Sidang ke-3 Agenda: Pemeriksaan Saksi
Senin 15 September 2020, Pengadilan Negeri Siak kembali membuka persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT. Wana Subur Sawit Indah diwakili oleh Desi Binti Sutopo selaku Direktur. Pukul 14.00 hakim ketua Acep Sopian Sauri membuka persidangan, bersama penuntut umum dan penasehat hukum via daring.
Hakim Acep Sopian Sauri, persilahkan penuntut umum untuk mengahadirkan saksi untuk dimintai keterangan, “Silahkan penuntut umum, hadirkn saksi,” ucap hakim ketua Acep Sopian Sauri. Maria Pricilia Silviana, penuntut umum mengatakan, saksi persidangan kali ini belum bisa hadir, “Izin ketua, saksi-saksi belum bisa hadir karena sedang ada agenda lain,” kata Penuntut Umum, Maria.
Majelis hakim minta surat pemanggilan resmi para saksi untuk persidangan berikutnya, “Surat pemanggilan resmi nanti sampaikan ke kami, ya penuntut umum,” ujar hakim Acep Sopian Sauri. Penuntut umum minta waktu seminggu pada majelis hakim untuk memanggil saksi kembali, “Kami minta waktu seminggu untuk pemanggilan ulang, bersamaan lampiran surat pemanggilan,” ucap penuntut umum, Maria.
Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk penuntut umum, mengahadirkan saksi kembali, sidang dilanjutkan pada 22 September 2020. #senaraifadli