Kasus Karhutla dan Limbah PT NSP

Cuaca Anomali Sebabkan Kebakaran Tak Bisa Dipadamkan

Karhutla erwin laptop

 

—Sidang Perkara Karhutla dengan Terdakwa PT National Sagu Prima Diwakili Eris Ariaman (Direktur Utama) dan Ir Erwin (General Manager)

Karhutla erwin laptop
PN BENGKALIS, 6 JANUARI 2015—Usai pemeriksaan ahli pada hari sebelumnya, hari ini kedua terdakwa yang akan beri keterangan. Setelah pagi hari sidang diagendakan untuk perkara limbah yang juga melibatkan petinggi PT NSP disidangkan, pukul 15.52 barulah sidang untuk kasus Karhutla berlangsung.

karhutla hakiimj

Erwin selaku General Manager dan Eris Ariaman yang mewakili PT NSP diperiksa bersama-sama. Mereka memberikan keterangan sebagai terdakwa. Kesempatan pertama bertanya diberikan kepada JPU.

karhutla ph bertanya

JPU menanyakan status Erwin sebagai Pimpinan Cabang PT NSP di Selat Panjang. Erwin menjelaskan bahwa ia diangkat sebagai Pimpinan Cabang PT NSP sesuai Akta nomor 71 pada 26 Juli 2010. Tanggungjawabnya melakukan kegiatan terkait industri sagu. Ia juga menjabat sebagai General Manager Plantation, dimana statusnya sebagai pendukung untuk penanaman sagu.

“Tugas saya hanya melaporkan segala perkembangan yang terjadi di cabang,”
“Kepada siapa?”
“Atasan saya melalui Head of Sagoo,”
“Sebelumnya bekerja dimana?”
“Saya bekerja di PT NTFP sejak Januari 2009 sebagai General Manager,”
“Atasan anda siapa saat itu?”
“Hadi Fauzan,” uajrnya.
“Bagaimana kondisi awal PT NSP?”
“Kondisi awalnya tidak terawat,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan bahwa awalnya yang ada hanya lahan sewluas 4000 hektar yang ditanami sagu. Dari tahun ke tahun dilakukan penanaman dan perawatan.

Karhutla oc

“Saat masuk pe PT NSP apa sudah ada menara pemantau api?” tanya JPU
“Ada 1, ditambah lagi 1 pada 2012,” ujarnya
“Ada sosialisasi ke masyarakat untuk tidak membuat api unggun atau membuang rokok di lahan gambut?”
“Ada, selalu kita lakukan,”
“Apa ada tim pemadam kebakaran?”
“Ada 6-7 divisi,” ujar Erwin. Ia jelaksan bahwa setiap divisi memiliki 1 tim pemadam kebakaran. dan satu tim terdiri dari 15-20 orang. Ia juga tambahkan bahwa ada dilakukan pelatihan pemadaman kebakaran terpadu pada Juni 2014.
“Kapan anda tahu ada kebakaran?”
“Saya tahu dari 30 Januari,” ujar Erwin.

Karhutla melky

Ia jelaskan kebakaran awalnya terjadi 30 Januari. Ia memerintahkan tim untuk memadamkan api. Saat itu Alfian selaku ketua tim pemadam kebakaran, ia perintahkan untuk segera padamkan api. Peralatan dibawa dan tim mencoba memadamkan api. Namun api tak bisa dipadamkan sebab cuaca saat itu ekstrim.

“Selama 2 bulan itu pekerja berusaha untuk memadamkan api, tidak ada kegiatan untuk produksi,” ujar Erwin. Ia jelaskan setelah terjadi kebakaran tersebut ada pembangunan 12 menara api. Ada yang dari kayu, ada dari besi. Ia menekankan untuk verifikasi data yang diberikan Bambang Hero, bahwa kebakaran terjadi pada 30 Januari, bukan 31 Januari.

“Kalau dibilang kita untung, itu tidak benar,” uajr Erwin. Ia jelaskan dari kebakaran tersebut, perusahaan merugi Rp 4 miliar untuk pemadaman dan Rp 1,2 miliar karena tidak melakukan produksi sagu.

Usai Erwin, giliran Erwin mewakili PT NSP. Ia berkeluh kesah sebab ia merasa didzalimi. Ia menyatakan bahwa dakwaan yang diberikan oleh JPU mengada-ada. Apalagi terkait keterangan ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis. Ia nyatakan karena keterangan tersebut PT NSP didakwa sengaja melakukan pembakaran.

Eris jelaskan bahwa Bupati Kepulauan Meranti sendiri telah mengeluarkan SK berupa menyatakan bahwa kebakaran tersebut telah dinyatakan kategori bencana. “Api membesar disebabkan cuaca yang anomali. Kita dibilang tidak melakukan usaha pemadaman, lalu kenapa kita harus sampai memanggil helikopter untuk pemadaman,” ujar Eris.

“Kami juga merasa dihakimi oleh pers dan dikatakan bahwa persidangan ini dapat memberikan efek jera,” ujar Eris. Ia menyayangkan hal tersebut. Ia katakan merasa sedih membaca berita yang ada dan katakan bahwa ia juga sedih Majelis Hakim mendapatkan tekanan. Pada intinya ia menyatakan bahwa PT NSP telah didzalimi.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU, PH dan terdakwa Eris. SebabJPU keberatan Eris telah menyerang dakwaan dan keterangan dari ahli. Syafril mengatakan itu adalah kewenangan hakim untuk memutuskan.

Usai keterangan Erwin dan Eris, mereka memberikan bukti berupa video yang direkam saat terjadinya kebakaran serta beberapa berkas. Sidang untuk pemeriksaan terdakwa kasus karhutla selesai pada pukul 18.25. sidang dskors untuk istirahat shalat dan dilanutkan kembali pada pukul 19.40.
Dari hasil rembukan bersama, diperoleh kesepakatan bahwa tuntutan akan dibacakan pada 13 Januari 2014, dan agenda pleidooi akan dilangsungkan pada 16 Januari.#rct-Yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube