Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Keterangan Saksi Nuke di BAP Berbeda dengan Penjelasan Dipersidangan

terdakwa2 copy

 

terdakwa2 copy

Video: Keterangan Saksi Nuke

PN Siak 24 Mei 2017—Hakim Ketua Lia Yuwannita bersama dua anggota Binsar Samosir dan Selo Tantular, membuka sidang perkara kebakaran lahan PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) dengan terdakwa Tamrin Basri. Sidang berlangsung di ruang cakra pukul 15 kurang 11 menit.

hakimcls

 

Agenda sidang mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan penuntut umum, namun hanya satu yang selesai diperiksa.

jpu2

Yang pertama diperiksa Nuke karyawan PT WSSI bidang administrasi keuangan. Nuke bekerja sejak awal perusahaan berdiri pada 2004. Ia juga mengurus segala perizinan yang harus dimiliki perusahaan. Namun, Nuke tidak memiliki SK pengangkatan sebagai karyawan hingga sekarang.

saksi nyuke

Beberapa izin yang dimiliki oleh perusahaan diantaranya; SK pelepasan kawasan hutan, SK pembibitan, izin dermaga, izin lokasi, rencana kerja tahunan. Beberapa izin masih dalam proses diantaranya; izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Kata Nuke, PT WSSI pernah dapat surat peringatan pertama dari Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan pada 2012.

PH terdakwa

Perihal kebakaran yang terjadi di lahan PT WSSI Agustus 2015, Nuke mengetahuinya melalui laporan yang diterima dari karyawan kebun. Menurutnya, yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut adalah pimpinan kebun. Ia mengarahkan hal tersebut pada terdakwa Tamrin Basri. Penjelasan Nuke mengenai hal ini berbeda. Di BAP ia menjelaskan Tamrin Basri jadi pimpinan kebun sejak Juni 2015, dipersidangan ia menjelaskan sejak 11 November 2015.

sumpah saksi1

Struktur pengurus PT WSSI pun sering berubah-ubah tiap tahunnya. Bahkan pada saat terjadi kebakaran, perusahaan tidak memiliki direktur karena Junaidi Darlis mengundurkan diri sejak Desember 2014. Ho Kiarto selaku pemilik perusahaan juga pernah tercatat sebagai Direktur Utama dan juga mengundurkan diri pada 2014. Ia digantikan anaknya Ho Haryati. “Dia sudah tua dan sering sakit-sakitan,” kata Nuke.

sumpah saksi2

Penjelasan Nuke mengenai hal ini juga bertolak belakang dengan fakta yang ada. Pasalnya, sampai tahun 2015 Ho Kiarto masih menandatangani surat atas nama PT WSSI dan menerima surat sebagai Direktur Utama. “Saya tidak tahu itu,” ujar Nuke saat ditanya Aswin Siregar Penasihat Hukum terdakwa Tamrin Basri.

Nuke sebenarnya tidak mengetahui tugas dan fungsi masing-masing karyawan di PT WSSI, termasuk tugas terdakwa Tamrin Basri sebagai Pimpinan Kebun. Ia juga tahu terdakwa sebagai Pimpin Kebun dari laporan surat menyurat yang ia terima melalui emailnya. Nuke juga tidak pernah ke kebun PT WSSI karena hanya bekerja di kantor perusahaan di Jakarta. Katanya, surat pengangkatan terdakwa Tamrin Basri sebagai Pimpinan Kebun juga tak ada.

suasanasidang

Lagi-lagi keterangan Nuke berbeda. Padahal di BAP ia tahu bahwa Tamrin Basri diangkat sebagai Pimpinan Kebun diusul oleh karyawan kebun. Tapi di persidangan ia tak dapat membuktikan siapa orang yang mengusulkannya.

Dua bulan sebelum kebakaran terjadi di kebun PT WSSI, Ho Kiarto dan Nuke buat pertemuan dengan 4 Kepala Desa di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru. Dalam pertemuan itu juga hadir Hermanto Simanjuntak. Ia dikenalkan oleh Ho Kiarto sebagai Manajer Kebun. Mereka membahas tentang plasma dengan masyarakat sekitar kebun PT WSSI beroperasi. Sejak perusahaan berdiri belum ada pembahasan mengenai hal ini.

saksi4

Masih ditahun yang sama, juga dibuat pertemuan dengan anggota dewan Kabupaten Siak dan membahas hal yang sama. Ho Kiarto, Nuke dan Hermanto Simanjuntak juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ho Kiarto bahkan hadir sebagai Direktur Utama. Nuke tidak mengakui dua peristiwa di atas. “Mohon dicatat yang mulia. Padahal Arijal Kepala Desa Buatan yang hadir sebagai saksi dipersidangan sebelumnya menjelaskan hal tersebut,” jelas Aswin Siregar.

terdakwa4

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Tamrin Basri mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah diangkat sebagai pimpinan kebun. Ia hanya diminta Ho Kiarto mendampingi Edi Risman Simanjuntak sebagai Humas perusahaan untuk menjembatani pertemuan dengan masyarakat. Untuk memperjelas duduk persoalan ini, Penasihat Hukum terdakwa Tamrin Basri meminta agar Ho Kiarto dihadirkan dipersidangan.

Pukul 17.28 Lia Yuwannita menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu 31 Mei 2017.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube