Pidana Karhutla PT Langgam Into Hibrindo

Asap Sudah Mengepul Sejak Siang Hari, Tim Pemadam PT LIH Baru Datang Jelang Magrib

Terdakwa dan PH 9 Feb 2016

 

–Sidang Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan PT Langgam Inti Hebrindo (LIH)

Terdakwa dan PH 9 Feb 2016

Video Pemeriksaan Saksi

PN Pelalawan, 9 Februari 2016 – Pukul 11.20 majelis hakim masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pelalawan. Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hebrindo (LIH), duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa jaksa, dipimpin Syafril, bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan yang terjadi di Kebun Gondai PT LIH pada 27 Juli 2015. Frans didakwa melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf b, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

hakim masuk ruang 9 februari 2016

Selama empat jam, majelis hakim terdiri dari I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Meni Warlia, dan Nurrahmi memeriksa empat dari lima saksi yang dihadirkan penuntut umum. Berikut keterangan para saksi di persidangan. Sebelum memberikan keterangan, mereka disumpah terlebih dahulu.

Hakim dan yang lain berdiskusi 9 Feb 2016

Alyas Untung, Petani, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD)

Saksi Untung 9 Feb 2016

Untung mengetahui kebakaran karena mendapat laporan dari Ali, pengumpul kayu cerucuk di lahan PT LIH. Pulang dari mengambil kayu, Ali melihat ada asap di areal PT LIH dan memberitahukan kepada Untung selaku Ketua BPD. “Kebakaran terjadi di dalam areal PT LIH dan di luar PT LIH. Saya tahu batas areal PT LIH karena pernah bertemu dengan humas perusahaan tahun 2012, saat mereka mau beroperasi di wilayah desa.”

“Ali memberitahu saya tanggal 27 Juli malam. Tanggal 29 Juli saya baru ke lokasi. Sudah habis terbakar semua, api sudah tidak ada, asap masih ada sedikit.” Saat ke lokasi, Untung melihat banyak orang memadamkan api pakai mesin robin. Di lokasi juga terlihat menara pemantau api satu buah.

JPU 9Feb2016

Menurut Untung, lahan yang terbakar tidak hanya milik PT LIH, tapi juga ada lahan perusahaan lain di sekitarnya ikut terbakar, yaitu PT Prawira Group, PT PJL, dan kelompok tani yang memiliki lahan di sana.

Untung mengaku tidak tahu titik api berasal dari mana. Tapi lahan PT LIH yang terbakar terdiri dari lahan yang belum ditanami dan sudah ditanami kelapa sawit. “Yang sudah ditanami berusia satu tahun, yang belum ditanami masih rawa-rawa.”

Setahu Untung, PT LIH mulai mengelola lahannya untuk ditanami kelapa sawit pada 2013. “Ada pemberitahuan dari perusahaan kepada saya selaku Ketua BPD. Yang sudah ditanami 200 hektar, sesuai dengan izin pemerintah. Ketika terjadi kebakaran, 200 hektar tersebut terbakar semua. Lahan di luar 200 hektar itu belum ditanami tapi sudah di stacking (pembersihan lahan menggunakan alat berat untuk ditanami).”

Ali bin Jantam Godang, buruh pengumpul kayu di lahan PT LIH

Ali melihat kebakaran lahan PT LIH pada 27 Juli 2015, siang hari, usai makan siang, dari arah timur kebun PT LIH. Saat itu ia sedang berada di selatan lahan PT LIH, mengambil kayu cerucuk. Hal tersebut sudah dilakukannya sejak 2013, sudah merupakan pekerjaan harian untuk mencari nafkah. “Itu saya kerjakan sendiri, bukan perintah perusahaan. Saya ambil cerucuk tidak punya izin, tapi tidak pernah dilarang masuk ke dalam areal perusahaan. Sudah ada kesepakatan tidak tertulis dengan penjaga perusahaan.” 

Saksi Ali 9 Feb 2016

Dari arah selatan kebun PT LIH, Ali hanya melihat asap mengepul di arah timur, dan tidak melihat api. “Jarak asap jauh dari tempat saya berdiri, sekira tiga kilometer.” Ia tidak menuju ke arah titik api karena merasa itu bukan urusannya. Ia menyatakan kebakaran seperti itu baru sekali ini terjadi di PT LIH. Saya tidak pergi ke titik api, karena tidak tahu di dalam PT atau di luar PT. Saya tidak ada lihat sama sekali. 

Setelah pulang dari ambil kayu cerucuk pada pukul 17.00, Ali melaporkan apa yang dilihatnya pada Alyas Untung, Ketua BPD. Karena sudah malam, ia baru pergi ke lokasi pada pagi harinya dan membantu memadamkan api bersama teman-teman lain. “Kebakarannya di lahan yang sudah di stacking dan sudah ditanami kelapa sawit.” 

Agus Santosa Ginting, Karyawan PT LIH

Ginting bekerja sebagai mandor di PT LIH sejak tahun 2011. Kerjanya merawat kebun sawit. 

saksi Agus 9 Feb 2016

Ia mengetahui kebakaran di kebun PT LIH tanggal 27 Juli 2015 dari Supriadi, sesama mandor yang melihat adanya asap dari menara pemantau api. “Supri teriak dari atas menara, ada asap! Dia langsung turun ke bawah bersama Rori dan Aris. Kemudian dia telepon Pak Willy, atasan kami. Mereka bertiga langsung lari ke arah asap, sedangkan saya bersama Pak Kuncoro pergi ke rumah mengambil mesin air robin.” 

“Saat saya bersama Kuncoro tiba di lokasi, api sudah menjalar di blok 5 lahan PT LIH. Kami mencoba padamkan pakai mesin robin 3 buah dan selang 19 buah, tapi tidak berhasil. Api terus menjalar ke blok 12, 11, 10, 9 karena angin kencang. Menurut Supri, Rori, dan Aris, api berasal dari luar tanggul, tapi saya tidak tahu karena begitu tiba di lokasi, api sudah membakar sawit di lahan PT LIH.” Tanggul adalah batas lahan PT LIH yang dibuat dari tanah yang ditinggikan.

Menurut Ginting, yang terbakar adalah sawit yang sudah tumbuh, berumur sekitar setahun. Ada pula lahan yang belum ditanami sawit, tapi sudah di stacking dan kayunya sudah diambil.

Siapa yang bertanggung jawab memantau api dan apakah ada sistem piketnya?” tanya hakim anggota Nurrahmi. 

“Yang bertanggung jawab Kuntoro sendiri. Tidak ada sistem piketnya. Tapi kami jaga bergantian. Kalau yang satu mau turun, dia akan panggil yang lainnya. Pokoknya harus selalu ada orang di atas menara,” jelas Ginting.

Aris Rahmawan, Karyawan PT LIH

Sama seperti Agus Santosa Ginting, Aris Rahmawan juga bekerja sebagai mandor di PT LIH. Bersama Supri dan Rori, ia pertama kali melihat adanya asap di areal kebun PT LIH saat berada di atas menara pemantau tanggal 27 Juli 2015. Saat itu sekitar pukul 16.00. Begitu melihat asap, ia bersama Supri dan Rori langsung berlari ke arah asap sambil membawa sebuah ember. “Kami tiba di lokasi kebakaran sekitar 30 menit kemudian, langsung memadamkan pakai ember. Kami lihat api berasal dari luar tanggul,” katanya. Secara bergantian mereka bertiga menyiram api tersebut menggunakan sebuah ember. Tiga puluh menit kemudian, datang Kuncoro dan Ginting membawa tiga mesin robin untuk membantu memadamkan api. Namun api tidak berhasil dipadamkan hingga melahap seluruh areal kebun sawit PT LIH seluas 200 hektar.

Saksi mandor Haris

Supri menelepon Willy, atasan mereka dan mengabarkan terjadi kebakaran di areal kebun PT LIH. Bantuan baru datang sekitar pukul 18.00, setelah api sudah membakar blok-blok areal PT LIH.

Saksi terakhir yang dihadirkan jaksa, yakni Nasrul alias Iyus bin Nurdin, tidak jadi didengarkan keterangannya. “Waktunya sudah tidak memungkinkan. Kita lanjutkan minggu depan ya,” kata hakim ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara. 

Hakim juga menawarkan sidang diadakan dua kali seminggu mengingat jumlah saksi cukup banyak. Jaksa setuju, namun meminta jadwal dua kali seminggu dimulai minggu depan. Sedangkan penasehat hukum meminta pertimbangan sidang tetap diadakan sekali seminggu mengingat mereka harus bolak-balik Jakarta-Pelalawan dan agenda saksi meringankan yang sudah diatur jadwalnya. Hakim memberi keputusan minggu depan, 16 Februari 2016. #rctlovina 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube