Sidang ke 9- saksi
PN Siak, Senin 1 Maret 2021— Sidang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan pengurus Misno kembali dibuka. Ketua majelis hakim Rozza El Afrina, Mega Mahardika dan Farhan Mukhti Akbar pimpin kembali sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vegi Vernandez dan Maria Prisilia hadirkan 1 saksi dan 2 ahli.
Megiwan Saputra, tanpa gangguan teknis lagi menjelaskan pada Februari 2020 datang kelokasi terbakar di blok H 19 bersama empat temannya dari Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau dan dampingi ahli Bambang Hero untuk ambil sampel kebakaran dan cek sarana pemadam. Ia membantu ahli mengambil bekas tanah terbakar, batang kayu, arang, rumput dan lainnya. Dan hanya ingat, dilokasi ada 1 mobil pemadam, 1 mesin pompa air merk Robinson juga masih ada asap tipis keluar dari dalam gambut. Misno bersama karyawannya turut menemani dan sebagian lagi berjaga-jaga untuk meminimalisir timbulnya api baru.
Pada 10 Februari 2020 Kasubdit 4 Direskrimsus tanda tangani laporan informasi bahwa ada terjadi kebakaran di PT DSI. Lalu, 18 Februari keluar perintah penyelidikan oleh Direktur Direskrimsus untuk Megi dan tim turun lapangan cek lokasi terbakar serta dampingi ahli untuk proses penyelidikan. Setelah pulang dari lokasi ia membuat laporan polisi. 18 Maret ia diperiksa oleh Penyidik Budiman sebagai saksi tanpa serahkan bukti atau surat. Lalu September 2020 diperiksa kembali untuk tambahan informasi sebelum P-19.
Tim penasehat hukum Yusril Sabri dan Aksar Bone menolak kesaksian Megi, sebab ada ketikaksesuain administrasi penyelidikan yang dilakukan Polda Riau. Seharusnya Laporan Polisi dibuat dahulu lalu diterbitkan perintah tugas penyelidikan, sementara polisi turun berdasarkan laporan informasi yang ditanda tangani oleh Kasubdit 4 Direskrimsus. Dari Berita Acara Pemeriksaaan, 18 Maret saat Megi diperiksa penyidik ada menyerahkan salinan bukti surat atas nama PT DSI kepada yang memeriksanya, tapi Megi berkeras tidak ada berikan apapun. “Kami menolak kesaksian Megiwan Saputra karena tidak berkualitas sebagai pelapor,” ucap Yasril.
Misno bantah keterangan Megi, bahwa ia tidak pernah jumpa dengannya saat tim Polda Riau dan ahli ambil sampel. Tidak ada titik asap kala itu dan ahli hanya mengambil rumput yang sudah tumbuh dari lahan bekas terbakar.
Megi tetap pada keterangannya.
Dilanjutkan pemeriksaan ahli, namun kehadirannya ditolak untuk berikan keahlian karena tidak ada bukti pendukung keahlian. Dedi Susanto Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Siak, ini pertama kalinya diminta sebagai ahli. Serta Muhamad Iksan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Siak. Majelis hakim menawarkan kepada JPU supaya mereka diperiksa sebagai saksi namun penuntut umum menolak.
Sidang akan dilanjut 4 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum. Hakim Rozza minta sebelum sidang dimulai data diri dan pendukung ahli sudah ditangan hakim.#Jeffri