Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

PT JJP Dituntut Pidana Denda Rp 1,6 Miliar

JAKSA 1742017

 

JAKSA 1742017

Video: Tuntutan PT JJP

PN ROKAN HILIR, 17 APRIL 2017—Persidangan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) diwakili oleh Direktur Halim Gozali memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU). Siang dimulai pukul 12.55 dan tuntutan dibacakan oleh dua JPU, Sobrani Binzar dan Endra.

Setelah membuka sidang, ketua majelis Hakim, Lukmanul Hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutan setelah sebelumnya ditunda 2 kali.

Halim gozali 1742017

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa PT JJP telah sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, air dan air laut serta kerusakan lingkungan hidup dari terbakarnya kebun PT JJP seluas 120 hektar di Blok S dan T Kebun Bangko Pusako pada 17 Juni 2013. Berdasarkan tindakan ini, JPU mendakwa bahwa PT JJP telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

majelis 1742017

Selain itu, JPU juga mendakwa PT JJP telah melanggar pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT JJP dinilai karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

JPU juga mendakwa PT JJP melanggar Pasal 108 jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena telah melakukan pembakaran lahan.

Dalam pembacaan tuntutan, dijelaskan api yang membakar lahan PT JJP bersebelahan dengan lahan masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk memadamkan api yang membakar 120 hektar lahan PT JJP dan lahan masyarakat dengan mengerahkan 13 orang pemadam kebakaran, 1 mobil pemadam kebakaran, 3 mesin air robin serta ember. Berdasarkan keterangan Kosman Vitoni Imanuel Siboro, selaku Asisten Kebun, kebakaran dapat dideteksi dari munculnya hotspot, dan mereka telah diperingatkan oleh Halim Gozali untuk meyiapkan sarana prasarana penanggulangan pemadaman kebakaran. “Namun kenyataannya sarana prasarana yang minim mengakibatkan kebakaran tak dapat diatasi dan akibatnya dikehendaki oleh PT JJP,” kata Sobrani.

PH 1742017

Ia mendasarkan hal ini pada keterangan ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Bambang Hero Saharjo, bahwa perusahaan dapat diuntungkan dengan pembakaran lahan ini sehingga abu bekas pembakaran dapat menjadi pupuk. Ditinjau dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari tindakan terdakwa, didasarkan pada keterangan ahli Kerusakan Lingkungan Hidup, Basuki Wasis, kerusakan yang terjadi meliputi kerusakan biologi, kimia, fisika hingga hilangnya keberagaman hayati. “Kerusakan lingkungan ini harus diperbaiki agar fungsi ekologi kembali dengan biaya sekitar Rp 1,71 miliar,” kata Sobrani melanjutkan pembacaan tuntutan.

ruang cakra 1742917

Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, JPU menilai ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan tersebut telah akibatkan kerusakan lingkungan, terdakwa juga tidak menjalankan program pemerintah untuk menanggulangi karhutla. Namun usaha terdakwa untuk memadamkan api patut dipertimbangkan menjadi alasan yang meringankan terdakwa.

“Dengan ini terdakwa dituntut bersalah karena melanggar pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” JPU membacakan tuntutan. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Atas tindakannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,6 miliar.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa serta penasehat hukum terkait penjelasan tuntutan. Halim Gozali menanyakan soal laboratorium yang digunakan Basuki Wasis belum terakreditasi.

“Itu silakan disampaikan saat agenda pembelaan terdakwa,” ujar Lukmanul Hakim. Sidang selesai pukul 13.54 dan kembali dilanjutkan pada 25 April 2017 dengan agenda penyampaian Pledoi dari terdakwa. #rct-yusuf

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube