Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

PT Jatim Jaya Perkasa Didakwa Melanggar Lingkungan Hidup

terdakwa pn rohil 5-9-2016

 

terdakwa pn rohil 5-9-2016

PN Rokan Hilir–Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang perdana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, atas terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa. Sidang dimulai pukul 15 kurang 10 menit, Senin 5 September 2016.

hakim ketua pn rohil 5-9-2016

Sidang berlangsung di ruang Cakra. Dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarno dan dua anggota, Lukman Nulhakim dan A. Eswin Sugandhi Oetara. Turut hadir Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Maruli Sitanggang. PT Jatim Jaya Perkasa diwakili oleh Halim Gozali selaku Direktur yang didampingi dua orang Penasihat Hukum, MS Sitepu dan Cahyo Kuncoro. Keduanya dari Jakarta termasuk Halim Gozali.

Sesuai agenda sidang, hakim meminta penuntut umum membacakan dakwaan.

jpu pn rohil 5-9-2016

PT Jatim Jaya Perkasa badan usaha yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit. Berdiri sejak 30 September 1994 berdasarkan akta notaris Ika Azniga Lokman, Notaris Medan. Struktur organisasi PT Jatim Jaya Perkasa antara lain: Direktur Utama dijabat oleh H. Zainal Abidin Zen, Direktur Halim Gozali, Komisaris Utama Iskandar Hasan dan Komisaris Yosua Irawan Lau.

PT Jatim Jaya Perkasa memiliki beberapa izin sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 7/HGU/BPN/2005, tanggal 18 Februari 2005 tentang pemberian hak guna usaha atas tanah di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor: 04-406/POT/PIL-HIL/IX/1998, tanggal 15 April 1998, tentang perpanjangan dan revisi izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.
  3. Sertifikat hak guna usaha no 11 tanggal 10 maret 2005 atas nama PT Jatim Jaya Perkasa.
  4. Berita acara tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk pengembangan usaha perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa, tanggal 24 November 1997.
  5. Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 135/Kpts-II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan yang terletak dikelompok hutan S. Besar-S. Padamaran seluas 20.300 (dua puluh ribu tiga ratus) Hektar, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Jatim Jaya Perkasa.
  6. Surat persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa, Provinsi Riau dari Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor: HK.350/E5.715/09.96 tanggal 13 September 1996. Perihal persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa Provinsi Riau.
  7. Surat persetujuan pencadangan lahan untuk areal perkebunan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau nomor: 525/EK/2194, tanggal 19 Juli 1996.
  8. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor: 30-XI/IL/PGT/1996 tanggal 29 November 1996, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan.
  9. Sifat kimia tanah mengalami kerusakan tanah dan lingkungan. Terjadi penurunan C-organik sebesar 156,99 persen, penurunan nitrogen (N) tanah sebesar 0,98 persen serta peningkatan pH tanah sebesar 2,50 dibandingkan tanah gambut tidak terbakar.
  10. Sifat fisika tanah mengalami kerusakan lingkungan. Terjadi peningkatan bobot isi atau kepadatan tanah sebesar 0,06 gram/cm3 dibandingkan tanah gambut tidak terbakar.

Tanggal 17 Juni 2013, lahan PT Jatim Jaya Perkasa terbakar seluas 120 hektar, tepatya di blok S dan T, di Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Pekaitan. Areal yang terbakar di blok S.03D dan T.03D sudah ditanami kelapa sawit dengan kondisi yang tidak baik atau kurang produktif.

Berdasarkan data hotspot Modis Confidence level >30 persen, terdetekasi titik panas dalam kurun waktu 2009 hingga 2014. Data tersebut menunjukkan terjadi kebakaran berulang kali di lahan PT Jatim Jaya Perkasa.

Berdasarkan keterangan saksi, lahan PT Jatim Jaya Perkasa yang terbakar tidak tersedia peralatan pemadam kebakaran seperti, robin, menara pemantau api dan mobil pemadam kebakaran. Area yang terbakar masuk dalam rencana kerja tahunan PT Jatim Jaya Perkasa tahun 2013, yang akan dilakukan tanaman ulang atau re planting terhadap sawit yang kurang produktif.

penasehat hukum pn rohil 5-9-2016

Kerusakan pada tanah gambut atau penyebab terjadinya kebakaran di lahan PT Jatim Jaya Perkasa dikarenakan pembangunan kanal. Hal ini menyebabkan tanah gambut menjadi kering. Dari hasil analisa ahli Basuki Wasis menunjukkan:

Selain itu, juga terjadi penurunan ketebalan tanah gambut atau subsiden sebesar 20-30 cm. Terjadi penurunan keragaman spesies sebesar 100 persen serta penurunan kepadatan spesies sebesar 100 persen.

Hasil analisa laboratorium untuk sifat biologi tanah juga membuktikan, gambut yang terbakar mengalami kerusakan. Terjadi penurunan parameter total mikroorganismes tanah sebesar 20,0 x 10 6 spk/gr, total fungsi tanah sebesar 25,00 x 10 4 spk/gr dan respirasi tanah sebesar 1,40 mgC-CO2/kg tanah per hari, dibandingkan tanah gambut yang tidak terbakar.

Sebagai badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban, PT Jatim Jaya Perkasa didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan Kesatu

Primair: Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup.

Subsidier: Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

suasana sebelum sidang pn rohil 6-5-9-2016

Atau Kedua: Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembacaan dakwaan ini tidak sampai satu jam. Terdakwa yang diwakili Halim Gozali dan Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu 14 September 2016.#Suryadi

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube