—Sidang Putusan Perkara Pidana Limbah Terdakwa Ir Erwin (General Manager PT NSP) Dan Nowo Dwi Priyono (Manajer Pabrik)
PN BENGKALIS, 22 JANUARI 2015—Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyono memasuki babak akhir. Hari ini Majelis Hakim akan menyampaikan putusan akhir dari perkara tersebut. Dengan Ketua Majelis Hakim Sarah Louis S yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dua hakim anggota, Melky Salahuddin dan Renny Hidayati.
Menilik jalannya persidangan perkara ini memakan waktu tak sampai 2 bulan. Persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan dilangsungkan pada 2 Desember 2014. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli hingga terdakwa. Agenda ini selesai pada 6 Januari 2015. Dilanjutkan seminggu kemudian, 13 Januari jadi waktu pembacaan tuntutan serta 16 Januari penyampaian Pleidooi.
Sidang dimulai pukul 08.25. Ruang sidang ramai dipenuhi pengunjung. Selain tim penasehat hukum terdakwa yang ramai, keluarga serta kerabat terdakwa juga hadir menantikan pembacaan putusan perkara ini.
Pembacaan putusan dengan nomor perkara 548/PIDSUS/2014/PN.BKS dimulai oleh Sarah Louis yang membacakan identitas dari para terdakwa. Di awal ia juga telah menanyakan kepada para pihak, Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasehat Hukum, bahwa keterangan saksi dan rincian dakwaan tidak akan dibacakan. Para pihakpun sepakat.
Sarah membacakan dalam tuntutan, Penuntut Umum menuntut terdakwa:
- Menyatakan terdakwa Terdakwa I Ir. Erwin dan Terdakwa II Nowo Dwi Priyono, St. Alias Nowo, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, yakni menghasilkan Limbah B3 dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam pengelolaannya; sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu diatas ; melanggar pasal 103 jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Ir. Erwin dan Terdakwa II Nowo Dwi Priyono, St. Alias Nowo, dengan pidana penjara, masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider masing-masing selama 3 bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- Barang bukti yang ditemukan di Pabrik PT. NSP seperti 4 drum limbah B3 dalam bentuk oli Bekas dengan jumlah + 180 liter disita dari Nowo Dwi Priyono agar dirampas untuk dimusnahkan sedangkan
- Barang bukti berupa dokumen sbb fotokopi yang dilegalisir oleh PT. National Sago Prima Mill yaitu Surat Akta Pendirian perusahaan PT. NSP Nomor : AHU-11540.AH.01.01.Tahun 2009, tertanggal 07 April 2009. Dan seterusnya sebagai mana tertera dalam lembar tuntutan tetap terlampir dalam berkas perkara
- Menetapkan supaya Terdakwa I Ir. Erwin dan Terdakwa II Nowo Dwi Priyono, St. Alias Nowo, dibebani membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp 5.000
Ia melanjutkan bahwa dalam pembelaannya baik terdakwa secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya menyatakan agar Majelis Hakim dapat:
- Menetapkan supaya Terdakwa I Ir. Erwin dan Terdakwa II Nowo Dwi Priyono, St. Alias Nowo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidanan yang didakwakan kepada dirinya seperti dalam dakwaan
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan
- Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita
- Mengembalikan kemampuan, nama baik serta harkat martabat Terdakwa I Ir. Erwin dan Terdakwa II Nowo Dwi Priyono, St. Alias Nowo kedalam kedudukan semula
- Membebankan biaya kepada negara.
Pembacaan putusan dilanjutkan kepada Hakim Anggota Renny Hidayati. Ia membacakan poin-poin dakwaan dari Penuntut Umum. Dimana dalam perkara ini, ada 2 dakwaan yang digunakan oleh Penuntut Umum. Pertama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan dakwaan kedua seperti yang termuat dalam berkas putusan yang mana perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 109 jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hakim anggota Melky Salahuddin melanjutkan pembacaan putusan terkait analisa yuridis dari tiap pasal yang didakwakan. Mengacu pada dakwaan pertama yaitu pasal 103 jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang. Unsur yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan. Unsur yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan unsur ini terpenuhi. Pertimbangannya unsur ini mengacu kepada subjek ataupun setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan unsur pidana. Dalam hal ini para terdakwa dinyatakan tepat sebagai subjek hukum karena dapat menjelaskan hal-hal berkaitan dengan perkara.
Untuk unsur kedua yakni menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, Melky membacakan pertimbangan majelis. Dimana limbah B3 yang dimaksud merupakan sisa hasil suatu usaha produksi yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3. Dalam hal ini semuanya diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009. Dimulai dari pengolahan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan atau penimbunan.
Majelis Hakim mendasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan terdakwa bahwa PT National Sago Prima dalam pengolahan sagu menggunakan genset dan genset itu ada menghasilkan oli bekas. Genset dalam hal ini digunakan sebagai sumber tenaga listrik penggerak mesin pengolah tual sagu menjadi tepung.
Majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa limbah yang dihasilkan kurang dari 50 kilogram dan sudah dilakukan penyimpanan dengan baik. Dimana oli tersebut disimpan dalam drum dan standar gedung yang berbahan beton, tidak ada ceceran, tidak ada menyebabkan kematian vegetasi sehingga dinilai sudah memenuhi kaidah penyimpanan B3.
Majelis Hakim mendasarkan hal ini dari hasil tinjauan lapangan BLH Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan pengecekan pada 4 November 2014. Majelis Hakim juga mendasarkan pertimbangan dari keterangan saksi dan bukti surat dari Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 660.1/BLH/VI/2014/941 perihal tindak lanjut pemberian izin PT NSP limbah b3 pt nsp tertanggal 9 Juni 2014.
Isi surat tersebut menegaskan: kami dari Badan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti pada 13 Mei 2014 melakukan verifikasi lapangan, secara teknis lapangan tempat penyimpanan limbah B3 kami pandang layak sebagai tempat penyimpanan limbah B3. Adapun saat itu limbah yang dihasilkan ada 4 drum. Yang mana banyaknya 35 liter perdua bulan yang mana telah disimpan dengan baik sesuai peraturan pemerintah.
Berdasarkan hal ini, Majelis Hakim menyatakan unsur kedua dari dakwaan tidak terpenuhi. Karena unsur ini tidak terpenuhi Melky membacakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama. Pertimbangan hakim dilanjutkan kepada analisis tiap unsur dari dakwaan kedua.
Dakwaan ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 109 jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang. Unsur yang melakukan kegiatan/usaha tanpa izin lingkungan.
Pertimbangan ini kembali dibacakan Hakim Anggota Renny Hidayati. Dalam pertimbangannya karena unsur setiap orang telah dibacakan sebelumnya dan dianggap telah dibacakan sertaterpenuhi.
Ia melanjutkan pada unsur kedua yaitu melakukan kegiatan/usaha tanpa izin lingkungan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mendasarkan pada fakta dipersidangan baik keterangan saksi maupun alat bukti. Bahwa pabrik pengolahan tual sagu menjadi tepung sagu PT NSP beroperasi sejak Juni 2012.
Pembangunan dari pabrik ini memperoleh kesepakatan kerangka acuan AMDAL dari BLH Kabupaten Bengkalis berdasarkan SK Kepala BLH Kabupaten Bengkalis nomor 27/KPTS/VI/2012 tentang kesepakatan kerangka acuan AMDAL kegiatan pembangunan pabrik sagu PT NSP.
Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan keterangan saksi Setyo Budi Utomo bahwa perihal pelaporan kepada BLH Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 November 2013 dan bukti surat berita acara penataan AMDAL, RKL-RPL tertanggal 23 Agustus 2014 BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, BLH Provinsi Riau maupun Mentri Lingkungan Hidup tidak pernah melakukan teguran terhadap PT NSP baik secara lisan maupun tertulis.
Majelis juga mempertimbangkan keterangan ahli Chairul Huda. Ia menjelaskan bahwa PT NSP tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana karena tidak ada permasalahan diperizinan karena sudah ada surat dari pengawasan BLH Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa PT NSP harus memiliki izin khusus. Maka PT NSP tidak dapat dikatakan telah melakukan tindakan tanpa izin.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup nomor 141 yang dikeluarkan pada Desember 2013 menyatakan bahwa perusahaan diberi waktu untuk melengkapi izin-izinnya hingga Juni 2015. Sehingga menurut Majelis Hakim penerapan sanksi terkait persoalan izin ini baru dapat dilakukan setelah juni 2015.
Dengan pertimbangan ini, Majelis Hakim menyatakan unsur ini tidak terpenuhi dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan. Sehingga pada pukul 09.25 Sarah Louis S membacakan putusan dari perkara yaitu:
- Terdakwa Ir Erwin dan terdakwa Nowo Dwi Priyono terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa Ir Erwin dan terdakwa Nowo Dwi Priyono dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut.
- Memulihkan hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya
- Mengembalikan barang bukti berupa drum berisi oli bekas dan lainnya yang disita kepada darimana barang bukti tersebut diambil melalui terdakwa Nowo
- Serta Barang bukti berupa dokumen fotokopi surat yang dilegalisir PT NSP tetap dilampirkan dalam berkas perkara
- Membebankan biaya perkara kepada negara
Sarah selesai membacakan putusan dan mengetuk palu tepat pukul 09.30 dan setelah seluruh pihak menandatangani berkas putusan sidang ditutup. Kedua terdakwa bersalaman dengan para kerabat dengan wajah tersenyum. Keduanya dinayatak tak bersalah. #rct-Yaya