PN ROHIL, 24 OKTOBER 2016– Hakim memasuki ruangan sidang pukul 10.11, tapi Jaksa Penuntut Umum dan Panitera belum ada diruang sidang. Sidang dimulai pukul 10.14. Saksi tidak hadir dan telah dikonfirmasi dengan JPU sebelumnya.
”Jika saksi yng dipanggil tidak hadir, harus dipanggil saksi lainya biar tidak ada penundaan lagi,” tanggapan Penasehat Hukum terdakwa tentang ketidakhadiran saksi kali ini.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 31 Oktober. Sidang ditutup pukul 10.18. #RCTdefri