PN Rokan Hilir, kembali melaksanakan sidang perkara kebakaran lahan tahun 2013 atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa. Terdakwa diwakili oleh Halim Gozali selaku Direktur. Sidang berlangsung di ruang cakra, pukul 14.15, Senin 19 September 2016. Sidang molor satu seperempat jam dari yang disepakati pada sidang sebelumnya.
Kata Rionita Meilana, Panitera Pengganti dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mengalami kecelakaan diperjalanan dari Pekanbaru menuju pengadilan.
Sidang dipimpim Hakim Ketua Sutarno, beserta dua anggota, Lukman Nulhakim dan Dewi Hesti Indria. Seorang Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hendra. Terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali didampingi seorang Penasihat Hukum, MS Sitepu.
Agenda sidang siang jelang sore ini mendengarkan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum. Tak sampai lima menit penuntut umum membacakan tanggapannya di muka persidangan.
Dalam berkas tanggapan sebanyak dua setengah halaman itu, penuntut umum menyimpulkan: surat dakwaan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali, No. PDM-115/N.4.19/Euh.2/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016, telah memenuhi syarat formil maupun materil, karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.
“Keberatan atau eksepsi lainnya yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara. Sehingga kami tak perlu menanggapinya,” tegas Hendra.
Diakhir tanggapan, penuntut umum meminta majelis hakim:
- Menyatakan menolak seluruh permohonan keberatan tim penasihat hukum terdakwa.
- Menyatakan surat dakwaan No Reg: PDM-115/N.4.19/Euh.2/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016, atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh pengurus/kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa Halim Gozali, benar dan sah menurut hukum, karena itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil seperti yang disyaratkan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.
- Menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh pengurus/kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa Halim Gozali dengan surat dakwaan kami No Reg: PDM-115/N.4.19/Euh.2/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016.
Sidang ditutup dan dilanjutkan satu minggu kemudian, Senin 26 September 2016, dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.#Suryadi-rct