Karhutla PT Triomas FDI

Saksi: Hasil Audit UKP4, PT TFDI Tidak Patuh

Video

PN Siak, Senin 9 April 2018—majelis hakim membuka sidang perkara pidana Karhutla dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI), di ruang sidang cakra sekitar pukul 11.00  Penuntut umum hadirkan empat saksi. Mereka diperiksa satu persatu.

Sunardi, pejabat pengawas lingkungan KLHK. Pada 2014 ia bertugas di posko Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Sepanjang Februari hingga Maret 2014 terpantau titik api menggunakan satelit Noaa.

Setelah dioverlay dengan peta Provinsi Riau, salah satu lokasi titik api berada di areal PT TFDI. Kata Sunardi, banyak titik api di Siak waktu itu dan tidak hanya di PT TFDI. Data itu diserahkan pada pimpinannya dan diteruskan ke Jakarta.

Sampai di situ, Sunardi tidak tahu lagi tindak lanjut dari laporan yang disampaikannya. Keterangannya hanya sampai di sini.

Giliran Muhammad Hidayatuddin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH), yang diminta keterangan.

Ia menyampaikan lebih spesifik lokasi yang terbakar di areal PT TFDI. Bersama penyidik, didampingi estate manager perusahaan, ia dua kali ke lokasi. Pada 28 Maret dan 15 April 2014. Karena ada dua kelompok api di lahan perusahaan. Kelompok pertama tak ada lahan masyarakat yang berbatasan. Kelompok dua berbatasan dengan lahan sagu masyarakat.

“Tapi menurut ahli yang kami dampingi saat itu, bila melihat pola angin, api justru dari lahan perusahaan yang merambat ke kebun masyarakat,” kata Hidayatuddin.

Yang terbakar di blok E17 dengan tanaman sawit usia 3 tahun tapi dalam keadaan tak sehat. Kemudian blok F16 dan F17, bekas tegakan kayu dan sawit usia 3 tahun yang juga tidak sehat. Pada waktu Hidayatuddin datang ke lokasi yang kedua kali, blok F17 yang semula masih ada tegakan kayu bekas terbakar sudah dipotong-potong.

Selanjutnya blok C0 yang berbatasan dengan kebun sagu masyarakat. Perantaranya ada kanal. Blok itu tak terbakar, sementara kebun masyarakat terbakar. Lanjut ke blok C6, C7, C7A, C7B, dalamnya ada bekas tumpukan kayu yang juga terbakar.

Blok D14 ada camp dan tidak terbakar. Blok C14 sedang diland clearing dan terbakar. Antara kedua blok ada kanal. Blok C13 masih hutan. Blok C14 sampai blok C17 terbakar yang dalamnya ada bekas tegakan kayu.

Blok C14 sampai Blok C22 dan Blok D15 sampai Blok D22 masuk dalam rencana tanam 2014. Sebagiannya terbakar. Selanjutnya Blok E15 dan D15 juga terbakar. Antara kedua blok ada kanal. Blok D15 setelah terbakar sedang ada pembuatan jalan.

Penasihat hukum menolak keterangan Hidayatuddin. Karena ia dianggap tidak memahami MoU antara PPNS dengan kepolisian dan kejaksaan. Ia tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan saat turun ke lokasi.

Hakim melanjutkan pemeriksaan Turyawan Hadi, pada waktu terjadi perkara sebagai Kabid Pengaduan Lingkungan Hidu, Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia terlibat dalam tim kecil yang dibentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Tugasnya mengecek kepatuhan dan kewajiban perusahaan yang harus dijalankan sesuai dokumen lingkungan.

Hasilnya, PT TFDI tidak memenuhi kewajibannya dalam mengantisipasi dan mencegah kebakaran, alias tidak patuh berdasarkan analisa UKP4.

Peralatan untuk mencegah dan memadamkan api tidak memenuhi standar minimal. Hanya melaksanakan pelatihan pemadam kebakaran 1 kali di tahun 2013 dari 16 kali yang diharuskan.

Tidak ada pelatihan mengelola air dalam kanal. Tidak menjaga ketersediaan air dalam kanal.Kanal kurang terawat, berlumut dan ketinggiannya tidak memenuhi standar yang diatur.

Menara pemantau api hanya ada satu tapi tidak di Kebun Sungai Metas.

“Kesimpulannya, PT TFDI hanya memenuhi beberapa peralatan pencegah dan pengendali kebakaran. Itupun tidak sesuai dengan standar,” kata Hadi.

Penasihat hukum terdakwa, John dan Junaidi, kembali menolak keterangan Hadi. Karena menurutnya, UKP4 bukan penegak hukum. Hanya sebatas rekomendasi. Dan lembaga ini sudah dibubarkan.

Selesai Hadi, giliran Haswar, Direkur CV Karunia Cipta Mandiri, saksi terakhir yang diperiksa.

CV nya bekerjasama dengan PT TFDI. Ia kontraktor yang mengangkut kayu, membersih lahan dan membuat kanal. Luas lahan yang dkerjakan 400-an hektar. Kerjasama ini sejak 2011 dan berakhir pada 2016. Anak buahnya ada 40 orang yang bekerja di lapangan. Peralatan yang dipakai mesin chainshaw dan excavator.

Pernah sedang bekerja, lahan PT TFDI terbakar di Blok C14 sampai D23 yang sedang diland clearing. Akhirnya CV Haswar dikasih surat peringatan oleh PT TFDI pada 5 Mei 2014. Haswar mengaku tak tahu surat peringatan itu dan merasa tak pernah membacanya.

Pekerjaan dimulai dari Blok C22 untuk bangun jalan yang dekat dari laut. Tiga blok dari keseluruhan blok yang dikerjakan terbakar pada Februari 2014. Yakni, Blok C14, D17 dan C17.

Kerjasama Haswar sudah berakhir sekitar dua tahun lalu. Pekerjaan sudah selesai dan seluruh bayaran sudah diterimanya.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube