkait adanya permintaan penelitian dari pihak luar, langsung berhubungan dengan institusi dalam hal ini dekan. Dari sini dekan akan mendisposisikan pada kepala departemen atau jurusan. Terakhir, kepala departemen langsung menunjuk peneliti yang ahli dibidangnya. Kepala Laboratorium tidak ada hubungannya dalam prosedur ini. “Kita sebagai kepala lab itu di luar dari bagian struktural kampus. Saya itu tidak di SK kan,” jelas Omo Rusdiana.
Omo Rusdiana menambahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti tidak perlu mendapat persetujuan darinya. “Itu menjadi tanggungjawab penelitinya langsung.”
Selain bicara soal laboratorium, Omo Rusdiana juga menyinggung cara pengambilan sampel tanah untuk diteliti. Dalam melakukan ini bisa menggunakan ring sampel, benda kecil, bulat seperti tabung. Ujungnya sedikit tajam agar pada saat pengambilan tanah tidak merubah sifat benda yang hendak diambil tadi. Omo Rusdiana meragukan pengambilan sampel tanah dengan pipa paralon. Benda ini memiliki bentuk permukaan yang tebal.
Selain itu, untuk pengambilan sampel mikroorganisme juga dilakukan dengan hati-hati. Ia harus disimpan dalam plastik dan tidak boleh diikat kuat. Kemudian plastik tersebut disimpan dalam kotak pendingin agar mikroorganisme tidak cepat mati. Kata-kata Omo Rusdiana, alat-alat tersebut tidak menjadi syarat mutlak dalam mengambil sampel. “Tergantung jarak laboratorium dengan lokasi sampel yang diambil.”
“Berapa hari mikroorganisme itu bisa bertahan?” tanya Toni Herianto Hutapea.
“Satu hari.”
Omo Rusdiana belum pernah jadi saksi ahli dipersidangan. Ia juga belum pernah meneliti yang berhubungan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan. “Ini perdana saya memberi keterangan dipersidangan. Saya disuruh oleh dekan.”
Omo Rusdiana usai memberi keterangan pukul 13.20. Hakim kemudian menutup sidang. Dilanjutkan, Senin 30 Januari 2017.#Suryadi-Rct