–Catatan Sidang Terdakwa Karhutla PT National Sagu Prima
Video: Sidang Ditunda
PN Bengkalis. Rabu, 24 Desember 2014— Pukul 8.30 suasana di PN Bengkalis lengang. Meja piket di sisi kanan sebelah pintu masuk kosong, beberapa pegawai baru datang. Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis S, hakim anggota Melky Salahudin dan Renny Hidayati menghimbau sidang akan dimulai pukul 9.00.
Hari ini pemeriksaan saksi dan ahli. Namun menurut Penuntut Umum Eriza Susila kemarin, saksi ataupun ahli tak dapat dihadirkan hari ini dengan alasan ahli sedang berada di luar kota. Ini merupakan sidang kesembilan kasus pembukaan lahan dengan cara membakar (karhutla) yang melibatkan terdakwa PT. Nasional Sago Prima (NSP) yang diwakili Direktur PT. NSP Eris, Manager PT. NSP Nowa Dwi Priono dan General Manager Cabang PT. NSP Erwin sebagai terdakwa. Ketiga terdakwa diperiksa dan diadili oleh Sarah Louis S, Melky Salahudin dan Renny Hidayati.
Jam menunjukkan pukul 9.00, ruangan sidang sepi, kursi pengunjung sisi kiri diisi oleh para terdakwa dan beberapa pengunjung. Di sisi kanan kosong. Persidangan hanya dihadiri seorang jaksa Eriza Susila, dan dua orang penasihat hukum R. Andika Yoedistira dan rekan.
Tepat pukul 9.30, majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hakim ketua membuka persidangan, sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Majelis hakim bertanya pada Penuntut Umum, apakah saksi dan ahli dapat dihadirkan. Jaksa menjawab kalau saksi dan ahli tidak dapat dihadirkan pada persidangan hari ini. “Maaf majelis hakim, kami meminta sidang ditunda sampai tanggal 5 Januari 2015. Saat ini kami belum bisa menghadirkan saksi dan saksi ahli,” kata jaksa Eriza Susila.
Hakim ketua Sarah Louis S. menjelaskan bahwa ini merupakan sidang kesembilan namun jaksa belum juga dapat menghadirkan saksi dan ahli, menurutnya sesuai dengan undang undang lingkungan kasus karhutla harus tuntas selama 45 hari kerja sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Dari 40 saksi yang ada di dakwaan sudah ada 32 orang saksi dan 7 alhi yang dihadirkan. Majelis hakim menutup sidang dan berkata kepada jaksa agar berikutnya dapat menghadirkan saksi dan ahli pada 5 Januari 2015.
Lanjut sidang dengan kasus yang serupa terdakwa Erwin sebagai General manager cabang PT.NSP. Majelis hakim membuka sidang. Kembali menanyakan kepada Penuntut Umum, apakah ada saksi dan saksi ahli yang bisa dihadirkan. Dan jaksa menjawab agar sidang ditunda hingga 5 Januari 2015 untuk pemeriksaan saksi dan ahli.
Majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum, apakah ada yang ingin disampaikan. Mereka akan menghadirkan saksi A decharge. Kemudian hakim menutup sidang.
Sidang selanjutnya masih kasus yang sama dengan terdakwa Manager PT. NSP Nowa Dwi Priono dan General Manager Cabang PT. NSP Jon Erwin. Hakim ketua menanyakan apakah ada saksi dan ahli yang dihadirkan sidang hari ini, jaksa meminta agar sidang ditunda hingga 5 Januari 2015.
Lalu hakim ketua bertanya pada penasihat hukum, apakah ada yang ingin disampaikan. Mereka menjawab akan menghadirkan satu orang saksi A decharge pada kesempatan terakhir ini.
Hakim mengatakan sidang mendatang memasuki sidang kesepuluh dan merupakan kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi dan ahli, baik dari jaksa penuntut umum mau pun dari penasihat hukum. Tepat pukul 09.40 majelis hakim menutup sidang.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyebut lahan PT NSP terbakar pertama kali di blok J26 dan K26. Lahan terus terbakar hingga tanggal 11 Maret 2014 dan total 2.200 ha lahan terbakar. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan hidup senilai sekira satu triliun.
Jaksa mendakwa menggunakan UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU No 41 tentang Kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. #Erli-rct