Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Misno: Lahan Terbakar Tanggungjawab Manajer Kebun

Sidang ke 15 : Pemeriksaan Terdakwa serta  saksi dan ahli A de charge

PN Siak, 6 April 2021—Majelis Hakim Rozza El Afrina, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mukhti Akbar pimpin sidang pidana lingkungan hidup Terdakwa PT DSI atau Duta Swakarya Indah diwakili Dharlies dan Pengurus Misno Bin Karyorejo. Pebrina menggantikan Mega Mahardika yang sedang cuti.  

Hakim Rozza agendakan pemeriksaan terdakwa serta saksi dan ahli A de charge.

Pertama diperiksa Misno, menjabat Direktur Operasional sejak Januari 2019. Merangkap Plt Manajer Kebun sejak 24 Januari 2020 ditunjuk secara lisan oleh pemilik kebun. Ia menggantikan Engki Sopian yang resign.  Lalu ia memerintahkan untuk membongkar semua jembatan yang menghubungkan kebun PT DSI dengan kebun warga. Gunanya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan. Masyarakat marah dan mendatangi karyawan kebun.

Dua hari kemudian timbul api yang berada di blok H 19 pukul 13.30. Saat itu hari minggu memang tidak ada aktivitas disana. Asisten Kepala Efendi Nasution menghubunginya dan perintahkan segera padamkan api. Misno yang berada di Pekanbaru langsung menuju lokasi.  Tim Pemadam Kebakaran 18 orang masuk dalam 2 regu turun dan dibantu oleh karyawan.  Api padam pukul 23.00 dan dilanjut untuk pendinginan.

Perusahaan punya pompa air, 1 Kohatsu, 4 Ministriker dan 12 Robbin. 52 rol selang, tandu, helm, garuk, sekop, sepatu, baju anti api,  1 mobil damkar, 1 tanki 1000 liter, suntikan gambut, 2 eksavator, 1 menara pemantau api  dan lainnya.

Diatas lahan terbakar ada sawit berumur 4 tahun, sedang berbunga dan berbuah pasir. Sisa tebasan yang ikut terbakar merupakan sisa pengerjaan tahun 2 tahun lalu. “Batangnya memang lapuk tapi tunggul bekas tebasan masih tegak,” tegas Misno. Ia lupa kapan terakhir dilakukan perawatan, semua lengkap dalam file perusahaan.

Manajer kebun yang seharusnya bertanggungjawab atas karhutla yang terjadi disana sebab memang wilayah kerjanya. Fungsi jabatan Misno sebagai direktur hanya menerima laporan atas kinerja yang akan dan telah dikerjakan. Kesehariannya bertugas di kantor pusat Pekanbaru.

Perusahaan berdiri 2006. Baru operasional 2009 dengan mengelola 8.000 hektar yang diberikan Bupati Siak kala itu. Baru ditanami sawit 2.824 hektar, sisanya perusahaan tahu sudah dikelola oleh masyarakat.

Misno tidak tahu Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RKL-RPL perusahaan. Rencana Kerja Tahunan utau RKT tidak ada dan tidak diperlukan. Sebab kalau berpatokan pada RKT yang diketahui pemerintah, perusahaan tidak bisa berjalan karena lahan yang akan dikerjakan sedang berkonflik dengan masyarakat.

Perusahaan tidak punya Standar Operasional Prosedur pemadam api, semua bersifat instruksi lisan. Dilapangan semua pekerjaan dikomunikasikan pakai  handphone. Tim Damkar terakhir dapatkan pelatihan 2017 atas kerjasama perusahaan dengan Manggala Agni Siak. Kini sudah banyak tidak bekerja lagi, yang tertinggal, bertugas untuk mengajarkan materi pelatihan kepada tim baru.

Pada lokasi Blok H 18 per 19 ada plang kelompok tani dan sudah tertanam nenas.  

Kedua yang diperiksa Dharlies, Direktur Utama sejak Mei 2015. Ia bertanggungjawab langsung kepada Meryani pemilik kebun sekaligus komisaris. Dibawah Daerlis ada Wakil Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Umum.

2017 PT DSI pernah dapat surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup perihal segera lengkapi sarana-prasarana Karhutla. “Sampai sekarang sedang dilengkapi,” jawabnya ke Jaksa Maria Prisilia yang bersampingan dengan Vegi Fernandez.

Dharlies dapat kabar kebakaran dari Misno dan baru datang ke lokasi seminggu kemudian.

Analisis mengenai dampak lingkungan disahkan pada 2008. Ia tidak pernah baca full RKl-RPL. RKPPLP atau rencana Kerja Pembukaan dan atau Pengelolan Lahan Perkebunan tidak ada. “Karena memang tidak ada pembukaan lahan sejak menjabat Dirut Mei 2015,” ucapnya.

Ketiga, Arifin dan Giyono, mereka saksi A de charge yang diajukan Aksar Bone dan Yusril Sabri. Mereka Anggota MPA atau Masyarakat Peduli Api Kampung Sri Gemilang.

Saat terjadi karhutla mereka tiba dilokasi pukul 15.00 setelah diberitahu Polsek Koto Gasib. Disana ada sekitar 40 orang terdiri dari tim damkar dan karyawan PT DSI lagi madamkan api. Dari MPA langsung pasang alat inventaris berupa mesin dan slang. Cari air di kanal terdekat. Mereka bersama dua MPA dari kampung lain. Konsumsi dan akomodasi disediakan oleh perusahaan. Pemadam diareal ini termasuk cepat dan air tersedia.

Terakhir Erdianto Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Unri. Langsung membahas subyek hukum. Ia menguraikan terkait dalam Kitab Undang Hukum Pidana hanya dikenal yang melakukan perbuatan dan harus bertanggungjawab adalah orang. Namun dalam perkembangannya, korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban. Caranya melakukan pembuktian hukum pidana secara materil atau formil.

Berdasarkan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dibuktikan secara materil. Ia tidak menyarankan dalam perkara pidana karhutla disangkakan kepada perusahaan memakai dua pasal.  “ Sangat sulit pembuktian materilnya juga ahli yang dapat menghitung baku mutu kerusakan hanya sedikit,” Ucap Erdianto. 

Kalau ingin buktikan unsur kesengajaan harus ditemukan pelaku pembakar, pemberi perintah dan hasil perhitungan baku mutu kerusakan oleh ahli yang berkompeten.

Jika memakai unsur kelalaian, harus dibuktikan akibat kemalangan yang diterima orang lain dari objek pidana tersebut. Namun selagi objek pidana masih bisa dikembalikan ke fungsi awal,  baiknya unsur kelalaian dihapuskan saja.

Diujung penjelasan ia bicara terkait penerapan UU PPLH dan UU Ciptakerja yang baru disahkan yang sama-sama menjelaskan terkait baku mutu kerusakan. Dalam UU PPLH ada hukuman badan dan denda sedangkan dalam UU Ciptakerja hanya hukuman administrasi. Penerapan UU yang baru atau lama harus dilihat dari dampak yang diterima pelaku. Tidak adil jika pelaku yang berlaku sebagai korban dimintai juga pertanggungjawaban.

Usai Erdianto beri keahlian, Jaksa dan Hakim tidak ajukan pertanyaan. Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjut 12 April 2021 agenda ahli A de charge#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube