Kasus Karhutla dan Limbah PT NSP

PT NATIONAL SAGU PRIMA DITUNTUT PIDANA DENDA RP 5 M dan Rp 1,4 Triliun

erwin dan nowo

 

–Catatan Sidang Tuntutan Terdakwa PT NSP, Erwin dan Nowo

erwin dan nowo

PN BENGKALIS. SELASA, 13 JANUARI 2015–Pukul 08.30 majelis hakim Sarah Louis, Melki Abdullah dan Renny Hidayati tiba di PN Bengkalis. Beberapa menit kemudian Oc Kaligis bersama tim penasehat hukum juga sudah hadir. Hingga pukul 11.00, Penuntut Umum belum juga hadir di PN Bengkalis.

eris

Pukul 16.40 sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Louis didampingi hakim anggota. Sebelum sidang dimulai, OC Kaligis meminta majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa Erwin, “karena yang membakar lahan PT NSP saksi Sendi alias Rendi,” kata Oc Kaligis.

oc kaligis 1

Majelis hakim bermusyawarah sejenak, lantas menskor sidang. OC Kaligis memberikan BAP atas nama Sendi yang isinya Sendilah yang membakar lahan PT NSP.

Pukul 16.50, Sarah Louis buka skor dan bacakan ketetapan majelis hakim terkait penangguhanan penahanan Ir Erwin. Majelis hakim menyetujui permintaan penasehat hukum dengan jaminan Delfi Susanti istri Erwin dan Eris Ariaman Direktur Utama PT NSP dan membayar uang jaminan sebesar satu miliar.

hakim sarah1

Usai pembacaan ketetapan, majelis hakim melanjutkan sidang pembacaan tuntutan. Penuntut Umum dipersilakan membacakan tuntutanya.

Eriza Susila membacakan tuntutannya. Penuntut Umum berkesimpulan para terdakwa telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UUNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” kata Eriza.

jpu eriza1

Alasan utama penuntut umum setelah memeriksa 34 saksi fakta, 4 keterangan ahli termasuk ahli meringankan dari terdakwa, menilai terdakwa PT National Sagu Prima dan terdakwa Ir Erwin telah melakukan tindak pidana berlapis:

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Rencana Kerja Tahunan PT NSP Januari 2014-Maret 2014 tidak lagi melakukan kegiatan pembukaan lahan. Karena lahan areal PT NSP berdasarkan RKT sebelumnya (2010-2013) telah dilakukan kegiatan imas tumbang (steking), perumpukan dan land clearing sehingga selain terhadap lahan yang telah produktif maka terhadap lahan selebihnya telah pula ditanam tanaman sagu muda.

Terhadap lahan yang sudah (baru) dilakukan proses kegiatan imas tumbang (steking), perumpukan dan land clearing serta penanaman tanaman sagu muda itu, sesungguhnya dalam keadaan sensitif terhadap ancaman terjadinya kebakaran lahan. Terdakwa Ir Erwin selaku Pemimpin Kegiatan seharusya menginvetarisasi petak-petak tersebut sebagai daerah rawan kebakaran

Akibat kebakaran lahan dan hutan di areal PT NSP berdasarkan pengamatan dan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo Magr. pada 9 dan 10 Maret 2014 areal pembakaran itu telah menghanguskan seluas sekira 3000 ha lahan konsesi PT NSP.

Luas 3000 ha melepaskan berton-ton gas rumah kaca yang mengakibat kabut asap yang dialami wara Riau, propinsi tetangga dan negara jiran seperti Singapura dan Malaysia . Di kota Pekanbaru akibat kabut asap tercatat ISPU menunjukan warna hitam (sangat berbahaya).

nadia dan mety

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau melalui press rilisnya kepada media-media lokal dan nasional menyatakan oksigen yang tergandung dalam udara hanya tertinggal beberapa persen saja sehingga disarankan kepada masyarakat Propinsi Riau untuk meninggalkan Propinsi Riau. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau menyebut jumlah pasien penderita penyakit Ispa yang dirawat dirumah-rumah sakit meningkat sangat signifikan. Selain dari itu telah menghambat jalur transportasi udara, laut dan udara sehingga berimplikasi terhadap terhambatnya jalannya perekonomian.

Penghitungan gas-gas rumah kaca selama pembakaran berlangsung di areal PT NSP seluas 3000 ha, Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo Magr. menggunakan Teori Persamaan Seiler & Crutzen Tahun 1980, dengan parameter yang kemudian dihitung, seperti luasan areal pembakaran, kedalam gambut / tanah pembakaran serta bahan bakar yang terbakar. Hal ini mengacu kepada ketentuan PP No. 4 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup terkait dengan baku mutu dari masing-masing gas rumah kaca yang dihasilkan.

hakim melky

Pelepasan berton-ton gas-gas rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung di areal PT NSP seluas 3000 ha tersebut telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya. Seluruh gas rumah kaca ini telah menambah akumulasi gas rumah kaca sebelumnya, serta bila dibandingkan dengan baku mutu gas yang ada tersebut terbukti telah melewati batas ambang sehingga akibatnya adalah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan yang tidak dapat dicegah dan ini tentu saja membahayakan lingkungan dan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Akibat lainnya menurut DR. Basuki Wasis Msi, ahli perusakan tanah akibat kebakaran lahan dan hutan dalam areal PT. NSP telah masuk kriteria baku kerusakan, yakni kerusakan sifat kimia tanah, sifat biologi tanah, sifat fisik tanah dan aspek flora dan fauna serta dari hasil analisa tanah juga telah menunjukan bahwa memang tanah tersebut terbakar ; hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah. Akibat-akibat yang ditimbulkan tersebut telah masuk kriteria baku kerusakan sebagaimana diatur dalam PP Nomor : 4 tahun 2001.

Menurut DR. Basuki Wasis, Msi. cukup salah satu saja dari baku kerusakan telah dilampaui seperti aspek flora dan fauna dalam hal ini telah matinya tanaman “KANTONG SEMAR” YANG DILINDUNGI YANG HIDUP DIAREAL KONSESI PT. NSP AKIBAT TERJADINYA KEBAKARAN ITU, MAKA SUDAH TERPENUHI KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.

hakim renny copy

Dilarang Membakar Hutan

Bahwa kejadian pembakaran lahan dan hutan di areal PT NSP seluas 21.418 ha telah terjadi dalam kurun waktu antara tanggal 31 Januari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014. Akibatnya menghanguskan tanaman sagu dan arang log tegakan kayu hutan alam serta menyisakan abu sisa hasil pembakaran yang relatif merata seluas sekira 3000 ha yang berada pada petak-petak lahan areal sebagai berikut, salah satu areal yang terbakar berupa:

Sarana dan prasarana meliputi sekat bakar berupa reparian DENGAN KONDISI HUTAN yang luasnya 550 (lima ratus lima puluh) hektar, DAN HUTAN YANG DIDOMINASI TEGAKAN KAYU HUTAN ALAM YANG TERBAKAR LEBIH KURANG 130 (SERATUS TIGA PULUH) HEKTAR.

Pepohonan kayu-kayu alam berupa reparian yang ikut dilakukan pembakaran seluas 130 ha tersebut dari luasan reparian seluruhnya 550 ha merupakan hutan.

Mengacu pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dijelaskan ; “Hutan : adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yaitu satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”

Kegiatan Perkebunan Didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri 

Keterangan Ahli Kaselan, S.Hut dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti memling beberapa titik koordinat itu, satu diantarnaya berupa 4 titik koordinat di areal kawasan pabrik yang diketahui ternyata merupakan areal Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Secara tegas dinyatakan 4 titik koordinat yang diambil dalam kawasan Pabrik Pengolahan Sagu milik PT NSP itu merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan kegiatan di Pabrik dalam kawasan hutan HPK tersebut, didasari alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat.

Mengingat berdasarkan ketentuan yang berhak mengeluarkan perizinan di dalam penggunaan kawasan hutan menurut tata cara sebagaimana diuraikan diatas adalah hanya merupakan kewenangan dan Domein Menteri Kehutanan RI, maka terhadap SHGB yang telah terbit tersebut menjadi tidak sah dan tidak berimplikasi hukum sehingga tidak perlu melalui pembatalan, karena demi hukum batal dengan sendirinya.

Melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atau AMDAL

HTI Sagu PT NSP tidak memiliki Dokumen AMDAL RKL dan RPL semakin jelas dan tegas, dengan dibuat dan ditanda-tanganinya oleh Terdakwa Ir Erwin surat No : 273/NSP/VI/14/RO/GC tanggal 10 Juni 2014 (setelah dilakukannya penyidikan oleh Tim Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang mendudukan Ir Erwin sebagai Tersangka). Surat mana ditujukan kepada BLH Kab. Kep. Meranti, perihal Perubahan Dokumen AMDAL an. PT. NSP Unit IUPHHKBK HTI Sagu dan Pabrik Pengolahan Tepung Sagu (padahal untuk kegiatan pabrik ; PT NSP telah memiliki Amdal RKL dan RPL yang telah mendapat pengesahan Keputusan Bupati Bengkalis No. : 140/KPTS/III/2012 tanggal 1 Maret 2012).

Terdakwa Ir. ERWIN selaku General Manager yang memimpin kegiatan di Cabang PT. NSP. Selat Panjang sebelum melakukan kegiatan usaha di cabang PT NSP tidak melakukan pengurusan revisi AMDAL dari yang semula AMDAL PT. National Timber and Forest Product menjadi AMDAL PT. NSP sendiri dan tidak pula menyampaikan kepada PT. NSP. untuk merevisi AMDAL, karena sesungguhnya PT. NSP. belum memiliki AMDAL.

Penuntut Umum menuntut untuk terdakwa PT National Sagu Prima diwakili Direktur Utama Eris Ariaman dituntut: Denda Rp 5 Miliar, pidana tambahan Rp 1,4 Triliun untuk memulikan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan. Terdakwa Ir Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda satu miliar.

Terdakwa Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyono 

Khusus untuk terdakwa Ir Erwin dan Nono Dwi Priyono, dituntut 18 bulan penjara, denda satu miliar rupiah. Karena tidak ada izin penyimpanan limbah B3. Alasan penutut umum:

Kegiatan operasional pengolahan sagu di pabrik PT. NSP dilengkapi alat-alat sebagai:

1. Mesin Raw material handling terdiri dari kupas manual dan kupas mesin;
2. Mesin Chopper (parutan kasar) ;
3. Mesin Rasper (parutan halus) ;
4. Mesin Wet Proses terdiri dari saringan, pemekatan dan pencucian tepung sagu ;
5. Mesin Vacum Drum (tangki pengisap) serta ;
6. Tangki pengolahan air terdiri dari penggumpal, pengendapan dan penampung

PT NSP memiliki 3 unit mesin Generator Diesel Utama, masing-masing 540 KW dan 1 unit Genset cadangan untuk pembangkit tenaga listrik guna menggerakan mesin-mesin.

Mekanisme kegiatan pengolahan dari log sagu menjadi tepung sagu di Pabrik Pengolahan Sagu PT. NSP dilakukan dengan cara; tual sagu dari hasil perkebunan PT. NSP dan atau dari kebun masyarakat masuk dari laut dan kanal ke kolam tual, selanjutnya dinaikan melalui shelter untuk dikupas manual. Setelah dikupas tual sagu itu dimasukan kemesin chooper (mesin parut kasar), lalu dilakukan proses rasper (mesin parutan halus) ditambah dengan air dari rasper recycle (balikan air dari wet proses). Kemudian masuk ke tangki sementara, selanjutnya menuju ke wet proses (pemisahan sagu dan fiber). Setelah jadi starch milk (sagu kental) selanjutnya di vacuum drum dryer (pengeringan) menjadi tepung kering. Kemudian proses selanjutnya dikemas (packing) dengan karung @ 50 Kg dengan merk Prima Starch.

Dari proses pengolahan tepung sagu di Pabrik PT. NSP tersebut ; perharinya dihasilkan produksi tepung sagu antara 15 sampai dengan 18 ton, yakni dari pengolahan sekira 100 tual perjam dan terhadap hasil produksi tepung-tepung sagu itu sebelum didistribusikan diangkut dan disimpan pada gudang PT. NSP di Cirebon.

Pada Dokumen ANDAL, RKL dan RPL PT NSP itu, dari penggunaan mesin-mesin pabrik dan mesin generator diesel (genset) serta penggunaan alat berat milik PT. NSP dalam proses produksi pengolahan tepung sagu tersebut telah menghasilkan minyak pelumas bekas (oli bekas), yang kemudian oleh managemen pabrik dibawah perintah Terdakwa II NOWO DWI PRIYONO, ST selaku Manager Pabrik yang diketahui oleh Terdakwa I Ir. ERWIN selaku Pemimpin Cabang PT. NSP dimasukan kedalam drum bervolume sebanyak ± 180 Liter dan diletakan di samping gudang sparepart didalam kawasan pabrik PT. NSP, karena Cabang PT. NSP belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) terhadap Limbah hasil produksi tersebut.

nowo1

Terhadap minyak pelumas bekas (oli bekas) yang dihasilkan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Dokumen ANDAL, RKL dan RPL PT NSP akan di Reuse (dipergunakan lain) oleh PT NSP pada proses yang berbeda, yaitu untuk penggunaaan mesin chainshaw.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. : 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah No.85 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Baracun, minyak pelumas bekas (oli bekas) tersebut merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Penemuan terhadap 4 tumpukan drum berisi oli bekas sebagai Limbah B3 itu adalah merupakan bagian sisa saja dari oli bekas yang sebagaian lainnya telah di Reuse (dipergunakan lain) oleh PT NSP pada proses yang berbeda sebagaimana yang diamanatkan dalam Dokumen ANDAL, RKL dan RPL PT NSP itu sendiri.

Sebenarnya terhadap oli bekas sebagai Limbah B3 dimaksud jauh sebelum kedatangan Tim Penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau kelokasi Pabrik PT. NSP itu telah ditemukan lebih dahulu oleh pengawas Tim Badan Lingkungan Hidup Propinsi Riau dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepuluan Meranti, pada hari Senin, tanggal 4 Nopember 2013 dengan hasil berita acara temuan sebagai berikut :

  1. PT. NSP belum memiliki izin penyimpanan limbah B3 sejak tahun 2012. Hal ini bertentangan dengan Permen LH No.18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan
  2. Pengelolaan Limbah B3 dan tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No.18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
  3. Tidak terdapat symbol/Label B3. Hal ini tidak sesuai dengan Permen LH No. : 23 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3.
  4. Penyimpanan Limbah B3 yang melebihi 90 hari sejak tahun 2012.

Berdasarkan hasil temuan tersebut para terdakwa khususnya terdakwa Erwin baru melakukan pengurusan izin Pengelolaan Limbah B3 pada tanggal 29 April 2014 perihal Permohonan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang ditujukan kepada BLH Kepuluaan Meranti. Dan sampai saat ini izin dimaksud belum keluar dari instansi yang berwenang.

Terdakwa dituntut telah melanggar pasal pasal 103 jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

jpu baca

Hal yang memberatkan para terdakwa: terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan hidup, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dan akibat perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sarah Louis menutup sidang pukul 21.21. Sidang dilanjutkan dengan agenda Pleooi pada 16 Januari 2015.#rct-made

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube