Sidang ke-3 Agenda: Putusan Sela
PN Siak, 15 September 2020—Majelis hakim Acep Sopian Sauri, bersama Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar membuka Kembali sidang perkara kebakaran hutan dan lahan PT Gelora Sawit Makmur (GSM). Perusahaan dwakili oleh Ho Hariaty selaku Direktur. Agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela majelis hakim.
Setelah dibuka, hakim minta jaksa hadirkan perwakilan. Penuntut umum Vegi Vernandez mengatakan perwakilan terdakwa, Ho Hariaty belum bisa hadir, sedang merawat orang tua di rumah sakit, “Kami dapat kabar pagi ini, bahwa Ho Hariaty belum bisa hadir di persidangan,” jelas Vegi.
Usai mendengar penjelasan jaksa, Hakim sepakat sidang ditunda dan penasehat hukum yang diwakili Tim Durrakim tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 22 September 2020, dengan agenda yang sama. #fadli