Karhutla Karhutla PT Gelora Sawit Makmur

Pembacaan Putusan Sela ditunda, Orangtua Terdakwa Sakit

Sidang ke-3 Agenda: Putusan Sela

PN Siak, 15 September 2020—Majelis hakim  Acep Sopian Sauri, bersama Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar membuka Kembali sidang perkara kebakaran hutan dan lahan PT Gelora Sawit Makmur (GSM). Perusahaan dwakili oleh  Ho Hariaty selaku Direktur.  Agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela majelis hakim.

Setelah dibuka, hakim minta jaksa hadirkan perwakilan.  Penuntut umum Vegi Vernandez mengatakan perwakilan terdakwa, Ho Hariaty belum bisa hadir, sedang merawat orang tua di rumah sakit, “Kami dapat kabar pagi ini, bahwa Ho Hariaty belum bisa hadir di persidangan,” jelas Vegi.

Usai mendengar penjelasan jaksa, Hakim sepakat sidang ditunda dan penasehat hukum yang diwakili Tim Durrakim tidak keberatan.   Sidang akan dilanjutkan  Selasa, 22 September 2020, dengan agenda yang sama. #fadli

 

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube