Pelalawan 2 Februari 2016--Pengadilan Negeri Pelalawan kembali menyidangkan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015 yang menjerat PT Langgam Inti Hibrido (LIH) diwakili oleh Frans Katihokang selaku Manager Operasional pada kebun kelapa sawit PT LIH di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan nomor perkara PDM-04/PKLCI/01/2016.
Majelis hakim diketuai Idewa Gede Budhy Dharma Asmara, Meni Warlina dan Nurrahmi sebagai hakim anggota didampingi R Seno sebagai panitera. Sidang dibuka pada pukul 11.30, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, M Fitri Adhy, Doli Novaisal, dan Ari Purnomo. terdakwa Frans Katihotang yang didampingi penasehat hukum bernama Hendri SH.
Berkas dakwaan 35 halaman di baca bergantian oleh JPU.
JPU memberikan dakwaan primair dan subsidair terhadap PT LIH diwakili oleh Frans Katihokang sebagai terdakwa. pasal 98 dan 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1huruf b Undang-Undang RI NO. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 undang-Undang RI NO 39 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Areal kebun PT LIH 8.716.982 Ha, yang terdapat didalam wilayah 5 desa yakni Desa Rantau Baru, Palas, Kuala Tarusan, Kemang dan Penarikan. Untuk kebun di Desa Kemang, Kuala Tarusan, Penarikan dan Rantau Baru, sawit telah ditanami dan sudah berproduksi atau menghasilkan.
Kebun afdeling yang berdada di Desa Gondai sudah dilakukan penyiapan lahan dengan pembuatan blok, kegiatan imas, tumbang dan perun mekanis dengan cara membersihkan lahan hingga siap tanam. Terhadap sisa tumbangan yang tidak bernilai komersil dilakukan penumpukan disusun berjajar.
Dokumen ANDAL PT LIH, telah dinyatakan; penyebab kebakaran lahan gambut umumnya atau 99 persen disebabkan oleh manusia dengan sengaja atau kelalaian. Sisanya karena situasi alam. PT LIH telah melakukan indentifikasi bahwa kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan drainase dengan melakukan mobilisasi material dan alat berat berdamapak penting dan dapat memicu terjadinya kebakaran lahan.
PT LIH anak perusahaan dari PT Provident Agro Tbk, selaku manager di PT LIH terdakwa Frans Katihokang memiliki tugas pokok sebagai pemberi perintah dalam mengatur seluruh oprasional kebun dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh luasan kebun PT LIH, terdakwa bertanggung jawab pada Direktur Area I Nyoman Widiarsa.
Pada 27 Juli 2015, pukul 09.00 terdakwa bersama Mohammad Ali selaku kepala kebun atau asisten kebun Gondai, melakukan pengecekan. Di lokasi mereka bertemu Muhammad Kuncoro buruh harian lepas, Kuncoro tidak pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan pemadaman kebakaran lahan, namun ia diberi tugas melakukan pemantauan api dari menara pemantau api, tanpa dilengkapi peralatan pendukung.
Dari pengecekan tersebut, lokasi kebun Gondai dalam keadaan sensitive terhadap ancaman bahaya kebakaran, karena adanya kegiatan pembukaan lahan berdasarkan ANDAL PT LIH. Menurut JPU kegiatan ini tidak dilengkapi syarat sesuai Peraturan Pemerintah RI NO 4 tahun 2001, Peraturan Menteri Kehutanan No 12 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI NO 45 tahun 2004.
Data sebaran hospot atau titik panas Terra Aqua Modis, PT LIH dan sekitarnya pada 27 Juli 2015, terdapat empat titik panas masing-maisng berada didalam lahan areal HGU PT LIH kabun Gondai. Sebaran titik api sudah membakar lahan perkebunan yang telah dilakukan pada pukul 13.00. namun baru dipantau Muhammad Kuncoro sekitar pukul 16.00 lewat menara pemantau api.
Lalu Aris Rahmawan, Rori Sriaji dan Supriadi selaku karyawan PT LIH, lakukan pemadaman dengan menggunakan satu ember. Ketiganya bukan tim pemadam kebakaran , sejak dilakukannya pembukaan lahan di kebun Gondai tidak ada petugas pemadam yang siap di lokasi. Jadi dengan menggunakan satu ember secara bergantian air diambil dari kanal berjarak 100 meter dari lokasi kebakaran.
30 menit kemudian Agus Gintting dan Muhammad Kuncoro tiba di lokasi mambawa 3 unit mesin Robin, dengan adanya mesin Robin tidak menyulutkan api, cuaca panas dan angina kencang buta kobaran api membesar. Api juga merambat dan membakar tanaman sawit . Terdakwa lalu perintahkan Saut Sangkap Nauli Situmeang untuk membantu dengan membawa 1 mesin Tohatsu, 3 unit Marks3 dan 9 unit mesin Robin. 35 karyawan PT LIH padamkan api lima hari setelahnya.
11 Agustus 2015, tim Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan yang diketuai Budi Surlani lakukan peninjauan lapangan terhadap lahan HGU milik PT LIH yang terbakar, tim mengambil 18 titik koordinat dilakukan plotting ke dalam peta SGHU PT LIH NO 144 tangga 5 Juli 2000. Sehingga diketahui lahan yang terbakar seluruhnya berada di dalam SGHU PT LIH.
Tiga hari selanjutnya, tepatnya 14 Agustus 2015, ahli kebakaran hutan dan lahan Bambang Hero Saharjjo dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan, Basuki Wasis didampingin penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau dna Polres Pelalawan. Lakukan verifikasi dan ground cheking di lokasi kebakaran milik PT LIH. Ahli Bambang Hero lakukan pengambilan sampel dengan mengambil 12 titik koordinat menggunakan GPS. Di kebun Gondai. Hasil analisa Laboratorium yang dilakukan bahwa terjadi pembakaran secara sengaja dan sistematis di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT LIH.
Analisa menyebutkan seluruh areal terbakar sempurna tampak berwarna hitam pekat, yang berasal dari log-log hutan alam yang membusuk dibiarkan sehingga menjadi bahan bakar yang potensial. Berdasarkan titik hotspot kebakaran terjadi didalam blok-blok tertentu saja, kebakaran juga terjadi di lahan gambut.
Berdasarkan perhitungan, diketahui kerusakan ekologis, ekomonis dan biaya pemulihan akibat pembakaran seluas 533 ha di areal HGU PT LIH sebesar Rp 192.088.512.000.
Ahli basuki Wasis juga berikan analisa terhadap tanah yang telah terbakar, hasil analisa sampel tanah telah terjadi kerusakan tanah gambut, rusaknya lingkungan sari sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan sesuai PP omor 4 tahun 2001 untuk parameter pH tanah dan C organic.
Terdakwa Frans Katihokang selaku Pemimpin kegiatan, sengaja membiarkan terjadinya kebakaran pada areal PT LIH kebun Gondai dan akibatkan pencemaran udara atau kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI NO 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Usai pembacaan dakwaan, melalui penasehat hukumnya terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada selasa 9 Februari 2016. #fadlirct